KPR BP Batam
KPR BPKPB Pelabuhan Batam

Cashback KPR Take Over & Multiguna Khusus Karayawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
Definisi Program Cashback KPR Take Over & Multiguna Khusus Karyawan BP Batam
Cashback yang dimaksud adalah biaya appraisal/penilaian agunan sebesar Rp 1,2 Juta yang berlaku khusus bagi karyawan BP Batam yang mengajukan aplikasi/permohonan fasilitas KPR Take Over dan Multiguna di Bank Mandiri.
Periode Program
Program ini berlaku untuk seluruh aplikasi KPR Take Over dan Multiguna yang diajukan sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Mekanisme Cashback
Biaya appraisal/penilaian agunan ± sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah)* wajib dibayarkan oleh Pemohon pada saat pengajuan KPR Take Over / Multiguna. Apabila permohonan KPR tersebut disetujui & cair, maka biaya appraisal tersebut akan dikreditkan kembali ke rekening nasabah (cashback) kurang lebih dalam waktu 2 (dua) bulan setelah fasilitas kredit dicairkan.
*Tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan Bank Mandiri
Siapa yang Bisa Ikut Serta ke Dalam Program Tersebut?
Seluruh karyawan BP Batam yang berstatus Pegawai Tetap/Permanen yang dibuktikan dengan copy ID Card Pegawai dan copy SK Pengangkatan Pegawai dan/atau Surat Keterangan Kerja yang menyatakan yang bersangkutan adalah Pegawai Tetap/Permanen.
Bagaimana Jika Permohonan Fasilitas Kredit Belum Disetujui Oleh Bank?
Apabila karena sebab apapun permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh Pemohon belum bisa disetujui oleh Bank Mandiri, maka mohon maaf biaya appraisal tersebut tidak dapat dikembalikan.
Bagaimana Jika Permohonan Fasilitas Kredit Disetujui Oleh Bank Mandiri, Namun Pemohon Tidak Menyepakati Syarat dan Ketentuan Dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) / Batal Akad Kredit?
Apabila Pemohon oleh sebab apapun tidak menyetujui atau tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan dalam SPPK, sehingga akad kredit batal dilaksanakan, maka mohon maaf biaya appraisal tersebut tidak bisa dikembalikan kepada Pemohon.
Apakah Pemohon Boleh Mengajukan Fasilitas Kredit Selain KPR Take Over dan Multiguna?
Boleh. Pemohon boleh mengajukan fasilitas kredit beragunan properti lainnya seperti Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) atau KPR Rumah Baru / Primary (dibeli dari Developer) atau KPR Rumah Secondary (Bekas dibeli dari Perorangan). Namun, ketentuan Program Cashback tersebut tidak bisa berlaku. Namun demikian, untuk Pengajuan KPR Primary & KPA pada Developer/Proyek Perumahan yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri, maka Pemohon berhak mendapatkan benefit Gratis Biaya Appraisal.
Developer / Proyek Perumahan Apa Saja kah yang Sudah Bekerja Sama dengan Bank Mandiri?
Saat ini, tercatat terdapat 14 (empat belas) proyek yang sedang bekerja sama dengan Bank Mandiri khususnya di wilayah Batam, yaitu: Apartemen Meisterstadt, The Monde Residence, Rexvin Green Park, Green Harmony Reidence, Citra Plaza Nagoya, Perumnas Green Nongsa City, Perumnas Bumi Air Raja, Apartemen The Nove Residence At Nuvasa bay, The Nove Residence at Nuvasa Bay, Azure Bay, Orchard Park, Paragon Hill, Central Raya Tiban & Central Raya Laguna.
Apakah Pegawai Kontrak Bisa Mengajukan Permohonan KPR di Bank Mandiri?
Bisa. Pegawai Kontrak / Belum Permanen bisa mengajukan Permononan KPR di Bank Mandiri (dengan usia kerja minimal 2 (dua) tahun), namun saat ini baru dibatasi untuk pengajuan KPR Subsidi, yaitu pembiayaan untuk pembelian rumah yang berada pada proyek-proyek perumahaan Subsidi yang terdaftar pada Kemenpepura. Jumlah Perumahan Subsidi yang berada di Wilayah Batam ada cukup banyak, diantaranya: Perumahan Renggali Sakura, Perumahan Artha Indah Batu Aji, Perumahan Barelang Tanjung Uncang, Perumahan Devely Residence, Perumahan Yogo Marina, dll.
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Program Ini?
Pemohon yang ikut serta progam ini wajib melampirkan beberapa dokumen & persyaratan antara lain:
-
Mengisi form aplikasi KPR (sudah disediakan oleh Bank Mandiri) yang ditandatangani oleh Pemohon dan Suami/Istri diatas meterai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah)
-
Copy KTP Pemohon & Suami/Istri
-
Copy NPWP
-
Copy Kartu Keluarga
-
Copy Surat Nikah
-
Copy ID Card
-
Copy SK Pengangkatan Pegawai dan /atau Surat Keterangan Kerja yang menyatakan Pemohon adalah Pegawai Tetap/Permanen
-
Copy bukti kepemilikan agunan dalam hal ini SHGB
-
Copy PBB
-
Copy IMB
-
Membayar biaya appraisal sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah)*
*Tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan Bank Mandiri
Benefit Apa Saja yang Bisa Didapatkan Oleh Pemohon Dalam Program In
Selain benefit gratis biaya appraisal dalam bentuk cashback, benefit yang bisa diperoleh oleh Nasabah adalah suku bunga kredit yang menarik mulai dari 3,88% p.a. fixed 1 tahun atau 8,88% fixed selama 10 tahun.
Kalau Pemohon Tertarik Untuk Ikut Serta Program Tersebut Harus Menghubungi Siapa?
Calon Pemohon yang tertarik bisa menghubungi Mandiri Call di nomor 14000 Atau menghubungi Bank Mandiri Cabang Batam Center dengan Contact Person: Sdr. Fitriani (Branch Sales Supervisor) di Nomor HP: 0812-7012-2456
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000