Nasabah |
Identitas nasabah (KTP/ Paspor) yang berlaku |
Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
- Harus diajukan nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah yang bersangkutan diverifikasi keabsahannya.
|
Data diri Nasabah berupa:
- Nama lengkap.
- Alamat sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada).
- Nomor telepon (rumah/kantor/telepon seluler) yang dapat dihubungi.
- Alamat email.
|
Informasi pengaduan:
- Nomor rekening atau nomor kartu debit / kredit atau dokumen Bank lainnya
- Tanggal transaksi, jam transaksi, nominal transaksi, dll.
- Kronologi singkat pengaduan yang diadukan.
|
Dokumen pendukung lainnya |
Perwakilan Nasabah |
Bukti identitas (KTP/ Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku |
Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
Tidak diperkenankan |
Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah (sebagai pemberi kuasa) dan Perwakilan Nasabah (sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencangkup informasi berupa:
- Tanggal dan waktu pemberian kuasa;
- Nama dan Identitas pemberi dan penerima kuasa;
- Isi kuasa atau hal yang dikuasakan;
- Informasi pengaduan meliputi nomor rekening nasabah, tanggal dan jam transaksi, nominal transaksi dan kronologis singkat pengaduan;
- Dokumen pendukung lainnya;
- Stempel dan/atau cap untuk lembaga dan/atau badan hukum.
|
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan. |
Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll) |