OSS BKPM
OSS BKPM
OSS Berbasis Risiko WAJIB digunakan oleh:
Pelaku Usaha
Kementrian / Lembaga
Pemerintah Daerah
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Kategori Pelaku Usaha
OSS
Usaha Mikro dan
Kecil (UMK)
Non Usaha Mikro
dan Kecil (Non UMK)
Tingkat Risiko
Perizinan Tunggal
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Usaha Mikro dan Kecil (UM) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5S miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
USAHA MIKRO | USAHA KECIL | |
---|---|---|
UU Cipta Kerja | Maksimal Rp 1 Miliar | Lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar |
Sebelum UU Cipta Kerja | Maksimal Rp 50 Juta | Lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta |
Usaha Menengah
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Besar
Usaha berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha/investasi lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kantor Perwakilan
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia
Badan Usaha Luar Negeri (BULN)
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di sistem OSS berbasis risiko. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
TINGKAT RISIKO | PERIZINAN BERUSAHA |
---|---|
Risiko Rendah (R) | Nomor lnduk Berusaha (NIB) |
Risiko Menengah Rendah (MR) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB) 2. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri |
Risiko Menengah Tinggi (MT) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah |
Risiko Menengah Tinggi (MT) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB)
2. Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah 3. Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Tingkat Usaha Risiko Rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan dilakukan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).SJPH selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kategori Pelaku Usaha
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Usaha Mikro dan Kecil (UM) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5S miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
USAHA MIKRO | USAHA KECIL | |
---|---|---|
UU Cipta Kerja | Maksimal Rp 1 Miliar | Lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar |
Sebelum UU Cipta Kerja | Maksimal Rp 50 Juta | Lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta |
Usaha Menengah
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Besar
Usaha berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha/investasi lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kantor Perwakilan
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia
Badan Usaha Luar Negeri (BULN)
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di sistem OSS berbasis risiko. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
TINGKAT RISIKO | PERIZINAN BERUSAHA |
---|---|
Risiko Rendah (R) | Nomor lnduk Berusaha (NIB) |
Risiko Menengah Rendah (MR) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB) 2. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri |
Risiko Menengah Tinggi (MT) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah |
Risiko Menengah Tinggi (MT) | 1. Nomor lnduk Berusaha (NIB)
2. Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah 3. Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Tingkat Usaha Risiko Rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan dilakukan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).SJPH selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.