New - Pengaduan Nasabah

PENGADUAN NASABAH

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank Mandiri

Sesuai dengan ketentuan Regulator, Bank Mandiri menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.
 
Telusuri Sekarang
Bank Mandiri
Bank Mandiri

MEDIA PENYAMPAIAN

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah Secara Lisan

 
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Bank Mandiri
 

MEDIA PENYAMPAIAN

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis

 
Bank Mandiri

Cabang

Datangi cabang Mandiri terdekat
Bank Mandiri

Mandiri Website

Contact Us
Bank Mandiri

WhatsApp Official - Mandiri Intelligent Assistant (MITA)

0811-84-14000
Bank Mandiri

Instagram Official

@bankmandiri
Bank Mandiri

Surat Resmi

PROSES PENANGANAN

Penanganan Pengaduan Nasabah Bank Mandiri

Simak cara penanganan pengaduan untuk nasabah Bank Mandiri berikut
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Bank Mandiri

KETAHUI APA SAJA

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

 
PENGADUAN Tertulis (surat resmi yang ditujukan kepada Bank Mandiri) LISAN
Dengan Tatap Muka (di Cabang) Melalui Mandiri Call
Nasabah Identitas nasabah (KTP/ Paspor) yang berlaku Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)
  • Harus diajukan nasabah yang bersangkutan.
  • Nasabah yang bersangkutan diverifikasi keabsahannya.
Data diri Nasabah berupa:
  • Nama lengkap.
  • Alamat sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada).
  • Nomor telepon (rumah/kantor/telepon seluler) yang dapat dihubungi.
  • Alamat email.
Informasi pengaduan:
  • Nomor rekening atau nomor kartu debit / kredit atau dokumen Bank lainnya
  • Tanggal transaksi, jam transaksi, nominal transaksi, dll.
  • Kronologi singkat pengaduan yang diadukan.
Dokumen pendukung lainnya
Perwakilan Nasabah Bukti identitas (KTP/ Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) Tidak diperkenankan
Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah (sebagai pemberi kuasa) dan Perwakilan Nasabah (sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencangkup informasi berupa:
  • Tanggal dan waktu pemberian kuasa;
  • Nama dan Identitas pemberi dan penerima kuasa;
  • Isi kuasa atau hal yang dikuasakan;
  • Informasi pengaduan meliputi nomor rekening nasabah, tanggal dan jam transaksi, nominal transaksi dan kronologis singkat pengaduan;
  • Dokumen pendukung lainnya;
  • Stempel dan/atau cap untuk lembaga dan/atau badan hukum.
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)