Infografis Lelang

Informasi Transaksi Lelang kepada Nasabah Bank Mandiri

 

Siapakah penyelenggara lelang negara?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit vertikal di bawah  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan lelang.

Bagaimana peserta lelang dapat memperoleh informasi lelang resmi?

Peserta lelang dapat memperoleh informasi lelang resmi melalui melalui website www.lelang.go.id  dan/atau media sosial DJKN/KPKNL 

Apakah peserta lelang perlu transfer uang muka (down payment) ke rekening pribadi?

DJKN/KPKNL tidak pernah meminta calon pembeli lelang untuk transfer uang muka (down payment) ke rekening pribadi atas setiap pelaksanaan lelang.

Bagaimanakah tata cara mengikuti lelang?

Untuk mengikuti lelang calon pembeli lelang harus memiliki akun lelang yang telah terverifikasi melalui website www.lelang.go.id. Selanjutnya peserta dapat mengikuti lelang online dengan tata cara sebagai berikut:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;

  • Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang

  • Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;

  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini";

  • Klik Ikut Lelang Ini;

  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;

  • Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.


Setelah memilih barang lelang, peserta melakukan pembayaran Uang Jaminan Peserta Lelang (UJPL) dengan tata cara sebagai berikut: 

  • Pembayaran melalui Livin by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin by Mandiri di handphone atau PC

    • Masukkan user id dan pin di halaman log in

    • Pilih menu BAYAR BUAT PEMBAYARAN BARU

    • Pilih menu MULTIPAYMENT  DJKN LELANG

    • Pilih Rekening Sumber

    • Masukkan NOMOR VA dan NOMINAL Tekan Lanjut

    • Tekan KONFIRMASI

    • Masukkan MPIN Banking kemudian tekan OK

    • Transaksi Selesai

  • Pembayaran melalui KOPRA by Mandiri

    • Login pada Kopra by Mandiri https://kopra.bankmandiri.co.id/

    • Masukkan company ID, user ID dan password

    • Pilih menu Cash Management, kemudian pilih Company ID MCM lalu klik Go

    • Pilih menu Payment, kemudian pilih submenu Single Bill Payment

    • Pilih Sumber Rekening, kemudian pada kolom Biller input 88067 DJKN Lelang, lalu masukkan Nomor VA dan nominal, contoh 8806712001273456. Klik Inquiry untuk lihat detail tagihan.

    • Cek detail tagihan pada bagian Billing Information kemudian klik Continue

    • Pada halaman konfirmasi pembayaran klik Submit.

    • Approve transaksi menggunakan pin dinamis token.

    • Transaksi selesai.

  • Pembayaran melalui Mandiri ATM

    • Masukkan kartu ATM dan PIN

    • Pilih menu BAYAR/BELI

    • Pilih menu MULTIPAYMENT 

    • Masukkan kode Perusahaan / Institusi , yaitu “88067” (DJKN LELANG)

    • Masukkan NOMOR VA Contoh : 8806711000123456

    • Masukkan NOMINAL Contoh : 1.000.000 

    • KONFIRMASI : Tekan 1 kemudian tekan OK

    • Transaksi Selesai

    • Simpan Struk Pembayaran

  • Pembayaran melalui Cabang Bank Mandiri

    • Datang ke Cabang Bank Mandiri

    • Isi slip setoran atau pindah buku

    • Langkah Pengisian Aplikasi Setoran / Transfer :

      • Isi Tanggal, Nama & Alamat Pembayar.

      • Isi penerima dengan kode 88067 DJKN LELANG

      • Isi No. Rekening dengan NOMOR VA Contoh : 8806711000123456

      • Isi Jumlah Setoran & Terbilang.

      • Isi Tujuan Transaksi. Misal: PEMBAYARAN DJKN LELANG

    • Antarkan slip setoran ke teller

    • Teller akan memproses & mencetak bukti pembayaran

Apabila Peserta Lelang tidak memenangkan lelang, apakah Uang Jaminan Peserta Lelang (UJPL) dapat  kembali?

Peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan menerima pengembalian sebesar seluruh uang jaminan peserta lelang yang telah disetorkan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, dan biaya akan menjadi tanggungan peserta lelang.

Bagaimana cara melakukan pelunasan lelang setelah ditetapkan sebagai pemenang?

Peserta pemenang lelang dapat mengikuti tata cara pelunasan lelang sebagai berikut:

  • Cara Pertama:

    • Cek email yang dikirimkan sistem lelang ke alamat email Anda;

    • Ikuti petunjuk pelunasan sesuai poin faq nomor 4 diatas.

  • Cara Kedua:

    • Sign in ke akun www.lelang.go.id Anda

    • Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang;

    • Klik Detail pada objek lelang yang Anda ikuti;

    • Ikuti petunjuk pelunasan sesuai poin faq nomor 4 diatas.

Apa prosedur yang harus saya lakukan ketika sudah melakukan pelunasan lelang?

Pemenang lelang dapat mendatangi KPKNL tempat mengikuti lelang dan menghubungi contact center KPKNL untuk mengetahui persyaratan dokumen yang diperlukan lebih lanjut, untuk memperoleh Kutipan Risalah Lelang, tanda bukti pelunasan pembayaran dari KPKNL.

Apa prosedur yang harus saya lakukan ketika sudah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang?

Pemenang lelang dapat mendatangi penjual barang lelang dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang untuk memperoleh dokumen kepemilikan barang.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000