Transaksi di Pasar Valuta Asing

Transaksi di Pasar Valuta Asing

PBI Nomor 24/7/PBI/2022  dan PADG Nomor 24/10/PADG/2022

Latar Belakang 

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 24/10/PADG/2022 merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/7/PBI/2022. Untuk mencapai pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan PBI dan PADG dimaksud.

PADG ini diatur mengenai transaksi di pasar valuta asing terhadap rupiah antara bank dan pelaku transaksi yang antara lain mengatur mengenai penggunaan kontrak dalam bertransaksi, jenis transaksi, waktu transaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi. PADG ini menjadi panduan bagi para pelaku transaksi di pasar valuta asing dalam melakukan transaksi.

Tanggal Berlaku

Senin, 4 Juli 2022

Hal-Hal Penting?

  • Terdapat perubahan nominal threshold untuk transaksi valas terhadap rupiah. 
Transaksi Threshold
Transaksi tunai valas terhadap rupiah (TOD, TOM, SPOT) USD100.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi (beli) -
Transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi forward USD100.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi (beli) USD5.000.000,00 atau ekuivalennya per transaksi (jual)
Transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah selain transaksi forward USD100.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi (beli) USD1.000.000,00 atau ekuivalennya per transaksi (jual)
  • Threshold transaksi tunai valas terhadap rupiah (TOD, TOM, SPOT), transaksi derivatif forward, dan transaksi derivatif lainnya sebesar USD 100.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi untuk transaksi beli.
  • Threshold transaksi derivatif valas terhadap rupiah berupa transaksi forward sebesar USD 5.000.000,00 atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual.
  • Threshold transaksi derivatif valas terhadap rupiah selain transaksi forward sebesar USD 1.000.000,00 atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual.
  • Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal sampai dengan threshold (dibawah threshold) wajib menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa transaksi tidak melebihi threshold dan diserahkan pada tanggal transaksi, minimal 1 kali dalam sebulan.
  • Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal di atas threshold wajib memiliki underlying transaksi.
  • Underlying transaksi terdiri dari antara lain atas: dokumen transaksi ekspor / impor, dokumen investasi langsung /portofolio, dokumen transaksi modal, kredit dari Bank kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi, serta dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri dengan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari Bank Indonesia.
  • Underlying transaksi tidak termasuk: surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, penempatan dana, fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik atau aset kripto.
  • Nominal dan jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak boleh lebih dari yang tercantum di underlying transaksi, namun dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan USD 10.000,00 terdekat.

Informasi terkait PBI Nomor 24/7/PBI//2022 dan PADG Nomor 24/10/PADG/2022?

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 24/10/PADG/2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING 
cek di sini
dan cek di sini

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 24/10/PADG/2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING 
cek di sini
dan cek di sini