UUPD Mandiri Agen

Panduan Pelindungan Data Pribadi
Nasabah Mandiri Agen

Apa yang dimaksud dengan Pelindungan Data Pribadi ?

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Apa saja yang termasuk data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan ?

  • Data Perseorangan, terdiri dari: 
    • Data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    • Data pribadi yang bersifat umum, antara lain nama lengkap, tanggal lahir/umur, jenis kelamin, NIK, kewarganegaraan, alamat, nomor telepon, agama, status perkawinan, nama ibu kandung, foto, data lainnya yang diserahkan kepada Bank, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Korporasi, antara lain nama, alamat, nomor telepon, dokumen identitas berupa KTP/paspor/izin tinggal Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham, dan/atau data lainnya yang diserahkan kepada Bank.

Apa yang boleh dilakukan Mandiri Agen terhadap data nasabah ?

  • Menginformasikan dan meminta nasabah membaca dan menyetujui consent atas Kebijakan Privasi terhadap penggunaan data pribadi pada saat pembukaan rekening tabungan melalui aplikasi Mandiri Agent ataupun formulir aplikasi Pembukaan Rekening.
  • Menyimpan formulir aplikasi Pembukaan Rekening yang sudah diisi calon Nasabah  beserta dokumen pendukungnya seperti KTP dan NPWP dengan menggunakan filing/ odner secara tertib dan aman.
  • Segera mengembalikan formulir Aplikasi Pembukaan Rekening baik yang sudah terisi maupun yang belum kepada pihak Bank Mandiri setiap minggu.
  • Untuk segala transaksi Mandiri Agen yang dilakukan melalui EDC Mini ATM diwajibkan untuk menyimpan struk/bukti transaksi secara tertib.

Apa yang tidak boleh dilakukan Mandiri Agen terhadap data Nasabah ?

  • Menerima penitipan maupun menyimpan segala bentuk dokumen yang menyangkut identitas dan kepemilikan rekening tabungan milik pelanggan Mandiri Agen (nasabah maupun non nasabah).
  • Menyebarluaskan data pribadi dalam bentuk apapun kepada pihak selain Bank Mandiri.

Apa sanksi atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ?

  • Mengumpulkan & menggunakan data nasabah untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 Tahun dan pidana denda maksimal Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)
  • Membagikan data pribadi nasabah kepada pihak-pihak yg tidak berwenang akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 Tahun dan pidana denda maksimal Rp4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah)

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000