FAQ Pembayaran Tilang Kejaksaan via Bank Mandiri
Bagaimana mekanisme pembayaran tilang?
Mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis. Pembayaran tilang pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda masksimal
Apakah Bank Mandiri dapat melayani Pembayaran Tilang
Ya, mulai Januari 2021 seluruh channel Bank Mandiri dapat melayani pembayaran tilang setelah adanya putusan pengadilan dengan menunjukkan kode billing/ kode pembayaran.
Channel Bank Mandiri apa saja yang dapat melayani pembayaran tilang?
Channel ATM, Livin' by Mandiri, dan Cabang Bank Mandiri
Bagaimana langkah untuk melakukan pembayaran tilang di Bank Mandiri?
Pembayaran tilang dapat dilakukan dengan mengakses website
tilang.kejaksaan.go.id
- Buka website e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang
- Pelanggar mendapat informasi terkait nominal denda dan biaya perkara
- Kemudian pilih cara pengambilan Barang Bukti
- Pelanggar mendapatkan Kode Billing/ Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri
Apa yang dimaksud dengan Kode Pembayaran/ Kode Billing?
Kode pembayaran atau Kode Billing merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang didapatkan setelah pelanggar mengakses website
tilang.kejaksaan.go.id dan kode yang didapat akan digunakan sebagai Kode Pembayaran/ Kode Billing tilang di Bank Mandiri
Dapatkah pelanggar datang ke Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran hanya membawa slip tilang dari Polisi tanpa membawa Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang?
Tidak, pelanggar harus menunjukkan Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang yang telah di dapat setelah mengakses website tilang.kejaksaan.go.id ataupun Kode Billing/ Kode Pembayaran yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri terkait (tempat pengambilan barang bukti).
Dapatkah pelanggar membayar tilang di Channel Bayar Bank Mandiri dengan membawa Kode Billing/ Kode Pembayaran Bank BRI (BRIVA) yang didapatkan dari Polisi atau website e-tilang?
Tidak, Bank Mandiri hanya menerima Kode Pembayaran/ Kode Billing tilang yang diakses melalui website tilang.kejaksaan.go.id atau Kode Pembayaran/ Kode Billing yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri setempat (tempat pengambilan barang bukti)
Bagaimana tata cara bayar melalui ATM Bank Mandiri?
Pelanggar dapat datang ke gerai ATM Bank Mandiri, memasukkan Kartu dan Pin ATM, memilih menu Bayar/Beli, memilih menu Penerimaan Negara, memilih menu Pajak/PNBP/Cukai, memasukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran
Bagaimana tata cara bayar melalui Livin' by Mandiri?
Pelanggar masuk ke Livin' by Mandiri, memilih menu Pembayaran, memilih menu Penerimaan Negara, lalu memilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran<
Bagaimana tata cara bayar melalui Cabang Bank Mandiri?
Pelanggar dapat mendatangi Cabang Bank Mandiri terdekat, mengisi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar, serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang), mengkonfirmasi pembayaran pada Teller Bank, dan menyimpan bukti transaksi.
Bagaimana jika Kode Pembayaran/ Kode Billing tidak dapat dibayarkan?
Pelanggar dapat menghubungi Kejaksaan tempat tertilang untuk mendapatkan Kode Pembayaran/Kode Billing yang baru.
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000