WC - Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)

Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)

Apakah yang dimaksud Mandiri Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)?

MSDB merupakan salah satu special privilege yang diberikan kepada nasabah Wealth berupa kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang terbuat dari baja dan tersimpan dalam khasanah/ruang lemari.

Di mana lokasi Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)?

Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) terdapat di cabang Bank Mandiri maupun Outlet Mandiri Prioritas.

Apa syarat untuk mendapatkan Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)?

Syarat nasabah untuk mendapatkan Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) yaitu :

  • Nasabah yang ingin mendapatkan MSDB merupakan nasabah Wealth yang masih terdaftar dalam keanggotaan Mandiri Prioritas / Mandiri Private.

  • Nasabah Wealth adalah nasabah yang mempunyai Fund Under Management (FUM) dengan saldo minimal Rp 1 Miliar atau ekuivalen. FUM merupakan jumlah penempatan dana nasabah baik pada Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu produk tabungan, giro, dan atau deposito serta pada Asset Under Management (AUM) yaitu produk investasi (reksadana, surat berharga), bancassurance dan layanan Referral Retail Brokage.

  • MSDB yang diberikan kepada MSDB nasabah Wealth pertama yang berukuran sedang (medium) selama menjadi nasabah Wealth.

  • Nasabah Wealth dibebaskan dari biaya sewa MSDB pertama yang berukuran sedang (medium), namun tetap dibebankan biaya jaminan kunci sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Apabila Nasabah Wealth berhenti dari keanggotaan, maka fasilitas MSDB akan dihentikan dan biaya sewa MSB akan dibebankan kepada nasabah.

 
 
Informasi Risiko Terkait Produk
  • Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
    • Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
 
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000