Pajak ID Billing
e-Billing

Panduan Jawaban
Create ID Billing NPWP 16 Digit
Apa itu ID Billing Pajak?
Kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik.
Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:
Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Bagaimana ID Billing Pajak dapat dibuat?
Pembuatan ID Billing Pajak dapat dilakukan pada system DJP Online maupun kanal Bank Mandiri. Bank Mandiri memberikan kemudahan agar dapat membuat ID Billing pajak secara langsung tanpa perlu login ke system DJP dan langsung melanjutkan pembayaran.
Bank Mandiri memiliki kanal yang tersebar luas sehingga lebih menjangkau bagi Wajib Pajak. Selain itu, pembuatan ID Billing yang dibuat melalui kanal Bank Mandiri dapat mempersingkat waktu pelayanan pembayaran pajak karena pembuatan & pembayaran dapat dilakukan bersamaan.
Apa itu NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, guna mempermudah administrasi perpajakan dan kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang sebelumnya diterbitkan oleh DJP disinkronisasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
Adapun penyelarasan NPWP menjadi NIK 16 digit diimplementasikan bersama dalam system Core Tax Administartion System (CTAS) milik DJP yang berlaku pada 1 januari 2025.
Apa itu Core Tax Administartion System / CTAS?
Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax :
- Memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
- Perubahan hardware baru yang lebih besar.
- Redesign system billing yang dapat mengakomodir SPT Unifikasi dan pembayaran ketetapan pajak lebih dari satu (multi-account).
Apakah penyesuaian NPWP dan pemindahan core system di DJP akan berdampak pada pembuatan ID Billing?
Ya, migrasi core system DJP menyebabkan perbedaan dalam proses pembuatan ID Billing sebagai berikut
Untuk kode MAP-KJS yang dapat diterbitkan pada kanal Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
KAP |
KJS |
KAP-KJS |
DESC_KAP |
DESC_SETOR (max 50karakter) |
411119 |
100 |
411119-100 |
PPh Migas Lainnya |
Masa |
411119 |
200 |
411119-200 |
PPh Migas Lainnya |
Tahunan |
411125 |
100 |
411125-100 |
PPh Psl 25 Orang Pribadi |
Masa |
411125 |
101 |
411125-101 |
PPh Psl 25 Orang Pribadi |
Masa OP Pengusaha Tertentu |
411126 |
100 |
411126-100 |
PPh Pasal 25 Badan |
Masa |
411128 |
107 |
411128-107 |
PPh Final |
Tambahan PPS Pasal 7(4) huruf b UU HPP |
411128 |
416 |
411128-416 |
PPh Final |
Tambahan PPS Pasal 12(4) huruf b UU HPP |
411128 |
111 |
411128-111 |
PPh Final |
PPh Final PMSE |
411128 |
402 |
411128-402 |
PPh Final |
Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
403 |
411128-403 |
PPh Final |
Ps 4 (2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
420 |
411128-420 |
PPh Final |
Final UMKM Bayar Sendiri |
411128 |
427 |
411128-427 |
PPh Final |
PPS Pasal 5(5) UU HPP |
411128 |
428 |
411128-428 |
PPh Final |
PPS Pasal 9(1) UU HPP |
411128 |
432 |
411128-432 |
PPh Final |
Ps 4 (2) Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan |
411129 |
100 |
411129-100 |
PPh Non-Migas Lainnya |
Masa |
411129 |
512 |
411129-512 |
PPh Non-Migas Lainnya |
Uang Tebusan Pengampunan Pajak |
411129 |
513 |
411129-513 |
PPh Non-Migas Lainnya |
Pembayaran Ps 8 (3d) UU Pengampunan Pajak |
411211 |
103 |
411211-103 |
PPN Dalam Negeri |
Kegiatan Membangun Sendiri |
411211 |
107 |
411211-107 |
PPN Dalam Negeri |
PPN atas penyerahan BKP di KPBPB |
411211 |
108 |
411211-108 |
PPN Dalam Negeri |
Pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang |
411211 | 109 | 411211-109 | PPN Dalam Negeri | Penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru Lelang. |
411211 |
121 |
411211-121 |
PPN Dalam Negeri |
PPN semula dapat fasilitas dapat dikreditkan |
411211 |
122 |
411211-122 |
PPN Dalam Negeri |
PPN semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan |
411211 |
140 |
411211-140 |
PPN Dalam Negeri |
Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
411212 | 100 | 411212-100 | PPN Impor | Masa |
411212 |
101 |
411212-101 |
PPN Impor |
BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean |
411212 |
102 |
411212-102 |
PPN Impor |
Masa atas SP3DRI |
411212 |
121 |
411212-121 |
PPN Impor |
PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan |
411212 |
122 |
411212-122 |
PPN Impor |
PPN Impor semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan |
411212 |
900 |
411212-900 |
PPN Impor |
Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
411212 |
910 |
411212-910 |
PPN Impor |
Pemungutan oleh Bendaharawan |
411219 |
100 |
411219-100 |
PPN Lainnya |
Masa |
411221 |
107 |
411221-107 |
PPn BM Dalam Negeri |
PPnBM atas penyerahan BKP di KPBPB |
411221 | 108 | 411221-108 | PPn BM Dalam Negeri | Pembayaran PPnBM tanggung jawab secara renteng |
411221 | 109 | 411221-109 | PPn BM Dalam Negeri | Penyerahan BKP melalui Juru Lelang |
411221 |
122 |
411221-122 |
PPn BM Dalam Negeri |
PPnBM semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan |
411221 |
140 |
411221-140 |
PPn BM Dalam Negeri |
Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
411222 |
102 |
411222-102 |
PPn BM Impor |
Masa atas SP3DRI |
411222 |
900 |
411222-900 |
PPn BM Impor |
Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
411222 |
910 |
411222-910 |
PPn BM Impor |
Pemungutan oleh Bendaharawan |
411229 |
100 |
411229-100 |
PPn BM Lainnya |
Masa |
411229 | 900 | 411229-900 | PPn BM Lainnya | Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
411611 |
100 |
411611-100 |
Bea Meterai |
Bea Meterai dengan setoran SSP |
411611 |
101 |
411611-101 |
Bea Meterai |
Pelunasan BM dengan sistem komputerisasi |
411611 |
102 |
411611-102 |
Bea Meterai |
Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor |
411611 |
201 |
411611-201 |
Bea Meterai |
Deposit Mesin Teraan Digital |
411611 |
512 |
411611-512 |
Bea Meterai |
Denda Pemetereian Kemudian |
411612 |
100 |
411612-100 |
PPn Benda Meterai |
Penjualan Meterai Tempel |
411613 |
100 |
411613-100 |
PPn Batubara |
Masa |
411618 |
100 |
411618-100 |
Deposit Pajak |
Setoran untuk Deposit Pajak |
411618 | 200 | 411618-200 | Pajak tidak Langsung lainnya Deposit | Pembayaran untuk permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan |
411619 |
100 |
411619-100 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Masa |
411619 |
111 |
411619-111 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Pajak Transaksi Elektronik (PTE) |
411619 |
530 |
411619-530 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP |
411619 |
531 |
411619-531 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP |
411619 |
900 |
411619-900 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
411619 |
910 |
411619-910 |
Pajak Tdk Langsung Lainny |
Pemungutan oleh Bendaharawan |
411641 |
100 |
411641-100 |
Pajak Eksternalitas - Karbon |
Masa |
411641 |
121 |
411641-121 |
Pajak Eksternalitas - Karbon |
Pajak Karbon atas Impor |
411641 |
200 |
411641-200 |
Pajak Eksternalitas - Karbon |
Tahunan |
Apakah seluruh kanal Bank Mandiri dapat membuat ID Billing dengan Kode MAP-KJS terbaru?
Tidak seluruh kanal dapat membuat ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS. Pembuatan ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS hanya dapat menggunakan kanal Kopra Portal, Kopra H2H serta Kantor Cabang. Adapun pada kanal ATM dan EDC hanya dapat membuat ID Billing untuk PPH Pasal 25 – Perorangan, PPH Pasal 25 – Badan Usaha dan PPH Final – Bruto Tertentu.
Kapan mulai terimplementasinya pembuatan ID Billing Pajak dengan system CTAS di Bank Mandiri?
Implementasi pembuatan ID Billing Pajak pada kanal Bank Mandiri yang terintegrasi dengan system CTAS mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Apakah saya masih dapat membuat ID Billing Pajak NPWP 15 digit (Billing Core Gen-2) di channel Bank Mandiri?
Anda masih dapat membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak dibawah tahun 2025 dengan memasukan NPWP 15 Digit. Namun, pembuatan ID Billing Pajak dengan masa pajak dibawah tahun 2025 hanya dapat dilakukan hingga tahun 2029 atau sesuai dengan tanggal kadaluarsa billing pajak.
Bagaimana bila saya ingin membuat ID Billing Pajak dengan MAP KJS yang tidak ada di system CTAS?
Selain MAP KJS pada list di atas, anda dapat membuat ID Billing Pajak melalui DJP Online.
Bagaimana proses pembuatan ID Billing Pajak di Bank Mandiri?
Pembuatan ID Billing pajak pada kanal Bank Mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut :
- Cabang
- Datang ke Kantor Cabang terdekat dan mengisi slip pembayaran.
- Mengisi slip dengan :
- NPWP
- Kode MAP
- Kode Jenis Setoran
- Masa Pajak
- Nominal Setoran
-
NOP (jika ada)
- Memberikan form kepada teller dan teller memproses pembayaran.
- Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.
- ATM
- Datang ke ATM terdekat dan masukan PIN.
- Pilih “Bayar/Beli”.
- Pilih “Penerimaan Negara”.
- Pilih “Buat ID Billing Pajak”.
- Masukan NPWP.
- Pilih jenis pajak yang akan di bayar
- Masukan Bulan dan Tahun Pajak.
- Lakukan konfirmasi pembayaran.
- Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.
- Mandiri Agen
- Nasabah dapat datang ke Mandiri Agen terdekat
- Mandiri Agen melayani transaksi Nasabah menggunakan alat transaksi EDC Mini ATM dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Pilih “Penerimaan Negara”
- Pilih “ ID Billing Pajak”
- Pilih jenis pajak yang akan di bayar
- Lakukan swipe kartu debit Mandiri Agen/Nasabah
- Masukkan PIN kartu debit
- Masukan NIK
- Masukkan nominal pembayaran pajak
- Masukan Bulan dan Tahun Pajak
- Lakukan konfirmasi pembayaran
- Tekan tombol hijau untuk membayar
- Setelah pembayaran sukses, EDC Mini ATM akan mengeluarkan struk transaksi Bukti Penerimaan Negara.
- Kopra Portal
- Login ke Kopra Portal.
- Pilih menu Pembayaran Pajak (Single atau Bulk).
- Pilih sumber dana yang ingin ditransaksikan.
- Isi form pembuatan ID Billing Pajak :
- NPWP
- Alamat
- NOP (jika ada)
- Kode MAP
- Kode Jenis Setoran
- Masa Pajak
- Nominal Setoran
- Lakukan konfirmasi transaksi dengan klik tombol “Lanjutkan”
- Lakukan persetujuan transaksi oleh approver atau releaser untuk transaksi tersebut.
- Kopra H2H
Masukan parameter NPWP, kode MAP, kjs, masa pajak dan nominal pajak yang ingin dibuat pada parameter Kopra H2H.
Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada Kopra H2H saat ini?
Bagi anda nasabah perusahaan pengguna Kopra H2H, anda dapat melakukan penyesuaian response code sebagaimana dokumentasi spesifikasi API terbaru. Anda dapat meminta dokumentasi terbaru dengan menghubungi client service kami melalui email Implementation.ClientService@bankmandiri.co.id.
Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada Kopra Portal saat ini?
Bagi anda nasabah perusahaan pengguna Kopra Portal terutama untuk fitur bulk upload pembuatan ID Billing Pajak, anda dapat melakukan penyesuaian pada file upload sebagai berikut :
Apabila anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam file upload Pembuatan ID Billing Pajak, anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000. Adapun detail format file upload tersebut dapat diakses melalui link bmri.id/BulkIDBillingKCM
Apabila saya nasabah perorangan sudah melakukan pemadanan data NPWP 16 digit namun ingin membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak < 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?
Anda dapat memasukan NPWP 15 digit sebelum pemadanan dengan MAP KJS yang terdaftar pada Billing Core Gen-2.
Bagaimana apabila saya nasabah Perusahaan dan belum melakukan pemadanan data NPWP 16 digit, namun ingin membuat ID Billing Pajak >= 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?
Anda perlu menambahkan digit 0 sebelum NPWP 15 digit (0+NPWP).
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000