Outgoing Remittance
Outgoing Transfer Baru
Kemudahan dan keamanan pengiriman uang ke seluruh dunia
Nikmati kemudahan layanan pengiriman uang lintas negara melalui Bank Mandiri yang dapat dilakukan melalui Cabang ataupun Layanan Digital yaitu Livin’ by Mandiri dan Kopra by Mandiri.
Fitur utama, manfaat, persyaratan, tata cara dan biaya
Transaksi Outgoing Remittance di Cabang
Merupakan layanan pengiriman uang melalui mekanisme Telegraphic Transfer SWIFT di Cabang Bank Mandiri dengan menggunakan sumber dana Tabungan, Giro, ataupun tunai dari nasabah atau walk in customer. Jam operasional pengiriman mengikuti jam layanan cabang.
Tata Cara Transaksi
- Nasabah atau walk in customer datang ke Cabang Bank Mandiri dan melengkapi form transaksi transfer ke Luar Negeri.
- Pastikan informasi penerima dana di Luar Negeri lengkap antara lain nama penerima, SWIFT Code Bank Penerima dan nomor rekening penerima.
- Siapkan dokumen tambahan apabila diperlukan.
- Untuk transaksi ekuivalen dengan nilai mulai dari USD 100,000 wajib menyertakan dokumen underlying transaksi.
- Apabila pengirim menghendaki penerima menerima dalam jumlah full amount maka pengirim akan dikenakan biaya full amount.
Biaya kirim yang lebih murah jika potongan biaya ditanggung penerima (BEN), namun tersedia juga opsi potongan ditanggung oleh pengirim (OUR), dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan | BEN | OUR |
---|---|---|
Biaya TT SWIFT | Rp. 35.000,- |
|
Biaya Provisi | 1/8% dari nominal kiriman uang (min. USD 5; max. USD 150) dikenakan jika sumber dana sama dengan valuta yang dikirim |
|
Biaya untuk kiriman uang yang diterima full amount | USD 25 (valuta USD) USD 30 (valuta selain USD) |
Cut Off Time
Agar dapat diproses di hari yang sama, pengiriman uang harus dilakukan sebelum batas waktu sebagai berikut:
Batas Waktu (WIB) | Jenis Valuta |
---|---|
8.45 | AUD, JPY, NZD |
9.30 | HKD |
10.30 | CNY |
12.00 | CAD,SAR,CHF,SEK,DKK NOK,INR |
14.00 | GBP |
15.00 | USD,EUR,SGD, dan lain-lain |
Transaksi Transfer Valas Ke Luar Negeri di Livin by Mandiri
Merupakan transaksi pengiriman ke Luar Negeri untuk nasabah perorangan yang dapat dilakukan secara mudah, cepat dan 24/7 melalui Livin’ by Mandiri dengan mekanisme Non-SWIFT.
Syarat & Ketentuan, Tata Cara, Biaya dan Resiko dapat diklik disini
Transaksi Transfer Valas Ke Luar Negeri di Kopra by Mandiri
Merupakan transaksi pengiriman ke Luar Negeri untuk nasabah pebisnis perorangan dan badan usaha melalui portal Kopra by Mandiri di fitur Kopra Cash Management.
Syarat & Ketentuan, Tata Cara, Biaya dan Resiko dapat diklik disini
Resiko
- Pengiriman ke negara tertentu mungkin tidak dapat dilakukan apabila terdapat pembatasan dari regulator atau lembaga internasional yang mengatur mengenai AML-CFT.
- Kesalahan, ketidaklengkapan, dan atau ketidakakuratan dalam pengisian informasi transaksi antara lain informasi penerima, informasi pengirim, ataupun informasi tambahan lainnya dapat berakibat pada kegagalan dana diterima oleh pihak penerima.
- Nasabah atau walk in customer pengirim dapat diminta untuk melengkapi informasi atau dokumen tambahan sesuai permintaan dari Bank Mandiri, Bank Korespondensi, Bank Tujuan ataupun Partner Bank Mandiri. Apabila informasi/dokumen tambahan kurang lengkap atau tidak disampaikan oleh nasabah atau walk in customer maka dapat menimbulkan kegagalan transaksi.
- Terdapat kemungkinan pengenaan biaya tambahan yang dilakukan oleh Bank Penerima sehingga dana yang diterima mungkin dapat lebih kecil dari jumlah dana yang dikirim nasabah.
- Di beberapa negara dapat memberlakukan tahapan prevalidasi sesuai kebijakan dari bank penerima.
- Kegagalan transaksi dapat menimbulkan transaksi pengembalian (refund) ke rekening pengirim atau cabang pengirim, dan ada risiko perbedaan kurs saat transaksi dan saat refund yang menimbulkan dana refund yang diterima lebih besar ataupun lebih kecil dibandingkan dengan jumlah dana saat dikirimkan.
Informasi Lainnya
Transaksi pengiriman ke luar negeri tunduk pada ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT PPSPM) ataupun Anti Money Laundering & Counter-Terrorist Financing yang berlaku di Negara Indonesia, Negara asal Bank Koresponden/Partner, dan Negara Bank/Institusi Penerima.
Informasi Lebih Lanjut Hubungi
Mandiri call 14000