NASABAH DROP FUND PADA LAYANAN SEGMEN WEALTH

NASABAH DROP FUND PADA LAYANAN SEGMEN WEALTH

Persyaratan Minimal Dana Nasabah Segmen Wealth

  • Segmen Prioritas adalah nasabah dengan Fund Under Management (FUM) saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 1 Miliar. 

  • Segmen Private adalah nasabah yang mempunyai Fund Under Management (FUM) saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 20 Miliar.

Fund Under Management (FUM) merupakan jumlah penempatan dana nasabah baik pada Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu produk tabungan, giro, dan atau deposito serta pada Asset Under Management (AUM) yaitu produk investasi (reksadana, surat berharga), bancassurance (unit link product) dan layanan Referral Retail Brokerage.

Nasabah Drop Fund

Nasabah drop fund adalah nasabah segmen Wealth yang memiliki FUM bersaldo posisi akhir bulan < Rp 950.000.000,- (kurang dari Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah).

Biaya Nasabah Drop Fund

Nasabah drop fund akan dikenakan biaya administrasi drop fund sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan.

Pembebanan Biaya Administrasi Drop

Pembebanan biaya administrasi drop fund maksimal dilakukan selama 3 bulan berturut-turut. Apabila nasabah telah 3 kali berturut-turut dibebankan biaya administrasi drop fund maka nasabah akan dihentikan dari keanggotaan Mandiri segmen Wealth.

Penghentian Keanggotaan Nasabah Prioritas

  • Nasabah meninggal dunia 

  • Nasabah telah dikenakan maksimal pembebanan biaya administrasi drop fund. 

  • Bank gagal membebankan biaya drop fund pada rekening nasabah yang disebabkan diantaranya: 

    • Tidak terdapat rekening yang valid 

    • Tidak terdapat saldo yang mencukupi untuk dibebankan biaya drop fund 

  • Penghentian keanggotaan atas permintaan nasabah yang bersangkutan

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000