WMG - Pengenaan Bea Meterai Transaksi Reksa Dana

Pengenaan Bea Meterai Transaksi Reksa Dana

Apa yang dimaksud dengan bea meterai?

Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen sejak dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Berapakah tarif bea meterai dimaksud?

Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif Bea Meterai adalah tetap sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sejak tanggal 1 Januari 2021.

Apakah semua transaksi reksa dana dikenakan tarif bea meterai?

Tarif bea meterai hanya akan dikenakan pada nasabah dengan nominal transaksi harian diatas Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Jenis transaksi apa saja yang dikenakan tarif bea meterai?

Jenis transaksi yang dikenakan tarif bea meterai adalah transaksi reksa dana, antara lain pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), pengalihan (switch-in dan switch-out), transfer unit penyertaan (transfer-in dan transfer out), pembagian hasil investasi dalam bentuk unit penyertaan (reinvestment), pengurangan unit penyertaan (liquidation), penyesuaian unit penyertaan (unit adjustment) atau transaksi lain yang ditetapkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bagaimana ilustrasi pengenaan tarif Bea Meterai?

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Nominal

Transaksi

Keterangan

10 April 2022

Pembelian

Rp 5.000.000,-

Tidak kenakan tarif Bea Meterai

12 April 2022

Pembelian

Rp 6.000.000,-

Dikenakan tarif Bea Meterai

12 April 2022

Penjualan

Rp 5.000.000,-

20 April 2022

Pengalihan

Rp 12.000.000,-

Dikenakan tarif Bea Meterai

Jika nasabah bertransaksi dengan total sebesar Rp 5.000.000,- Bank Mandiri, kemudian di hari yang sama nasabah bertransaksi dengan total sebesar Rp 6.000.000 di agen penjual lain, apakah nasabah akan dikenakan tarif bea meterai?

Nasabah akan dikenakan tarif bea meterai dikarenakan total transaksi harian telah mencapai lebih dari Rp 10.000.000,-. Perhitungan tarif bea meterai yang dikenakan kepada nasabah akan dibagi rata sesuai dengan jumlah transaksi nasabah di masing-masing agen penjual.

Ilustrasi :

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Agen Penjual

Nominal

Transaksi

Jumlah Bea Meterai yang dibebankan

10 April 2022

Pembelian

Bank Mandiri

Rp 3.000.000,-

Rp 2.500,-

10 April 2022

Pembelian

Bank Mandiri

Rp 2.000.000,-

Rp 2.500,-

10 April 2022

Penjualan

Bank X

Rp 4.000.000,-

Rp 2.500,-

10 April 2022

Pengalihan

Fintech Y

Rp 2.000.000,-

Rp 2.500,-

Total

Rp 11.000.000,-

Rp 10.000,-

Kapan nasabah akan dikenakan tarif bea meterai?

Nasabah akan dibebankan bea meterai terhitung transaksi yang dilaksanakan sejak 1 Maret 2023. Tarif bea meterai akan didebet kepada nasabah pada hari berikutnya setelah nasabah melakukan transaksi.

Bagaimana cara pembayaran tarif Bea Meterai?

Pembayaran tarif Bea Meterai akan dilakukan secara auto debet oleh Bank Mandiri ke rekening transaksi nasabah.

Bagaimana apabila pendebetan Bea Meterai gagal dilakukan?

Pendebetan akan dilakukan kembali pada hari berikutnya hingga pendebetan berhasil dilakukan.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000