Jadwal Penerbitan SBN 2025
Jadwal SBN 2025

Investasi SBN di Livin’ by Mandiri
Apa yang dimaksud dengan SBN?
SBN (Surat Berharga Negara) adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara dan bisa menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya (investor) karena dapat memberikan imbal hasil atau keuntungan berupa kupon secara periodik.
Produk SBN apa saja yang dijual di Bank Mandiri di tahun 2025?
1. ORI027 dapat dipesan selama rentang waktu 27 Januari - 20 Februari 2025.
2. ST014 dapat dipesan selama rentang waktu 7 Maret - 16 April 2025.
3. SR022 dapat dipesan selama rentang waktu 16 Mei - 18 Juni 2025.
4. SBR014 dapat dipesan selama rentang waktu 14 Juli - 7 Agustus 2025.
5. SR023 dapat dipesan selama rentang waktu 22 Agustus - 12 September 2025.
6. ORI028 dapat dipesan selama rentang waktu 29 September - 23 Oktober 2025.
7. ST015 dapat dipesan selama rentang waktu 10 November - 3 Desember 2025.
Siapa saja yang bisa membeli SBN?
Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dapat membeli SBN.
Bagaimana langkah melakukan pemesanan SBN di Bank Mandiri?
SBN dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri.
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.
Berapa satuan pembelian dalam SBN? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?
Harga per unit SBN adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian SBN adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) - Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tergantung ketentuan pada setiap tenor SBN.
Amankah berinvestasi SBN?
Investasi SBN dapat dikatakan tidak mempunyai risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan bunganya dijamin oleh pemerintah dengan dasar UU SUN Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat 2 dan UU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 2. Negara menjamin pembayaran Kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
Bagaimana dengan bukti kepemilikan SBN?
Nasabah dapat memantau portofolio dan mengunduh bukti kepemilikan SBN melalui Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN dalam rentang waktu 14 hari setelah tanggal penawaran SBN berakhir.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon SBN?
Terkait perlakuan pajak terhadap SBN sudah diperhitungkan oleh Pemerintah, yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/kupon dan capital gain. PPh SBN adalah sebesar 10%.
Apabila pemegang SBN meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?
Kepemilikan SBN dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan kepadanya tetap diberikan pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBN.
Pada saat SBN jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang SBN tersebut?
Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang SBN pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang SBN.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000