Snk Livin Auto

Livin'   /   Syarat dan Ketentuan Livin' Auto  

SYARAT DAN KETENTUAN LIVIN' AUTO

Dengan mengajukan fasilitas Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (“Mandiri KKB”) pada aplikasi Livin’, Nasabah setuju untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengajuan Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (“Syarat dan Ketentuan”) berikut:

A. Ketentuan Umum

  • Mandiri KKB adalah fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) bekerja sama dengan PT Mandiri Tunas Finance dan/atau PT Mandiri Utama Finance (“Perusahaan Pembiayaan”), yang diberikan kepada Nasabah untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor.
  • Perusahaan Pembiayaan dan/atau Bank Mandiri berhak untuk menolak atau menyetujui pengajuan Mandiri KKB berdasarkan verifikasi, analisis, dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Pembiayaan dan/atau Bank Mandiri.
  • Ketentuan Mandiri KKB melalui aplikasi Livin’ adalah sebagai berikut:
    • Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun;
    • Limit kredit maksimal adalah Rp5.000.000.000,00 berdasarkan ketentuan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan;
    • Perhitungan bunga dilakukan dengan metode flat rate (bunga tidak berubah)
  • Syarat umum pengajuan Mandiri KKB melalui aplikasi Livin’ adalah sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Cakap hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Berusia minimum 21 tahun atau sudah (pernah) menikah pada saat pengajuan; dan
    • Khusus Nasabah Reguler, usia maksimal pada saat Mandiri KKB berakhir adalah 60 tahun.
  • Dalam hal pengajuan Mandiri KKB disetujui, Nasabah akan menandatangani perjanjian kredit antara Nasabah dan Perusahaan Pembiayaan (“Perjanjian Kredit”), yang menjadi bagian dari Syarat dan Ketentuan ini.
     

B. Pernyataan Nasabah

  • Dengan ini Nasabah menyatakan kepada Bank Mandiri bahwa:
    • Nasabah memahami penyediaan informasi terkait kendaraan bermotor beserta pembiayaannya disediakan oleh Perusahaan Pembiayaan.
    • Nasabah telah mendapatkan persetujuan dari pasangan (jika sudah menikah) untuk mengajukan Mandiri KKB.
    • Seluruh data yang disampaikan Nasabah kepada Bank Mandiri adalah benar, terkini, dan lengkap. Apabila terdapat perubahan data Nasabah dan/atau kebutuhan data tambahan dari Bank Mandiri, Nasabah wajib melakukan pengkinian data tersebut kepada Bank Mandiri.
    • Nasabah tidak akan memberikan imbalan kepada perwakilan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan berkenaan dengan pengajuan dan/atau pemberian kredit Mandiri KKB.
    • Nasabah tidak akan menggunakan fasilitas Mandiri KKB dan/atau sumber dana pembayaran angsuran yang berasal dari sumber dana transaksi hasil tindak pidana.
  • Dengan ini Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank Mandiri untuk melakukan pemrosesan data pribadi Nasabah dan pasangan (jika sudah menikah) dalam rangka pengajuan Mandiri KKB, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Memberikan data Nasabah kepada Perusahaan Pembiayaan dan/atau pihak ketiga dalam rangka pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas dalam hal pengalihan atau penagihan kewajiban Nasabah sehubungan dengan Perjanjian Kredit;
    • Melakukan verifikasi terhadap kebenaran data Nasabah berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan serta memperoleh seluruh informasi lebih lengkap dari sumber mana pun.
    • Melakukan penarikan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau biro kredit lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan.
  • Dengan ini Nasabah memahami dan menyetujui bahwa:
    • Dengan mengajukan permohonan kredit, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk meneruskan pengajuan permohonan Mandiri KKB kepada Perusahaan Pembiayaan.
    • Dalam hal kendaraan bermotor yang dipilih tidak tersedia pada Dealer yang dipilih oleh Nasabah, Perusahaan Pembiayaan berhak mengubah Dealer yang telah dipilih, dengan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
    • Nasabah wajib melakukan pembayaran booking fee dan/atau total uang muka sesuai dengan jumlah, jangka waktu (periode pembayaran), dan kode tagihan (virtual account) yang tertera pada halaman pembayaran. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kerugian (apabila ada) sehubungan dengan tidak terlaksananya transaksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh Nasabah.
    • Dalam hal terdapat pengembalian dana (refund) atas booking fee, baik sebagian maupun seluruhnya wajib diajukan kepada dan diselesaikan secara langsung oleh Nasabah dengan Dealer sesuai dengan ketentuan Dealer, termasuk di dalamnya adalah nominal dan jangka waktu refund. Refund hanya dapat dilakukan dalam hal:
      1) Permohonan pengajuan Mandiri KKB ditolak oleh Perusahaan Pembiayaan.
      2) Nasabah tidak mendapatkan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrikan dan/atau tidak mendapatkan kendaraan sesuai dengan waktu pengiriman unit (indent).
      3) Alasan lain berdasarkan ketentuan Perusahaan Pembiayaan.
    • Total uang muka yang telah dibayarkan oleh Nasabah tidak dapat dikembalikan. Komponen total uang muka yaitu:
      i. Uang Muka;
      ii. Cicilan Pertama;
      iii. Provisi & Administrasi;
      iv. Premi Asuransi Kredit;
      v. Fidusia; dan
      vi. Meterai.
    • Selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Nasabah wajib melakukan penutupan asuransi kerugian atas objek pembiayaan Mandiri KKB oleh perusahaan asuransi rekanan Perusahaan Pembiayaan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan Pembiayaan untuk menentukan perusahaan asuransi tersebut.
    • Dalam hal pengajuan Mandiri KKB disetujui dan Perjanjian Kredit telah ditandatangani, Perusahaan Pembiayaan akan melakukan pendebitan otomatis (auto debit) atas nomor rekening yang Nasabah pilih pada saat pengajuan Mandiri KKB sesuai dengan periode dan nominal dalam Perjanjian Kredit.
    • Selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Nasabah dilarang untuk melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan tanpa persetujuan Perusahaan Pembiayaan terlebih dahulu.
    • Nasabah setuju bahwa Bank Mandiri berhak untuk melakukan perubahan Syarat dan Ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan baik melalui metode pengumuman dan/atau notifikasi personal sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
    • Nasabah telah membaca dan memahami setiap informasi yang ditampilkan sebelum mengajukan Mandiri KKB. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun di kemudian hari berkaitan dengan pernyataan dan persetujuan di atas.


SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN