KUM Mandiri

Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri?

Kredit Usaha Mandiri (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.

Apa saja fitur dan manfaat KUM Mandiri?

1.    Program Proses kredit cepat dan mudah.
2.    Persyaratan kredit ringan.
3.    Limit hingga Rp500 juta.
4.    Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
5.    Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
6.    Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan KUM Mandiri?

Biaya yang dikenakan kepada debitur adalah sebagai berikut:

  • Limit ≤ Rp 50 Juta

Biaya Provisi sebesar 0,5% dari limit dan Biaya Administrasi Rp50 ribu

  • Limit > Rp 50 Juta

Biaya Provisi sebesar 1,0% dari limit dan Biaya Administrasi Rp100 ribu

Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Mandiri?

1.    Nasabah Top-up/Refill KUM
2.    Nasabah Kawan Lama
3.    Nasabah Naik Kelas
4.    Nasabah Pengajuan Baru

Bagaimana penjelasan dari setiap tipe Nasabah KUM Mandiri?

1.    Nasabah Top-up/Refill KUM

  • Apa yang dimaksud dengan Nasabah KUM Top Up/ Refill?

Program Top Up/Refill KUM merupakan program yang diberikan untuk debitur aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan kembali ke limit awal atau melebihi limit awal.

  • Apa tujuan dari Program KUM Top Up/Refill?

Program ini bertujuan untuk memberikan suku bunga yang menarik bagi debitur – debitur KUM yang memerlukan tambahan modal untuk top-up limit kreditnya.

  • Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Top Up/Refill?

Debitur terpilih yang sudah memiliki fasilitas KUM.

  • Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan KUM Top Up/Refill?

Atas pengajuan pembiayaan KUM Top Up/ Refill, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,76% Flat p.m dengan limit sampai Rp500 juta.

 

2.    Nasabah Kawan Lama

  • Apa yang dimaksud dengan Nasabah KUM Kawan Lama?

Program KUM Kawan Lama merupakan program yang diberikan untuk debitur-debitur yang pernah memiliki fasilitas kredit usaha mikro namun sudah lunas dan memiliki histori kolektibilitas yang lancar.

  • Apa tujuan dari Program KUM Kawan Lama?

Program ini bertujuan untuk menawarkan Kembali pengajuan fasilitas pembiayaan bagi nasabah Bank Mandiri yang fasilitas kreditnya sudah lunas, baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit usaha mikro (KUM).

  • Siapa saja yang dapat mengikuti Program KUM Kawan Lama?

Ex Debitur KUR & KUM terpilih yang pinjaman sudah lunas dan memiliki histori lancar.

  • Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan KUM Kawan Lama?

Atas pengajuan pembiayaan KUR/KUM calon debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,76% flat p.m dengan limit sampai Rp350 juta.

 

3.    Nasabah Naik Kelas

  • Apa yang dimaksud dengan Nasabah Naik Kelas KUM?

Program Naik Kelas KUM merupakan program yang memberikan tambahan fasilitas bagi para debitur aktif fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikonversi naik kelas menjadi fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM).

  • Apa tujuan dari Program Naik Kelas KUM?

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi debitur-debitur KUR yang telah mature dalam berbisnis dan memerlukan tambahan fasilitas pembiayaan untuk tambahan modal usaha.

  • Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas Naik Kelas KUM?

Debitur terpilih yang sedang memiliki fasilitas KUR.

  • Benefit apa saja yang didapatkan debitur pengajuan Naik Kelas KUM?

Atas pengajuan pembiayaan KUM calon debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,76% flat p.m dengan limit sampai dengan Rp500 juta.

 

4.    Nasabah Pengajuan Baru

  • Apa yang dimaksud dengan Nasabah Pengajuan Baru?

Program Nasabah Pengajuan Baru merupakan program yang diberikan untuk nasabah nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif yang bertransaksi di beberapa channel transaksi Bank Mandiri untuk ditawarkan pengajuan Kredit Usaha Mikro (KUM) dengan suku bunga khusus.

  • Apa tujuan dari Program Pengajuan Baru?

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif bertransaksi memerlukan pembiayaan untuk modal usaha yang produktif.

  • Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas Pengajuan Baru?

Nasabah CASA Bank Mandiri terpilih yang memiliki histori tertentu dan aktif bertransaksi serta termasuk dalam kriteria pebisnis UMKM.

  • Benefit apa saja yang didapatkan debitur Pengajuan Baru?

Atas pengajuan pembiayaan KUM calon debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,99% flat p.m dengan limit sampai dengan Rp350 juta.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri?

  • Melampirkan bukti diri berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-EL, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  • Menyerahkan copy NPWP untuk limit >Rp50 juta (berlaku juga untuk Debitur eksisting yang melakukan top up s.d limit >Rp50 juta).
  • NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
  • Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan / Mandiri Tabungan Mitra Usaha) Rupiah atas nama yang bersangkutan.

Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan KUM Mandiri?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000