FAQ Blokir KSEI

Frequently Asked Questions (FAQ)

Mengapa dilakukan pemblokiran Rekening Reksa Dana Bapak/Ibu?

Pemblokiran Rekening Reksa Dana Bapak/Ibu dilakukan oleh Bank Mandiri atas instruksi tertulis dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Apa alasan pemblokiran Rekening Reksa Dana Bapak/Ibu?

Bank Mandiri selaku Agen penjual Efek Reksa Dana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hanya menjalankan sesuai dengan instruksi tertulis dari KSEI. Dalam hal ini KSEI menginformasikan bahwa data Bapak/Ibu nasabah diindikasikan tidak valid sehingga dilakukan pemblokiran.

Apakah dampak dari pemblokiran tesebut?

Sehubungan dengan pemblokiran tersebut Bapak/Ibu untuk sementara waktu tidak bisa melakukan transaksi Reksa Dana, baik Subscription, Redemption, Switching, maupun Installment Plan sampai dengan blokir di cabut oleh KSEI.

Apakah bank dapat membuka pemblokiran?

Bank dapat melakukan pembukaan blokir apabila terdapat instruksi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuka blokir tersebut.

Bagaimana cara untuk membuka blokir tersebut?

Mohon agar Bapak/Ibu melakukan pengkinian data di Cabang APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) Bank Mandiri terdekat. Bank Mandiri akan mengirimkan data tersebut ke KSEI untuk ditindak lanjuti.

Berapa lamakah SLA pembukaan blokir terebut?

Pengkinian yang telah diterima oleh Bank Mandiri akan disampaikan ke KSEI. SLA proses pembukaan blokir adalah H+3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh KSEI.

Dimana Cabang APERD yang dapat dikunjungi untuk pengkinian data?

Kunjungi link berikut: bmri.id/ListCabangAPERD
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000