Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan

Apakah yang dimaksud dengan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan?

Suatu program yang diinisiasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian maupun para pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, di mana sumber dana iuran kepesertaan pada program dimaksud berasal dari para donatur.

Apa sajakah Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan?

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan kepada pekerja apabila terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja dan terdapa unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak, dll, di antaranya:

    • Kecelakaan dalam melakukan suatu pekerjaan;

    • Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui;Termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan.

  • Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan manfaat berupa pemberian santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang menyatakan hilangnya seseorang.

  • Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan kepada peserta berbentuk tabungan yang diperuntukkan di masa tuanya.

Siapa saja yang dimaksud dengan Pekerja Rentan?

Pekerja Rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu, sementara golongan pekerja ini belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama.

Apa bentuk keterlibatan Bank Mandiri dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan?

  • Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri BUMN No.PER-05/MBU/04/2021 tanggal      8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN serta menjalin kerjasama baik dengan BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra kerja dan nasabah kelolaan Government & Institutional 2 Group, Bank Mandiri telah terlibat sebagai donatur program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan (dahulu disebut “GN Lingkaran) sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini.
  • Sampai dengan 31 Desember 2021, Bank Mandiri telah membantu ±159.126 pekerja rentan untuk bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis dengan masa donasi perlindungan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian iuran program sebagai berikut:

Jenis Program

Besaran Iuran per peserta / bulan

Besaran Donasi Program/ per peserta

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Rp. 10,000

Rp. 30,000

Jaminan Kematian (JK)

Rp. 6,800

Rp. 20,400

Total

Rp. 16,800

Rp. 50,400

Siapa saja Pekerja Rentan yang memperoleh bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Bank Mandiri?

  • Pada tahun 2016, Bank Mandiri telah membantu pekerja rentan yang berprofesi sebagai petani, nelayan, marbot Masjid, dan guru honorer.

  • Pada tahun 2019, Bank Mandiri telah membantu nasabah Bank Mandiri yang terdaftar sebagai debitur aktif segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  • Pada tahun 2021 dan tahun 2022, Bank Mandiri membantu nasabah Bank Mandiri yang terdaftar sebagai debitur aktif segmen KUR dan atau yang tergabung dalam Agen Mandiri, dan atau data pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apa sajakah manfaat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

  • Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja;

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis yang dilakukan di rumah sakit/klinik kerjasama;

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x nilai upah yang diterima bulanan;

  • Bantuan beasiswa maks. Rp.174.000.000,- untuk 2 (dua) anak;

  • Memperoleh bantuan Program Return to Work (Program Kembali Bekerja)

Detail manfaat sebagaimana terlampir di bawah ini: 

Apa sajakah manfaat memiliki Jaminan Kematian (JKM)?

Program JKM akan memberikan manfaat kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan berupa:

  • Santunan Kematian sebesar Rp.20.000.000,-

  • Santunan Berkala selama 24 bulan sebesar Rp.12.000.000.000,-

  • Biaya Pemakaman sebesar Rp.10.000.000,-

  • Bantuan beasiswa maksimal Rp.174.000.000,- untuk 2 (dua) anak

Detail manfaat sebagaimana terlampir di bawah ini:

Apa saja manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?

Apakah selama 3 (tiga) bulan masa donasi perlindungan dari Bank Mandiri, penerima bantuan harus membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak. Selama 3 (tiga) bulan masa donasi perlindungan, secara otomatis penerima bantuan berada dalam masa bebas bayar iuran kepesertaan.

Berapa lama masa bebas bayar iuran kepesertaan yang diterima penerima bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dari Bank Mandiri?

Tiga (3) bulan sejak pertama kali Bank Mandiri membayarkan kode iuran yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah penerima bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dari Bank Mandiri yang telah dibayarkan iuran kepesertaannya sudah langsung tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, betul. Kepesertaan tercatat otomatis apabila pembayaran iuran telah diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila masa bebas bayar iuran kepesertaan telah berakhir, apa yang harus dilakukan penerima bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dari Bank Mandiri?

  • BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan e-mail/ WA pemberitahuan resmi untuk mengingatkan penerima bantuan apakah mau melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya sendiri atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan juga akan menginformasikan Nomor Kartu Kepesertaan sebagai bukti kepesertaan aktif Penerima bantuan.

  • Jika Penerima Bantuan hendak melanjutkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya Penerima Bantuan harus secara rutin membayar iuran kepesertaan secara bulanan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui channel Livin by Mandiri (icon kuning) dan atau LinkAja dan atau melalui teller Bank Mandiri di kantor cabang terdekat dan atau melalui Mandiri Agen yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk besaran iuran bulanan yang dibayarkan agar Penerima Bantuan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di No. (021) 175 atau Whatsapp BPJS Ketenagakerjaan No. 081380070175.

  • Jika Penerima Bantuan tidak berkenan melanjutkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka Penerima Bantuan tidak perlu lagi membayar iuran kepesertaan secara bulanan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah semua Nasabah KUR Mandiri dan Agen Mandiri memperoleh bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dari Bank Mandiri?

Tidak, untuk bantuan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dari Bank Mandiri yang disalurkan pada tahun 2022 hanya ±19.841 Nasabah KUR Mandiri dan atau Agen Mandiri terpilih berdasarkan pertimbangan internal Bank Mandiri serta yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000