TNC Penggunaan Aplikasi Livin' Merchant 1

Livin' Merchant  /   Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Aplikasi Livin' Merchant

Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’ Merchant (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hak dan kewajiban Merchant dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”) dan PT Mitra Transaksi Indonesia (“MTI”), yang merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Dengan menggunakan Aplikasi Livin’ Merchant (“Aplikasi”) yang diberikan oleh Bank dan berkolaborasi dengan MTI, maka Merchant dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan di bawah ini.
 

A. DEFINISI

  • Aplikasi Livin’ Merchant yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang merupakan pemilik Aplikasi dan berwenang memproses transaksi.
  • OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Merchant yang terdaftar yang digunakan untuk verifikasi.
  • Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan/badan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Data Pribadi mencakup nama Merchant, alamat Merchant, nomor telepon Merchant, serta Pegawai (termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan/atau data lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diberikan akses oleh Merchant kepada Bank.
  • Layanan Electronic Data Capture (EDC) adalah layanan penerimaan pembayaran Produk melalui EDC dengan menggunakan kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar maupun Uang Elektronik server based.
  • Merchant adalah perorangan yang menjalankan kegiatan penjualan Produk baik secara daring maupun luring dan telah disetujui oleh Bank sebagai mitra kerja serta berhak menerima pembayaran Transaksi berdasarkan cara yang ditentukan Bank.
  • Merchant Discount Rate (MDR) adalah persentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant atas dasar kesepakatan antara Merchant dengan Bank, yang akan dipotong pada saat pencairan Transaksi.
  • MTI adalah PT Mitra Transaksi Indonesia yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang menyediakan kapabilitas Point of Sales (POS) dan fasilitas lainnya yang terintegrasi dengan Aplikasi.
  • Pegawai adalah orang perorangan yang memiliki ikatan kerja dengan Merchant dan/atau ditunjuk oleh Merchant berdasarkan kuasa untuk melaksanakan kegiatan usaha Merchant, baik sebagai Manajer atau kasir.
  • Pembeli adalah orang perorangan yang melakukan Transaksi atas pembelian Produk yang disediakan oleh Merchant
  • Penyedia Jasa Ekspedisi adalah pihak yang menyediakan jasa pengiriman barang dari Merchant kepada Pembeli.
  • Produk adalah barang dan/atau jasa yang dijual oleh Merchant.
  • Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar Quick Response (QR) Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dengan media QR Code di Indonesia.
  • Rekening adalah rekening Bank atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
  • Transaksi adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS, kartu debit Bank, dan/atau Uang Elektronik.
  • Transaksi Luring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan secara tatap muka (offline).
  • Transaksi Daring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan melalui sarana online.
  • Tunai adalah pembayaran dengan uang kertas dan/atau uang logam dalam mata uang rupiah.
  • Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan nilainya disimpan dalam media elektronik.
  

B. Proses Pendaftaran (Onboarding)

  • Umum
    • Aplikasi dapat diakses menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan OS Android.
    • Merchant yang mendaftar akun di Aplikasi wajib memiliki:
      1) KTP Elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar di sistem Bank.
      2) Rekening aktif di Bank atas nama Merchant dengan jenis Tabungan Premium, Tabungan NOW, Tabungan Bisnis IDR, Tabungan Mandiri, Tabungan Mitra Usaha, Tabungan Online, dan/atau Tabungan Mikro.
    • Merchant dapat mendaftarkan lebih dari satu usaha dengan menggunakan Rekening dan nomor handphone yang berbeda untuk setiap usaha.
    • Merchant yang melakukan pendaftaran wajib melakukan proses verifikasi wajah.
  • Nomor handphone, kode One Time Password (OTP), dan password
    • Merchant menggunakan nomor handphone aktif yang terdaftar di Bank sebagai identitas username Merchant.
    • Bank akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang terdaftar untuk diverifikasi.
    • Merchant membuat password alfanumerik yang digunakan untuk mengakses akun Aplikasi.
    • Password dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia. Merchant wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan password, termasuk tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat, dan pihak yang mengaku sebagai pegawai Bank.
    • Dalam hal nomor handphone, kode OTP, dan password diserahkan Merchant kepada pihak lain termasuk kepada Pegawai dalam hal manajemen usaha maka Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh akibat dari penyerahan tersebut.
    • Apabila ponsel dan/atau SIM Card hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lainnya, maka wajib diberitahukan melalui call center HiYokke 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
  • Pendaftaran
    • Merchant dapat mendaftarkan usahanya di Aplikasi, baik usaha yang sudah terdaftar dan/atau usaha yang belum terdaftar sebagai Merchant di Bank.
    • Merchant wajib memiliki perijinan atas kegiatan usahanya dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana pada daftar berikut:
      1) Agen properti (real estate agent);
      2) Barang antik (antique shop);
      3) Barang elektronik (electronic store);
      4) Binatang langka (endangered exotic animal and/or parts);
      5) Mata uang virtual dan/atau mata uang kripto (virtual/cryptocurrency);
      6) Penarikan tunai (cashing);
      7) Perangkat telekomunikasi (telecommunication equipment);
      8) Perhiasan (jewellery store);
      9) Perjudian (gambling);
      10) Produk non fisik, antara lain tiket, voucher, kredit digital;
      11) Pornografi (porn site/adult shop);
      12) Senjata api (gunshop);
      13) Copyrights goods;
      14) Kegiatan usaha lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
    • Seluruh rangkaian proses pendaftaran wajib diselesaikan Merchant dalam 7 (tujuh) hari kalender terhitung dimulainya proses inisiasi pembuatan password pada Aplikasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan proses pendaftaran belum diselesaikan oleh Merchant maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan perjanjian sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini berakhir.
 

C. Manajemen Usaha

Merchant dapat memberikan akses kepada Pegawai yang ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi dan memberikan hak-hak kepada Pegawai untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi sebagaimana ditentukan oleh Syarat dan Ketentuan ini. Berikut adalah aktivitas manajemen usaha yang dapat dilakukan oleh Merchant:

  • Penambahan akses
    • Merchant dapat menambahkan Pegawai dengan satu kategori akses yaitu sebagai Manajer atau Kasir dengan cara mendaftarkan nama, nomor handphone, dan e-mail Pegawai.
    • Merchant setuju bahwa dengan menambahkan Pegawai untuk menggunakan Aplikasi, maka Merchant memberikan kuasa kepada Pegawai untuk dapat melakukan aktivitas sesuai kategori akses yang diberikan baik sebagai Manajer atau Kasir.
    • Pegawai yang memiliki akses sebagai Manajer dapat:
      1) Menambahkan, mengedit, dan menghapus Produk dan etalase dari Aplikasi.
      2) Melakukan proses Transaksi Luring.
      3) Menerima dan memproses Transaksi Daring.
      4) Menambahkan dan menghapus Pegawai dengan kategori akses Kasir.
      5) Melihat laporan riwayat transaksi termasuk laporan pendapatan, pencairan, dan rekap grafik pendapatan.
      6) Melakukan aktivitas lainnya yang diberikan berdasarkan kategori akses di Aplikasi.
    • Melakukan proses Transaksi Luring.
    • Menerima dan memproses Transaksi Daring.
    • Melihat laporan pendapatan.
    • Melakukan aktivitas lainnya yang diberikan berdasarkan kategori akses di Aplikasi
  • Penambahan katalog produk
    • Penambahan Produk melalui Aplikasi:
      1) Jumlah maksimum Produk yang dapat ditambahkan ke Aplikasi adalah 1000 Produk.
      2) Pencatatan stok maksimum untuk setiap Produk yang ditambahkan ke Aplikasi adalah 9.999 stok.
      3) Jumlah maksimum foto untuk setiap jenis Produk adalah 3 foto.
      4) Setiap Produk yang ditambahkan wajib dikategorikan berdasarkan kategori yang disediakan.
    • Pencantuman harga Produk melalui Aplikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1) Harga minimum satuan untuk Produk yang dapat ditawarkan adalah Rp100,00 (seratus rupiah) dan harga maksimum satuan Produk adalah Rp99.999.999,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
      2) Harga Produk dan pembayaran ditetapkan dalam mata uang Rupiah dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      3) Pencantuman harga Produk di Aplikasi merupakan tanggung jawab dari Merchant.
      4) Dalam hal terjadinya kesalahan/kelalaian dalam pencantuman harga Produk, maka Merchant wajib melakukan penyelesaian permasalahan tersebut dengan Pembeli.
      5) Penyelesaian permasalahan kesalahan/kelalaian pencantuman harga Produk merupakan hubungan hukum antara Merchant dan Pembeli.
  • Tipe akun Aplikasi dan benefitnya berupa:
    • Akun Standar
      Pada saat Merchant mendaftarkan akun Merchant di Aplikasi maka akan mendapatkan Akun Standar dengan fitur Point of Sales (POS), penerimaan Transaksi Luring (metode pembayaran QRIS, Tunai, Layanan EDC dan transfer) dan laporan Transaksi. Layanan EDC hanya untuk Merchant yang telah memiliki kerja sama EDC dengan Bank. Benefit yang diberikan adalah limit harian pencairan dana maksimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per metode pembayaran.
    • Akun Bisnis
      Layanan Aplikasi dengan tipe Akun Bisnis memiliki fitur Akun Standar, penerimaan Transaksi Daring (metode pembayaran Uang Elektronik), dan situs penjualan secara daring. Akun Bisnis memiliki benefit limit harian pencairan dana maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per metode pembayaran.
    • Akun Ultimate
      Layanan Aplikasi dengan tipe Akun Ultimate memiliki fitur Akun Bisnis dengan tambahan layanan pada Tansaksi Daring (kartu debit Bank). Akun Ultimate memiliki benefit berupa limit harian pencairan dana tidak terbatas.
 

D. Transaksi

  • Dalam proses penerimaan Transaksi Daring dan Transaksi Luring, Merchant wajib:
    • Menerima pembayaran dari Pembeli tanpa memberikan batasan minimum nominal dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pembeli.
    • Menjamin tidak mengenakan biaya tambahan kepada Pembeli dalam bentuk apapun yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku.
    • Memberikan instruksi dengan jelas dan tepat kepada Pembeli.
    • Menerima pembayaran Transaksi Daring dari Pembeli dengan menggunakan kartu debit Bank, Uang Elektronik (antara lain OVO, LinkAja, ShopeePay, Gopay, Dana), dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari.
    • Menerima pembayaran Transaksi Luring oleh Pembeli dengan menggunakan transfer, QRIS, Layanan EDC dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari.
  • Merchant Discount Rate (MDR)
    Terhadap penggunaan Aplikasi, Merchant akan dibebankan Merchant Discount Rate (MDR). MDR untuk masing-masing metode pembayaran:
    • QRIS sebesar 0,3% atau 0,7% x jumlah nominal Transaksi (berdasarkan jenis usaha sesuai ketentuan yang berlaku).
    • Uang Elektronik sebesar 2,5% x jumlah nominal Transaksi.
    • Kartu debit Bank sebesar 2% x jumlah nominal Transaksi.
  • Pajak dan Biaya Layanan Aplikasi
    Terhadap penggunaan Aplikasi, Merchant akan dibebankan Merchant Discount Rate (MDR). MDR untuk masing-masing metode pembayaran:
    • Fitur Pajak
      Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang besarannya ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fitur Pajak dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan tarif pajak yang berlaku.
    • Fitur Biaya Layanan
      Biaya Layanan merupakan biaya yang dibebankan oleh Merchant kepada Pembeli atas layanan pembelian Produk. Fitur Biaya Layanan dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan Biaya Layanan.
  • Merchant menjamin bahwa Merchant telah memasukkan tarif Pajak dan Biaya Layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dibayar oleh Pembeli. Kesalahan atau kelalaian Merchant dalam memasukkan tarif Pajak dan/atau Biaya Layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant, dan diselesaikan secara langsung antara Merchant dan Pembeli.
  • 4. Total harga yang di bayarkan Pembeli dengan nominal desimal 3 (tiga) digit di belakangnya, akan diberlakukan pembulatan ke atas sampai dengan kelipatan Rp100,00 (seratus rupiah), contoh: harga Rp17.175,00 menjadi Rp17.200,00.
  • Merchant wajib melaporkan kepada Bank apabila menemukan:
    • Tansaksi yang dinilai berisiko tinggi dan abnormal; dan/atau
    • Anomali peningkatan kegagalan Transaksi.
  • Merchant wajib mewaspadai adanya transaksi dengan uang palsu, melakukan perhitungan uang kembalian, menyimpan uang tunai yang diterima ditempat yang tidak mudah hilang, memastikan transaksi sudah benar berhasil, dan hal-hal lain untuk mendukung kelancaran transaksi Tunai dan non-Tunai serta melindungi aset Merchant.
 

E. Pengiriman Produk

  • Merchant setuju untuk melakukan pengiriman Produk melalui Penyedia Jasa Ekspedisi yang dipilih Pembeli di situs web (Merchant online) dan tidak melakukan perubahan atas Penyedia Jasa Ekspedisi yang dipilih Pembeli tanpa persetujuan Pembeli.
  • Ketentuan proses pengiriman Produk merupakan kewenangan Penyedia Jasa Ekspedisi.
  • Pengiriman Produk merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Ekspedisi. Merchant dapat menghubungi Penyedia Jasa Ekspedisi apabila terdapat kendala pada proses pengiriman.

 

F. Pembatalan, Pengembalian, dan Penukaran Produk

  • Pembatalan Produk via Aplikasi
    • Pembatalan pemesanan produk dapat dilakukan oleh Merchant sebelum produk dikirimkan kepada Pembeli atas permintaan Pembeli atau sesuai dengan kebijakan Merchant.
    • Pembatalan pemesanan produk disertai pengembalian dana sebesar total harga yang dibayarkan Pembeli dikurangi MDR.
    • Jika terdapat pembatalan melalui Aplikasi, dana Transaksi yang dibatalkan tidak secara otomatis dikembalikan kepada Pembeli. Dana Transaksi yang dibatalkan akan tetap dicairkan ke Rekening Merchant. Untuk selanjutnya akan diselesaikan antara Merchant dan Pembeli sesuai kebijakan Merchant.
  • Pengembalian dan/atau Penukaran Produk
    • Pengembalian atau penukaran produk dilakukan oleh Pembeli dengan tunduk pada kebijakan yang berlaku di Merchant.
    • Prosedur pengembalian dan/atau penukaran produk dilakukan di luar Aplikasi berdasarkan kesepakatan Merchant dengan Pembeli yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant dan Pembeli.
 

G. Pencairan Dana Hasil Transaksi

  • Merchant dengan ini menyetujui bahwa dalam hal terjadinya perbedaan data maka data Bank yang akan digunakan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pencairan dana hasil Transaksi.
  • Bank dapat melakukan koreksi atas pencairan dana hasil Transaksi yang sudah dikreditkan ke Rekening Merchant dengan menginformasikan kepada Merchant selambat-lambatnya 48 jam setelah dilakukannya koreksi.
  • Merchant menerima dan memahami bahwa dapat dimungkinkan terjadi keterlambatan atas pencairan dana hasil Transaksi. Dalam hal terjadinya keterlambatan maka Bank akan menginformasikan kepada Merchant pada kesempatan pertama melalui e-mail yang terdaftar pada Aplikasi.
  • Bank dapat melakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan Transaksi kepada Merchant.
  • Sisa dana yang belum dicairkan pada waktu di atas karena telah melebihi limit pencairan akun, akan dicairkan pada waktu pencairan berikutnya sesuai analisa Bank.
  • Bank akan mencairkan Transaksi dengan waktu pencairan:
    • QRIS: 3 kali sehari pada hari yang sama Pukul 08.00, 16.00 dan 20.00 WIB.
    • Uang Elektronik dan kartu debit Bank: satu hari kerja setelah pesanan dikirimkan oleh Merchant dengan rentang waktu Pukul 14.00 sampai Pukul 17.00 WIB.
  • Informasi mengenai nominal dana Transaksi yang sudah dicairkan ke Rekening Merchant akan tercantum di laporan dengan ketentuan limit pencairan sesuai tipe akun.
  • Bank akan mencairkan dana Transaksi ke Rekening Merchant setelah dipotong MDR pada hari yang telah ditentukan sebagaimana tercantum di bawah ini.
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong MDR atas Transaksi.
 

H. Riwayat Transaksi

  • Merchant dan Manajer dapat melihat riwayat transaksi di Aplikasi, termasuk laporan pendapatan, laporan pencairan, dan rekap grafik pendapatan.
  • Laporan pendapatan mencakup semua transaksi yang diterima oleh Merchant dengan berbagai metode pembayaran, sedangkan laporan pencairan adalah dana hasil Transaksi yang dicairkan ke rekening Merchant.
  • Merchant memahami dan menyetujui bahwa total dana di laporan pendapatan dan total dana di laporan pencairan mungkin tidak akan sama, karena metode pembayaran Tunai, EDC, dan transfer tidak dicatat dalam laporan pencairan di Aplikasi.
  • Merchant akan menerima Merchant Statement Report (MSR) melalui e-mail usaha pada 1 (satu) hari kalender terhitung sejak pencairan Transaksi ke rekening Merchant.
     

I. Poin Kasir

  • Poin kasir adalah poin yang diberikan kepada Pemilik, Manajer, dan/atau Kasir jika terdapat Pembeli yang melakukan transaksi menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri dengan nominal yang ditetapkan Bank.
  • Poin kasir dapat ditukar dengan undian yang dapat diundi pada periode tertentu yang diinformasikan oleh Bank.
 

J. Monitoring dan Pengawasan Transaksi dan Aplikasi

  • Jika Bank mencurigai bahwa suatu Transaksi merupakan fraud, Transaksi fiktif, rekayasa, terdapat ketidakwajaran atas nilai, jumlah, pola dan/atau hal lain terkait Transaksi, dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan/atau tidak sesuai Syarat dan Ketentuan ini, maka untuk kepentingan pemeriksaan Transaksi dan/atau terlaksananya Aplikasi ini, Bank berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk:
    • Melakukan blokir Rekening Merchant;
    • Menahan atau menunda (hold) pencairan Transaksi kepada Merchant;
    • Memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant;
    • Menghentikan sementara atau permanen layanan Aplikasi kepada Merchant;
    • Sewaktu-waktu mengakhiri kerjasama dengan Merchant; dan/atau
    • Tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Bank untuk pemeriksaan Transaksi dan/atau Aplikasi.
  • Apabila berdasarkan pengawasan Bank diketahui bahwa Merchant dikeluhkan oleh Pembeli dan/atau melakukan pembatalan pemesanan Produk secara berkala, maka Bank dapat melakukan penutupan situs web dan/atau akun Aplikasi yang dimiliki Merchant tersebut.
     

K. Penutupan Akun

Penutupan akun dapat dilakukan oleh Merchant atau Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merchant
    Dalam hal Merchant melakukan penutupan Rekening, maka akun Aplikasi tidak dapat digunakan.
  • Bank
    • Penutupan akun Aplikasi oleh Bank apabila:
      1) Merchant menutup Rekening yang didaftarkan sebagai akun Aplikasi;
      2) Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
      3) Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan ini terkait penjualan barang dan/atau jasa dalam Aplikasi; dan/atau
      4) Berdasarkan permintaan instansi berwenang.
    • Jika terdapat hak dan/atau kewajiban yang telah ada sebelum penutupan akun atau berakhirnya Aplikasi ini namun belum diselesaikan oleh Bank, MTI, dan/atau Merchant, maka hak dan/atau kewajiban tersebut masih tetap ada sampai para pihak memenuhi hak dan/atau kewajibannya.
       

L. Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan ke MTI terkait Transaksi, Aplikasi, atau data Merchant melalui call center 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
  • Pengaduan ke Bank terkait rekening melalui kantor cabang dan/atau call center 14000.
  • Bank dan/atau MTI berhak meminta dan diberikan keterangan dan/atau dokumen pendukung yang valid untuk menindaklanjuti keluhan yang dimaksud.

TNC Penggunaan Aplikasi Livin' Merchant 2

M. Permintaan, Perintah, dan Dokumentasi

  • Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah di Aplikasi hanya dapat dilakukan apabila telah mengakses Aplikasi sesuai dengan ketentuan 2FA (Two Factor Authentication) berdasarkan standar ISO 27001 dan regulasi yang berlaku.
  • Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah di Aplikasi merupakan perbuatan hukum, oleh karena itu mengikat secara hukum dan tidak dapat disanggah (non-repudiation). Merchant diwajibkan untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan permohonan dan perintah (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar).
  • Merchant bertanggung jawab atas setiap Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada antara lain kesalahan memilih menu, kesalahan memasukkan perintah, atau kesalahan memasukkan nominal. Penggunaan Aplikasi wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan Transaksi dengan berhati-hati dan untuk setiap kerugian atas Transaksi dan/atau biaya Transaksi yang keliru merupakan tanggung jawab Merchant.
  • Bank dan/atau MTI berhak menolak atau membatalkan permintaan dan/atau permohonan dan/atau perintah yang dilakukan Merchant di Aplikasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
    • Indikasi penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;
    • Tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dan/atau MTI dalam memproses permintaan atau perintah;
    • Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dan/atau MTI dalam rangka melindungi kepentingan Merchant;
    • Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
    • Berdasarkan permintaan instansi berwenang.
  • Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah melalui Aplikasi yang diterima, dilaksanakan, dan/atau didokumentasikan oleh Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada tata kelola atau register atas hal dimaksud.
  • Apabila ada perbedaan data atau informasi yang diterima oleh Merchant dengan yang tercatat dalam pusat data Bank, maka data atau informasi yang berlaku atau valid adalah yang tercatat dalam pusat data Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.
  • Merchant setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi yang menggunakan Aplikasi yang ditransmisi secara elektronik antara para pihak, termasuk dokumen dalam bentuk SMS, catatan sistem, tape/cartridge, hasil print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Aplikasi kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan. Bukti Transaksi merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas dasar instruksi yang dijalankan oleh Aplikasi.
  • Dengan melakukan Transaksi melalui Aplikasi, Merchant mengakui komunikasi dan instruksi dari Merchant yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun tidak dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  • Penggunaan password, verifikasi kode OTP, dan/atau media identifikasi pribadi lainnya pada Aplikasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Merchant dalam membuktikan kehendak Merchant dalam Aplikasi.
  • Bank dan MTI menerapkan prinsip dan mekanisme perlindungan aset keuangan Merchant sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan informasi histori transaksi dan/atau mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan antara lain:
    • Kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, dan tidak pidana perbankan (fraud);
    • Tidak sesuai norma yang berlaku (misconduct); atau
    • Penyalahgunaan lainnya.


N. Penyelesaian Perselisihan

  • Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat antara Merchant dengan Bank dan/atau MTI yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan syarat dan ketentuan Aplikasi ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Merchant dengan Bank akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat Merchant dengan MTI dan/atau dengan Bank yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir N.1 dan butir N.2 di atas dan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank dan/atau MTI untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

 

O. Kerahasiaan

  • Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data termasuk namun tidak terbatas pada data Transaksi Daring, data Transaksi Luring, dan data Pembeli yang diterima oleh Merchant, dengan tidak memberikan kepada pihak lain selain kepada Bank dan/atau MTI atau pihak yang ditunjuk oleh Bank dan/atau MTI.
  • Merchant wajib memastikan bahwa Pegawai termasuk Manajer, Kasir, dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana pada butir O.1.
  • Merchant dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan data dan/atau kebocoran data yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
  • Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant walaupun kerja sama telah berakhir.

 

P. Force Majeure

Merchant dengan ini membebaskan Bank dan/atau MTI dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun atas keterlambatan dan/atau kegagalan Bank dan/atau MTI dalam memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya terkait penyediaan Aplikasi apabila keterlambatan dan/atau kegagalan tersebut disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, gangguan virus, komponen membahayakan yang dapat mengganggu Aplikasi, web browser atau komputer sistem Bank dan/atau MTI, peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank dan/atau MTI memberikan layanan kepada Merchant.

 

Q. Kuasa, Pernyataan dan Jaminan

  • Merchant dengan ini menyatakan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menyetujui Syarat dan Ketentuan ini termasuk perikatan-perikatan lainnya dengan Bank dan/atau MTI serta tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Merchant memberikan pernyataan, hak, ijin, persetujuan, kuasa dan wewenang penuh, dengan hak substitusi kepada Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Mengumpulkan, menarik, memperoleh, menerima dan/atau mengambil sebagian atau seluruh Data Pribadi dan informasi lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan Aplikasi termasuk registrasi pembukaan akun baik secara lisan, tertulis, elektronik, melalui sistem maupun dengan cara lainnya dan dalam bentuk apapun;
    • Memberikan persetujuan pada Bank dan/atau MTI untuk mempergunakan Data Pribadi tersebut termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait dengan catatan, keterangan atau laporan terkait dengan data Transaksi dengan menggunakan Aplikasi ini;
    • Menyimpan Data Pribadi Merchant dan Pegawai selama diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    • Menyimpan dan menggunakan data personal Merchant yang melekat pada device yang digunakan Merchant untuk mengunduh Aplikasi antara lain untuk kenyamanan Merchant dalam mengakses Aplikasi.
  • Merchant bersedia untuk memberikan informasi dan/atau data yang diperlukan Bank dan/atau MTI dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh Regulator, Bank, pihak yang berwenang, dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank dan/atau MTI sehubungan dengan penggunaan Aplikasi.
  • Merchant menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Bank dan/atau MTI.
  • Merchant tidak akan memberikan kepada Bank dan/atau MTI, karyawan Bank dan/atau MTI, atau pihak yang terafiliasi dengan Bank dan/atau MTI sesuatu apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong pembayaran hasil Transaksi Daring dan/atau Transaksi Luring, memblokir dan/atau mendebit rekening Merchant untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi Daring dan/atau Transaksi Luring bermasalah yang telah dibayarkan oleh Bank.
  • Merchant dengan ini memastikan bahwa device yang digunakan untuk mengakses Aplikasi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Merchant.
  • Merchant setuju untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank dan MTI, lembaga penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan instansi yang berwenang.
  • Merchant wajib menerapkan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), persaingan usaha yang sehat dan anti monopoli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
  • Merchant telah diberikan waktu yang cukup untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Aplikasi ini.
     

R. Indemnifikasi

  • Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya. Bank dan/atau MTI tidak bertanggung jawab dalam bentuk dan dengan cara apa pun atas segala kerusakan, kerugian, atau pengeluaran termasuk tanpa pembatasan, kerusakan langsung atau tidak langsung, khusus, atau konsekuensial, atau kerugian ekonomi yang timbul dari atau sehubungan dengan:
    • Akses atau penggunaan Aplikasi, atau ketidakmampuan untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi;
    • Tidak dapat diterimanya dan/atau tidak ditindaklanjutinya komunikasi terkait Aplikasi;
    • Segala penyalahgunaan password, Personal Identification Number (PIN), dan Kode OTP, baik akibat kesengajaan atau kelalaian dalam menyimpan atau menggunakan atau mengelola password, PIN, dan/atau Kode OTP;
    • Setiap instruksi atau Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi;
    • Setiap kerugian atau penyalahgunaan atau pengungkapan informasi yang tidak sah;
    • Kegagalan sistem, server atau koneksi, kesalahan, kelalaian, gangguan, intersepsi, keterlambatan dalam pengoperasian atau transmisi, atau virus komputer, serangan dunia maya, e-mail phishing, spyware, worm, software logic, time bomb, trojan horse atau komponen-komponen berbahaya serupa lainnya, kecuali kerusakan atau kerugian tersebut dapat dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
    • Perselisihan dengan Pembeli terkait harga, informasi Produk dan/atau aktivitas jual beli;
    • Perselisihan yang diakibatkan oleh pembatalan pemesanan, pengembalian dan/atau penukaran Produk, serta pengembalian dana (refund). Bank dan/atau MTI tidak akan dituntut oleh pihak manapun untuk melakukan pengembalian MDR dan biaya lainnya yang timbul akibat proses Transaksi;
    • Segala tuntutan, gugatan, atau permintaan ganti rugi dari Merchant, Pembeli, dan/atau pihak manapun terkait dengan penyerahan dan/atau pengiriman Produk;
    • Segala kerugian yang timbul sehubungan dengan penghentian sementara atau permanen atas Aplikasi;

      Yang tidak disebabkan oleh kesengajaan, kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran oleh Bank dan/atau MTI.
       
  • Bahwa Aplikasi dibuat dan/atau dioperasikan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan Bank dan/atau MTI tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun pada Aplikasi, termasuk dan tidak terbatas pada jaminan kualitas yang memuaskan, kesesuaiannya untuk suatu tujuan, akurasi, keandalan, dan kebebasan dari perangkat perusak (malware) dan e-mail phishing yang diberikan sehubungan dengan Aplikasi atau kontennya termasuk tautan pihak ketiga apa pun.
  • Konten Aplikasi diberikan sebagai informasi umum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan investasi, usaha, atau komersial tertentu.
  • . Bahwa Aplikasi ini dioperasikan menggunakan layanan telekomunikasi daring/online dan/atau internet yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Bank dan/atau MTI tidak memberikan jaminan kestabilan jaringan telekomunikasi sehingga dapat dimungkinkan terjadinya gangguan transmisi, intersepsi, peretasan, fluktuasi, ketidaktepatan, cacat, kerusakan, kehilangan, kesalahan koneksi, pemadaman transmisi, keterlambatan atau kegagalan transmisi, dan/atau transmisi data yang salah, tidak sesuai, atau tidak lengkap. Bank dan/atau MTI tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan, gangguan, kegagalan, penutupan atau kegagalan pemakaian (malfungsi) dalam fasilitas internet atau komunikasi yang bukan di bawah pengendalian yang wajar dari Bank dan/atau MTI atau kecuali jika disebabkan oleh iktikad tidak baik, kesalahan yang disengaja, atau kelalaian yang nyata dari Bank dan/atau MTI yang dapat memengaruhi ketepatan, keaslian, atau ketepatan waktu dari transmisi apa pun yang dapat dikirim.
  • Dalam penyelenggaraan Aplikasi, Bank dan/atau MTI menerapkan langkahlangkah keamanan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Merchant dan/atau Pegawainya secara pribadi bertanggung jawab untuk keamanan akses dan penggunaan e-mail, layanan SMS, dan seluruh pesan lainnya yang dikirim melalui internet, Aplikasi, atau ponsel. Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, Bank dan/atau MTI tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian atau potensi kerugian baik secara langsung ataupun tidak langsung yang ditimbulkan atau dialami sehubungan dengan atau timbul dari email, SMS, dan pesan lainnya apa pun yang dikirim (baik kepada Bank dan/atau MTI, atau oleh Bank dan/atau MTI) melalui internet, Aplikasi, atau ponsel kecuali jika disebabkan oleh iktikad tidak baik, kesalahan yang disengaja, atau kelalaian yang nyata dari Bank dan/atau MTI.
     

S. Promosi dan Penyampaian Informasi

  • Bank dan/atau MTI akan menyampaikan informasi-informasi berkenaan dengan Bank dan/atau MTI serta Aplikasi ini berikut perubahannya termasuk dan tidak terbatas pada perubahan-perubahan yang bersifat teknis dan non teknis serta perubahan atas syarat dan ketentuan yang melekat dalam Aplikasi.
  • Bank dan/atau MTI berhak menyampaikan informasi penawaran dan/atau informasi Produk dan jasa dari Bank maupun anak usaha, dan/atau afiliasinya, melalui sarana elektronik dan/atau sarana tertulis yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku baik melalui Aplikasi, kantor cabang, atau website Bank sebagai bentuk kebutuhan dalam promosi.
  • Khusus informasi yang diatur sebagai rahasia bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hanya disampaikan kepada Merchant dan oleh karenanya Merchant dengan ini membebaskan Bank dan/atau MTI dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Merchant sendiri sebagai akibat penyalahgunaan informasi tersebut.


T. Hak Kekayaan Intelektual

  • Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Aplikasi, maka paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar, logo, dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya dalam Aplikasi dan kontennya; termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, kecakapan, atau teknik yang dikirimkan melalui Aplikasi (secara bersama-sama disebut "Kekayaan Intelektual") dimiliki oleh Bank.
  • Tidak ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dapat digunakan, diunduh, diproduksi ulang, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, dipertautkan (hyperlinked), dan/atau ditransmisikan dengan cara atau dengan sarana apa pun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa izin tertulis sebelumnya dari Bank.
  • Kekayaan Intelektual yang Bank miliki merupakan hal yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku dan oleh karenanya setiap pelanggaran atas Kekayaan Intelektual Bank akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
     

U. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  • Bank berhak mengadakan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dalam hal:
    • Terjadi perubahan atas peraturan perundang-undangan;
    • Terdapat permintaan/perintah dari lembaga/otoritas yang berwenang; atau
    • Berdasarkan pertimbangan Bank.
  • Dalam hal terdapat perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana dimaksud butir T.1 yang memengaruhi Produk dan/atau layanan, maka Bank dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan akan melakukan pemberitahuan kepada Merchant melalui e-mail usaha yang terdaftar dan/atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank.
  • Perubahan sebagaimana dimaksud pada butir U.1. huruf a dan b berlaku efektif sejak ditetapkannya peraturan perundang-undangan atau permintaan/perintah dari lembaga/otoritas yang berwenang.
  • Dalam hal Merchant keberatan atau menolak perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut, maka Merchant berhak mengakhiri penggunaan Aplikasi dan Merchant wajib mengajukan keberatan atau penolakan tersebut secara tertulis kepada Bank.
  • Apabila dalam rentang waktu sebagaimana disebut dalam butir 2, Merchant tidak memberikan konfirmasi (keberatan/menolak/menerima) maka Merchant tunduk dan setuju terhadap perubahan Syarat dan Ketentuan dimaksud.
     

V. Lain - Lain

  • Merchant wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi atas permintaan Bank. Merchant yang tidak melakukan peningkatan (upgrade) Aplikasi mengakibatkan Merchant tidak dapat menggunakan Aplikasi atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Aplikasi.
  • Merchant wajib segera melaporkan kepada Bank dan/atau MTI secara tertulis apabila terjadi perubahan data Merchant.
  • Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Merchant, Bank, dan MTI serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan formulir pendaftaran.
  • Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain tetap sah dan mengikat.

 
Merchant bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan karena pelanggaran Merchant atas Syarat dan Ketentuan ini.

Syarat Dan Ketentuan Ini Telah Disesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan, Termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.