Nasabah |
Identitas nasabah (KTP/ Paspor) yang berlaku |
Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
Harus diajukan nasabah yang bersangkutan |
Nomor rekening |
Informasi pengaduan (tanggal & jam transaksi, nominal transaksi, kronologis singkat kejadian) |
Nasabah yang mengajukan diverifikasi keabsahannya |
Dokumen pendukung lainnya (Kartu debit/ kredit/ prabayar, dll) |
Perwakilan Nasabah |
Bukti identitas (KTP/ Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku |
Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
Tidak diperkenankan |
Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah. Dilengkapi dengan masa berlaku surat kuasa serta bermaterai cukup. |
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan. |
Bukti identitas nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll) |