Insight - About Us

About Us

ABOUT US

 

mandiri prioritas merupakan layanan eksklusifdari Bank Mandiri khusus bagi Anda nasabah istimewa. Selain menerima pelayanan eksklusif dan fasilitas terbaik, Anda juga mendapatkan perhatian khusus terhadap pertumbuhan finansial. Priority Banking Officer dan Relationship Manager mandiri prioritas senantiasa menyelaraskan pertumbuhan finansial dengan portofolio serta karakteristik Anda.

mandiri prioritashadirdengan 2 kartubaru yaitu:

  • Kartu mandiri debit visa private
    Segmentasi total dana kelolaan sebesar>= Rp 20 milyar.
  • Kartu mandiri debit visa prioritas
    Segmentasi total dana kelolaan sebesar = Rp 1 milyar s/d Rp 20 milyar.

 

Layanan Bank Mandiri Prioritas ditujukan untuk segmen nasabah perorangan penyimpan dana dalam bentuk tabungan, deposito, giro, dan Produk Investasi yang dijua loleh Bank dengan persyaratan tertentu.

 

Konsep Dasar Layanan Mandiri Prioritas

  1. Professional Staff
  2. High Quality Service
  3. Privacy/Personalized
  4. Prestige
  5. Superior Product Offerring& Exclusive Programs

 

Visi dan Misi Layanan Mandiri Prioritas

 

Visi

Menjadi layanan Priority Banking yang mengerti dan memahami kebutuhan nasabah sehingga dapat memberikan kepuasan finansial dan non finansial sesuai dengan kebutuhan nasabahnya.

Misi

  1. Menjadi model dalam memberikan pelayanan di kalangan internal maupun eksternal.
  2. Dapat menciptakan loyalitas nasabah untuk menggunakan Bank Mandiri sebagai bank utama dalam menyimpan dan bertransaksi.
  3. Mampu memberikan fasilitas advisory, dari sisi finansial (langsung sebagai perencana keuangan pribadi), pendidikan sampai dengan kesehatan, yang dapat diandalkan dengan beragam pengetahuan akan produk investasi yang selalu up-date.
  4. Secara internal dapat memberikan kontribusi profit yang signifikan kepada perusahaan.

 

Persyaratan Keanggotaan

  1. Mempunyai Fund Under Management (FUM) dengan saldo minimal Rp 1 (satu) Milyar atau ekuivalen. FUM merupakan jumlah total penempatan dana nasabah baik pada Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu di produk tabungan, giro dan atau deposito serta pada Asset Under Management (AUM) yaitu pada produk investasi (reksadana, surat berharga dan atau bancassurance).
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Mitra Utama (FMU).
  3. Memiliki Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro Rupiah Perorangan.