FAQ Special Asset Management
FAQ Special Asset Management
Special Asset Management adalah unit khusus di Bank Mandiri yang mengelola kredit bermasalah segmen wholesale
Nasabah dapat berinvestasi melalui :
- Pembelian aset agunan baik melalui penjualan dibawah tangan maupun lelang.
- Akuisisi perusahaan, pengambilalihan kredit, dan capital injection.
Penjualan dibawah tangan adalah mekanisme jual beli aset agunan melalui kesepakatan antara nasabah calon investor dengan debitur bank mandiri sebagai pemilik agunan. Sedangkan lelang adalah salah satu mekanisme jual beli agunan melalui kantor lelang (KPKNL) secara terbuka, dimana aset agunan akan dijual kepada penawar tertinggi.
Setiap aset agunan yang dijual melalui lelang bank mandiri sudah melalui tahap verifikasi kelengkapan seluruh dokumen legal yang terkait dengan aset agunan tersebut. Pelaksanaan lelang dilindungi oleh undang-undang sehingga jual beli melalui lelang adalah kegiatan yang sah dan diakui negara. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Calon investor dapat melakukan novasi atas hutang debitur di Bank Mandiri untuk dialihkan ke perusahaan milik calon investor atau dapat masuk ke perusahaan debitur untuk menjadi pemegang saham.

Informasi lebih lanjut
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact person :
- Emmie Wahsundari
- Emmie.wahsundari@bankmandiri.co.id
- +62 856-1445-040
- Ramadhani
- Ramadhani.samgroup@bankmandiri.co.id
- +62 811-9889-852
Klik link dibawah ini
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact person :
Khusus untuk asset agunan dijual secara lelang, nasabah dapat juga mengakses melalui button click dibawah ini

Cari Tau Informasi Lebih Lanjut Mengenai Special Asset Management
Silakan anda kunjungi Cabang Bank Mandiri terdekat atau hubungi Call Mandiri di 14000 dapat juga melalui mandiricare@bankmandiri.co.id
