news-detail
Mandiri News Detail Portlet
Insentif PPN DTP Sektor Properti Diperpanjang dengan Besaran yang Berkurang

ECONOMIC REVIEW
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri
Januari, 3, 2022 | Daily Economic Review: Insentif PPN DTP Sektor Properti Diperpanjang dengan Besaran yang Berkurang
Pemerintah menyetujui perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti selama enam bulan hingga akhir Juni 2022.
Potongan PPN berkurang dibandingkan periode 2021.
Meskipun diperpanjang, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN dalam pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 – 5 miliar hanya akan memperoleh diskon PPN sebesar 25% pada semester 1-2022.
Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) meningkat.
Hal ini dikarenakan mayoritas pembelian rumah di Indonesia masih menggunakan skema kredit. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran KPR pada September 2021 mencapai Rp 530,2 triliun, atau meningkat 9,3% yoy.
Perpanjangan insentif PPN DTP akan mendorong pemulihan sektor properti.
Kami menilai perpanjangan insentif PPN DTP di sektor properti akan mampu mendorong keberlanjutan pemulihan di sektor properti selama tahun 2022. (abs)
Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:
Download Document Media