New Pembiayaan kontrak Kerja

Pembiayaan kontrak Kerja

Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Supplier/Vendor/Kontraktor dari Bouwheer / pemilik proyek Kementerian/Lembaga APBN, perusahaan BUMN / Group BUMN, dan perusahaan Swasta terpilih dalam rangka tambahan modal kerja untuk penyelesaian kontrak kerja/purchase order/sejenisnya. 

Fitur Kredit :
  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu sesuai kontrak atau maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Sifat kredit plafond dapat berupa revolving atau non revolving (sesuai kebutuhan)
  • Paket dengan fasilitas Non Cash Loan untuk keperluan penerbitan Bank Garansi, Letter of Credit (L/C), dan/atau SKBDN
  • Agunan utama berupa persediaan barang / piutang usaha kepada Bouwheer dengan syarat agunan tambahan yang ringan dan fleksibel yaitu dapat berupa Fixed Asset / Deposito / Penjaminan Kredit
  • Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
  • Penarikan kredit didasarkan pada Kontrak Kerja/Purchase Order/Dokumen Sejenis yang dikonfirmasi kepada Bouwheer / pemilik pekerjaan.
Persyaratan kredit :
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
  • Surat permohonan pembiayaan
  • Copy Akta Pendirian dan copy identitas pengurus untuk Badan Usaha atau copy identitas pemohon dan pasangan untuk Perorangan
  • Copy Perijinan Usaha (SIUP, NIB, SITU/Surat Keterangan Domisili Usaha)
  • Copy NPWP
  • Laporan Keuangan periode 2 tahun terakhir 
  • Menyerahkan rekening koran minimal 6 bulan terakhir rekening koran dari Bank Mandiri dan atau Bank Lain
  • Kontrak Kerja/Purchase Order/Dokumen Sejenis baik hisotri yang pernah dikerjakan dan yang akan dibiayai (jika kontrak yang akan dibiayai belum tersedia, dapat disusulkan)

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.