Pembiayaan Kontrak Kerja
New Pembiayaan kontrak Kerja
Pembiayaan kontrak Kerja
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Supplier/Vendor/Kontraktor dari Bouwheer / pemilik proyek Kementerian/Lembaga APBN, perusahaan BUMN / Group BUMN, dan perusahaan Swasta terpilih dalam rangka tambahan modal kerja untuk penyelesaian kontrak kerja/purchase order/sejenisnya.
Fitur Kredit :- Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu sesuai kontrak atau maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Sifat kredit plafond dapat berupa revolving atau non revolving (sesuai kebutuhan)
- Paket dengan fasilitas Non Cash Loan untuk keperluan penerbitan Bank Garansi, Letter of Credit (L/C), dan/atau SKBDN
- Agunan utama berupa persediaan barang / piutang usaha kepada Bouwheer dengan syarat agunan tambahan yang ringan dan fleksibel yaitu dapat berupa Fixed Asset / Deposito / Penjaminan Kredit
- Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
- Penarikan kredit didasarkan pada Kontrak Kerja/Purchase Order/Dokumen Sejenis yang dikonfirmasi kepada Bouwheer / pemilik pekerjaan.
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
- Surat permohonan pembiayaan
- Copy Akta Pendirian dan copy identitas pengurus untuk Badan Usaha atau copy identitas pemohon dan pasangan untuk Perorangan
- Copy Perijinan Usaha (SIUP, NIB, SITU/Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Copy NPWP
- Laporan Keuangan periode 2 tahun terakhir
- Menyerahkan rekening koran minimal 6 bulan terakhir rekening koran dari Bank Mandiri dan atau Bank Lain
- Kontrak Kerja/Purchase Order/Dokumen Sejenis baik hisotri yang pernah dikerjakan dan yang akan dibiayai (jika kontrak yang akan dibiayai belum tersedia, dapat disusulkan)
Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.