WHOOSH - Sukha - FIX

Livin'   /   Syarat dan Ketentuan   /  WHOOSH

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN PRODUK TIKET
KERETA CEPAT RELASI JAKARTA BANDUNG (WHOOSH) MELALUI LIVIN’ SUKHA

DEFINISI

  1. Aplikasi Livin’ adalah aplikasi retail mobile banking yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bank Mandiri dan dapat diakses oleh Pengguna menggunakan smartphone sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
  2. Bank Mandiri adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan hukum di Jakarta.
  3. PT Kereta Cepat Indonesia China (“PT KCIC”) yaitu mitra penyedia Produk yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.
  4. Pengguna adalah setiap nasabah Bank Mandiri yang melakukan Transaksi di Livin’ Sukha.
  5. Transaksi adalah proses pembelian Produk di Livin’ Sukha oleh Pengguna.
  6. Produk adalah tiket digital (“e-ticket”) Kereta Cepat Relasi Jakarta Bandung (WHOOSH) yang disediakan oleh PT KCIC sebagai dokumen pengganti tiket fisik yang berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam e-ticket.
  7. Data Pribadi adalah data Pengguna yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

KETENTUAN LAYANAN

  1. PT KCIC menyediakan Produk yang dapat dibeli oleh Pengguna melalui Livin’ Sukha. Dengan melakukan pembelian Produk, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Penyediaan Produk melalui Livin’ Sukha merupakan kerja sama antara PT KCIC dengan Bank Mandiri. Pembelian Produk yang dilakukan oleh Pengguna melalui Livin’ Sukha merupakan hubungan kontraktual hukum yang mengikat antara Pengguna dan PT KCIC. Dalam hal ini, Bank Mandiri hanya bertindak sebagai pihak yang memunculkan menu pembelian Produk dan memfasilitasi pemrosesan pembayaran Produk.
  3. Dengan melakukan Transaksi, maka Pengguna menyatakan setuju:
    1. Tidak akan menyalin informasi apa pun termasuk layanan yang tersedia di dalam Livin’ Sukha untuk segala macam tujuan selain tujuan pembelian Produk;
    2. Tidak akan mengunduh, mereproduksi, atau menampilkan segala produk, informasi, atau layanan yang tersedia di Livin’ Sukha untuk tujuan apa pun selain tujuan pembelian Produk.
    3. Tidak akan menggunakan dan/atau mengakses sistem Livin’ Sukha secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan cara apa pun yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi, dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Livin’ Sukha.
    4. Tidak akan menggunakan dan/atau mengakses sistem Livin’ Sukha untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT KCIC dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan jika terdapat indikasi yang dicurigai.
    5. Data Pribadi Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, dan/atau email dapat diberikan ke PT KCIC untuk tujuan pembelian Produk dan pencatatan database Pelanggan. Pengguna memberikan persetujuan kepada Bank Mandiri dan/atau PT KCIC untuk dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi Pengguna guna meningkatkan kualitas pelayanan Livin’ Sukha bagi Pengguna.
    6. Pengguna memberikan persetujuan kepada PT KCIC dan/atau Bank Mandiri untuk membagikan Data Pribadi Pengguna dengan badan hukum dan/atau individu lain sehubungan dengan pembelian Produk oleh Pengguna untuk tujuan yang diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.
  4. Seluruh data Pengguna yang disampaikan dalam proses pembelian Produk akan didokumentasikan dan digunakan oleh PT KCIC sesuai ketentuan pelindungan data dan perlindungan konsumen yang berlaku.

KETENTUAN KHUSUS

  1. Pengguna dapat melakukan Check In maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Cepat dengan menunjukan bukti Transaksi Pengguna.
  2. Jika ditemukan orang yang tidak memiliki tiket yang sah saat berada di Kereta Cepat, maka orang tersebut akan dibebankan biaya tarif kelas tertinggi dengan biaya tambahan sebesar 50% serta dikenakan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di PT KCIC.
  3. Dalam hal Pengguna akan menggunakan Kereta Cepat dan transportasi lain yang memiliki sifat persambungan, maka Pengguna disarankan agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Cepat atau transportasi lain selanjutnya. PT KCIC dan/atau Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas kegagalan Pengguna menggunakan Kereta Cepat atau transportasi lanjutannya akibat keterlambatan Kereta Cepat sebelumnya dan tidak berikan kompensasi apapun.
  4. PT KCIC hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Cepat lanjutannya di luar biaya admin, jika keterlambatan Kereta Cepat sebelumnya diatas 3 jam.
  5. Semua perjalanan Kereta Cepat adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Cepat. Jika ditemukan Pengguna merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Cepat, maka Pengguna akan dibebankan biaya tarif kelas tertinggi dengan biaya tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) serta dikenakan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di PT KCIC.
  6. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Cepat dilarang:
    1. Mabuk
    2. Berjudi
    3. Melakukan perbuatan asusila
    4. Membawa barang berbahaya
    5. Membawa barang terlarang
    6. Membawa hewan peliharaan
    7. Membawa benda berbau menyengat/tidak sedap
    8. Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain
    9. Duduk atau tidur di lantai Kereta Cepat
    10. Membahayakan perjalanan Kereta Cepat  Pengguna yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Cepat atau jika kedapatan di dalam Kereta Cepat akan dibebankan biaya tarif kelas tertinggi dengan biaya tambahan sebesar 50% atau dikenakan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
  7. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Cepat, apabila:
    1. Usia kehamilan 14 (empat belas) minggu s/d 28 (dua puluh delapan) minggu.
    2. Ibu hamil dalam kondisi sehat.
    3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
    4. Wajib didampingi oleh minimal 1 (satu) penumpang dewasa.

Apabila karena suatu alasan dan/atau kondisi, Ibu hamil yang tidak memenuhi persyaratan diatas tetap naik
Kereta Cepat, maka dengan ini PT KCIC dibebaskan dari segala klaim, gugatan dan tuntutan apapun.

PEMBELIAN & PEMBAYARAN

  1. Atas pembelian Produk, Pengguna diwajibkan mengisi data Pengguna dengan lengkap dan benar. Apabila terdapat kesalahan pengisian data yang menyebabkan kerugian bagi Pengguna dan/atau pihak ketiga mana pun, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
  2. Sebelum melakukan pembelian, Pengguna wajib membaca dan memahami informasi keseluruhan terkait Produk, termasuk namun tidak terbatas pada deskripsi dan varian.
  3. Dalam pembelian Produk, Pengguna dapat melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan pembayaran yang disediakan oleh Bank Mandiri pada Aplikasi Livin’.
  4. Khusus Transaksi pembayaran yang menggunakan metode debit langsung dari rekening Pengguna, maka Pengguna wajib memastikan saldo yang terdapat di rekening mencukupi.
  5. Jika Pengguna menggunakan metode pembayaran lain seperti kartu kredit, maka ketentuan penggunaannya mengacu pada ketentuan masing-masing produk yang berlaku di Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada biaya, bunga, dan/atau denda.
  6. Ketersediaan Produk dapat berubah sewaktu-waktu dan merupakan tanggung jawab dari PT KCIC. Dalam hal stok Produk tidak tersedia, maka PT KCIC berhak untuk menolak dan/atau membatalkan pembelian Produk yang akan diinformasikan oleh PT KCIC melalui Aplikasi Livin’ dan/atau media lainnya sesuai ketentuan PT KCIC dan Bank Mandiri.
  7. Transaksi akan diproses setelah pembayaran Pengguna berhasil diverifikasi dan Pengguna akan mendapatkan konfirmasi pembelian Produk dari PT KCIC melalui e-mail dan di menu history. Konfirmasi pembelian Produk harus disimpan untuk dijadikan bukti Transaksi Pengguna.

RESERVASI ONLINE

  1. Fasilitas reservasi online tiket Kereta Cepat hanya berlaku untuk perjalanan Kereta Cepat yang tercantum dalam sistem reservasi online tiket Kereta Cepat.
  2. Pembelian Produk dapat dilakukan mulai 7 (tujuh) hari s.d 1 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Cepat. Pembayaran oleh Pengguna wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit setelah menerima nomor virtual account. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Pengguna, maka Bank Mandiri dan/atau PT KCIC berhak membatalkan Transaksi tersebut dan Pengguna harus mengulangi proses pembelian dari awal.

KETENTUAN BARANG BAWAAN / BAGASI

  1. Setiap Pengguna diperbolehkan membawa barang bawaan/bagasi kedalam Kereta Cepat dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 (dua puluh) kilogram dan total panjang, lebar dan tinggi setiap barang tidak melebihi 130 (seratus tiga puluh) cm tanpa dikenakan biaya tambahan.
  2. Barang bawaan/bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta Cepat.
  3. Jika ditemukan Pengguna yang membawa barang bawaan/bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud point 1 (satu) diatas, maka akan dihitung bea tambahan 5% (lima persen) dari tarif tiket per kilogram.
  4. Pembayaran kelebihan barang bawaan/bagasi dilakukan di stasiun.
  5. Pengguna boleh membawa kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan, 2 buah pematik biasa, cat kuku, penghapus cat kuku dan cat rambut yang tidak melebihi 20 (dua puluh) ml. Serta semprotan yang bertekanan (aerosol) tidak melebihi 120 (seratus dua puluh) ml.
  6. Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung ke dalam kabin kereta adalah jenis sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana Kereta Cepat.
  7. Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud point 6, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
  8. Barang bawaan/bagasi ditempatkan pada rak bagasi atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
  9. PT KCIC tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan barang bawaan/bagasi yang dibawa oleh Pengguna. Setiap Pengguna wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
  10. Kerusakan pada Kereta Cepat yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
  11. Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi:
    1. Binatang.
    2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
    3. Senjata api dan senjata tajam.
    4. Papan selancar.
    5. Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.
    6. Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
    7. Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
    8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan. Dalam hal ditemukan benda/barang tersebut diatas, maka akan disita oleh personel pelayanan di stasiun maupun di dalam Kereta Cepat untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

KETENTUAN PEMERIKSAAN IDENTITAS DAN X-RAY

  1. Semua penumpang wajib membawa bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Produk.
  2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
  3. Apabila Produk yang dimiliki Pengguna mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
  4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket, maka Pengguna tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Cepat.
  5. PT KCIC berhak untuk melakukan pemeriksaan bukti indentitas kepada Pengguna serta pemeriksaan barang bawaan/bagasi serta pemeriksaan lainnya dengan menggunakan X-Ray Scanner.

KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT MASA TRANSISI COVID-19

  1. Pengguna perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
  2. Pengguna diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Pengguna dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
  5. Pengguna dianjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi.

HARGA & PROMOSI

  1. Harga untuk setiap Produk yang tercantum di Livin’ Sukha adalah harga yang ditetapkan oleh PT KCIC dan dapat berubah sewaktu-waktu. Transaksi di Livin’ Sukha hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah.
  2. Harga untuk setiap Produk adalah harga per orang sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.
  3. Biaya dapat bervariasi per Transaksi tergantung dari jenis, nomor tempat duduk, jumlah Produk yang dibeli dengan rincian yang dapat Pengguna lihat sebelum melakukan pembayaran.
  4. Penumpang berusia 3 (tiga) tahun keatas dikenakan harga dewasa.
  5. Penumpang berusia dibawah 3 (tiga) tahun tidak dikenakan biaya tiket, jika mengambil tempat duduk sendiri, akan dikenai harga dewasa.
  6. PT KCIC memberikan tarif reduksi kepada Pengguna lansia dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh PT KCIC.
  7. PT KCIC dapat menawarkan harga yang lebih rendah dan/atau promosi dari waktu ke waktu melalui sarana komunikasi resmi PT KCIC dan/atau platform lainnya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di PT KCIC. Apabila ada promosi yang diberikan oleh PT KCIC secara langsung di luar Livin’ Sukha, maka hak dan wewenang atas promosi tersebut sepenuhnya berada pada PT KCIC dan mungkin tidak berlaku untuk Transaksi di Livin’ Sukha.

PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND)

  1. Pengembalian dana (refund) diajukan dan diselesaikan secara langsung oleh Pengguna ke PT KCIC sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT KCIC.
  2. Pembatalan perjalanan atas permintaan Pengguna, dilayani di loket stasiun selambat - lambatnya 2 (dua) jam atau 120 (5seratus dua puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Cepat. Setiap pembatalan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% (dua puluh lima) dari tarif Kereta Cepat diluar biaya admin.
  3. Pemohon pembatalan adalah Pengguna yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Produk serta menyerahkan salinannya (fotocopy) untuk dilampirkan pada formulir pembatalan. Dalam hal pemohon pembatalan adalah warga negara asing maka wajib melampirkan salinan Passport dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada e-ticket.
  4. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik tiket, maka wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik tiket serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
  5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan semua penumpang dimaksud.
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan di loket stasiun terdiri dari rangkap 2 (dua) berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  8. Pengembalian dana dilakukan pada hari ke-30 (tiga puluh) setelah tanggal pengajuan pengembalian dana, melalui transfer atau dapat diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
  9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30 (tiga puluh), menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
  11. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan KA karena alasan operasional maka bea tiket di luar bea pesan dan/atau diskon akan dikembalikan penuh sesuai ketentuan dari PT KCIC.
  12. Perhitungan biaya pembatalan dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000,-.

PERUBAHAN JADWAL

  1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Cepat dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Kereta Cepat yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda; atau
    2. Kereta Cepat yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama; atau
    3. Kereta Cepat yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
  2. Perubahan jadwal dapat dilayani di loket stasiun maupun melalu online dan dilakukan selambat - lambatnya 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Cepat.
  3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Cepat yang baru (pengganti), masih tersedia.
  4. Setiap perubahan jadwal akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif Kereta Cepat di luar biaya admin.
  5. Jika jadwal Kereta Cepat yang baru tarifnya lebih tinggi , maka penumpang membayar selisih tarif. Jika jadwal Kereta Cepat yang baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian biaya atas selisih tarif.
  6. Perhitungan biaya perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-.

KESANGGUPAN PENGGUNA

  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh deskripsi Produk yang dicantumkan di Livin’ Sukha berasal dari PT KCIC sehingga Bank Mandiri tidak memberikan jaminan apa pun termasuk kualitas Produk, kesesuaiannya dengan harapan Pengguna, dan jangka waktu penyampaian Produk kepada Pengguna. Seluruh hal tersebut merupakan kewenangan dan menjadi tanggung jawab PT KCIC sepenuhnya.
  2. Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk melakukan pendebitan dan/atau pengkreditan sumber pembayaran Pengguna dalam rangka termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran, koreksi Transaksi, maupun pengembalian dana.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa meskipun Produk dan/atau pemenuhan Syarat Ketentuan ini merupakan wewenang PT KCIC, namun ketentuan transaksi pembayaran dan penggunaan Aplikasi Livin’ dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Bank Mandiri sehingga seluruh hal terkait aspek transaksi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Pengguna, penggunaan Aplikasi Livin’, dan/atau kebijakan privasi Bank Mandiri tunduk pada ketentuan produk dana di Bank Mandiri serta Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan Livin’.

INDEMNIFIKASI

  1. PT KCIC dan/atau Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun atas seluruh gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan PT KCIC dan/atau Bank Mandiri dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan pembelian Produk yang disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan PT KCIC dan/atau Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah.
  2. PT KCIC dan/atau Bank Mandiri tidak memberikan pernyataan, garansi, atau jaminan apa pun termasuk jaminan kualitas yang memuaskan, kesesuaiannya untuk suatu tujuan, akurasi, keandalan, dan kebebasan dari perangkat perusak (malware), email phishing, sehubungan dengan pembelian Produk melalui Livin’ Sukha.
  3. Dokumen elektronik yang diterbitkan oleh PT KCIC dan/atau Bank Mandiri sehubungan dengan pembelian Produk merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna serta Pengguna tidak menyangkal kebenaran dari dokumen elektronik tersebut.
  4. Isi, pelaksanaan, dan pemenuhan Syarat dan Ketentuan ini merupakan kewenangan dari PT KCIC. Apabila terjadi permasalahan yang Pengguna alami terkait Produk, Bank Mandiri dapat, dengan upaya terbaik Bank Mandiri, membantu mempertemukan Pengguna dengan PT KCIC untuk mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Namun demikian, penyelesaian wajib dilakukan oleh Pengguna dengan PT KCIC sehingga Bank Mandiri tidak mempunyai kewajiban apa pun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Pengguna dan PT KCIC, termasuk pada mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Pengguna dan PT KCIC.

PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PENANGANAN KELUHAN

  1. PT KCIC melalui Bank Mandiri berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan perubahan tersebut akan berlaku efektif dengan pemberitahuan dari Bank Mandiri 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna diwajibkan untuk membaca dengan baik secara berkala setiap perubahan tersebut sehingga apabila Pengguna tetap mengakses dan/atau melakukan pembelian Produk, Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan tersebut.
  2. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan melalui:
    1. Transaksi pembayaran : Mandiri Call 14000
    2. Produk : cs@kcic.co.id