Kredit Kepemilikan Rumah
Kredit Kepemilikan Rumah 2024
Mandiri KPR
Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau non developer.
Fitur mandiri KPR
1.Mandiri KPR (New Booking)
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal/ apartemen/ ruko/ rukan baik baru ataupun second. Pembelian dapat dilakukan melalui developer ataupun non-developer.
3.Mandiri KPR Top Up
Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Adanya tambahan limit kredit memungkinkan Anda untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.
2.Mandiri KPR Take Over
Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding (sisa pinjaman) terakhir di bank asal atau dengan tambahan limit kredit baru sesuai perhitungan bank. Jadi, apabila jumlahnya lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal, Anda bisa menggunakannya untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.
Keuntungan
- Suku bunga kompetitif
- Proses cepat dan mudah sejak awal
- Uang muka mulai dari 0%
- Bisa diajukan secara joint income
- Jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun untuk pembelian rumah tinggal atau 15 tahun untuk pembelian apartemen/ruko/rukan
- Kerja sama dengan ratusan developer dan broker terkemuka di seluruh Indonesia
Apa Risiko KPR?
Beberapa risiko yang dapat terjadi pada produk mandiri KPR antara lain:
- Risiko perubahan kondisi ekonomi & politik
- Risiko likuiditas
- Risiko wanprestasi pihak ke-3
- Risiko perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Risiko force majore (bencana alam/ kejadian luar biasa)
- Risiko lain yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif (SUKK)
Suku Bunga KPR
Informasi terkait suku bunga Mandiri KPR & Multiguna dapat diakses melalui link bmri.id/kprbungaspesial
Periode Program
- Periode program Mandiri KPR ini berlaku sampai dengan batas aplikasi masuk 31 Desember 2024.
Syarat dan Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
-
Untuk pegawai:
- Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.
- Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.
-
Untuk professional atau wiraswasta:
- Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.
- Minimum penghasilan
Kategori Pekerjaan Wilayah Jakarta, Bekasi,
dan Kab. KarawangWilayah Bogor, Depok,
Tangerang dan SurabayaWilayah Lain Payroll1) Rp5 juta Rp4,5 juta Rp4 juta Non Payroll2) Profesional Rp5 juta Wiraswasta 1)Pegawai yang penyaluran gajinya di Bank Mandiri
2)Pegawai yang penyaluran gajinya tidak di Bank Mandiri
- Dokumen yang harus di penuhi
No | Jenis dokumen | Pegawai | Profesional | Wiraswasta |
---|---|---|---|---|
1 | Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar | ✔ | ✔ | ✔ |
2 | Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri | ✔ | ✔ | ✔ |
3 | Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai) | ✔ | ✔ | ✔ |
4 | Fotokopi Kartu Keluarga | ✔ | ✔ | ✔ |
5 | Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir | ✔ | ✔ | ✔ |
6 | Fotokopi NPWP Pribadi | ✔ | ✔ | ✔ |
7 | Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan | ✔ | ||
8 | Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi) | ✔ | ||
9 | Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha | ✔ | ||
10 | Fotokopi izin-izin praktek profesi | ✔ | ||
11 | Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB | ✔ | ✔ | ✔ |
Biaya - Biaya
- Provisi
- Administrasi
- Premi asuransi (jiwa dan kerugian)
- Pengikatan Agunan.
- Taksasi Agunan
- Notaris
- Balik Nama
Mandiri KPR Multiguna Top Up
Mandiri KPR/Multiguna Top Up
Bank Mandiri hadir memberikan solusi kepada debitur eksisting KPR/Multiguna untuk dapat melakukan penambahan limit kredit (Top Up) atas fasilitas yang telah berjalan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
Selengkapnya