EDA - Pengkinian Data

Pengkinian Data Nasabah

Mengapa Nasabah Perlu Melakukan Pengkinian Data?

a. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui ketersediaan informasi Nasabah yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU), sehingga kebutuhan Nasabah atas produk & layanan Bank dapat terpenuhi, serta dapat bertransaksi dengan aman & nyaman.

b. Melindungi Nasabah dari potensi risiko penyalahgunaan data oleh pelaku kriminal, seperti risiko penipuan atau pencurian data pribadi (identity theft).

Apa saja data yang perlu dilakukan pengkinian oleh Nasabah?

Adapun data yang perlu dilakukan pengkinian adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Nasabah

Dokumen Pendukung

Perorangan

1.

Nama

  • Formulir Pengkinian Data Nasabah Perorangan.
  • Formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/ BO).
    Adapun terhadap Nasabah yang tidak memiliki penghasilan (seperti Ibu Rumah Tangga dan Pelajar), wajib mengisi formulir BO.
  • Copy identitas Nasabah yang masih valid.
  • Dokumen pendukung lainnya, misalnya: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Putusan Pengadilan, Slip Gaji/ Penghasilan, dan Surat Keterangan Bekerja.
  • Ketentuan dokumen Perpajakan:
  • NPWP wajib bagi Nasabah yang merupakan wajib pajak Indonesia.
  • Tax Identification Number (TIN) wajib bagi Nasabah yang merupakan wajib pajak luar negeri.

2.

Nomor dokumen identitas (WNI berupa E-KTP dan WNA berupa Paspor)

3.

Alamat tempat tinggal sesuai identitas

4.

Alamat domisili/ korespondensi

5.

Tempat lahir

6.

Tanggal lahir

7.

Kewarganegaraan

8.

Pekerjaan

9.

Jabatan

10.

Tempat bekerja

11.

Bidang Usaha

12.

Alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada)

13.

Status perkawinan

14.

Nama gadis ibu kandung

15.

Penghasilan/ gaji

16.

No. Telepon HP (aktif)

17.

Alamat e-mail

18.

NPWP dan/ atau TIN (jika merupakan wajib pajak)

19.

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Non Perorangan

1.

Nama

  • Formulir Pengkinian Data Nasabah Non Perorangan.
  • Formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owne/ BO).
  • Copy dokumen legalitas Nasabah yang masih valid, seperti, NPWP, NIB, TDP, Akta Pendirian serta perubahaannya, SK Kemenkumham, dll.

2.

NPWP

3.

Akta Pendirian Perusahaan (APP)

4.

Nomor izin dari Instansi Berwenang (a.l seperti NIB dan TDP)

5.

Tempat berdiri

6.

Tanggal berdiri

7.

Bidang usaha atau kegiatan

8.

No. Telepon

9.

Alamat kedudukan (domisili/ korespondensi)

10.

Bentuk badan hokum/ badan usaha

11.

Omzet usaha

12.

Alamat e-mail

13.

Susunan kepengurusan dan pemegang saham

14.

Penerima kuasa

15.

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

 

Kapan Nasabah perlu melakukan pengkinian data?

a. Pengkinian data secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali.

b. Apabila terdapat perubahan pada:

  1. data & informasi pribadi / korporasi, seperti pekerjaan / bidang usaha, penghasilan / omzet, alamat tempat tinggal / kantor, alamat email, dll.

  2. dokumen identitas dan legalitas, seperti KTP lama menjadi KTP Elektronik (16 digit), validitas Paspor / KITAS / KITAP, dan AD ART.

  3. informasi pihak terkait Nasabah, seperti Beneficial Owner (BO) dan Pengurus / Pemilik Saham.

c. Apabila terdapat pemberitahuan dan permintaan dari Bank untuk melakukan pengkinian data berdasarkan hasil identifikasi Bank, seperti terdapat data yang perlu dilakukan perbaikan (tidak lengkap & tidak terkini).

Bagaimana cara melakukan Pengkinian Data Nasabah?

Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:

Formulir pengkinian data yang telah dilengkapi selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui Cabang terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagaimana dijelaskan pada tabel di atas.

Selain itu, Nasabah juga dapat melakukan pengkinian data melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri, khusus untuk pengkinian data identitas (KTP), foto wajah, dan nomor HP.

Apa keuntungan Pengkinian Data Nasabah?

Pengkinian data memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh Nasabah, khususnya pada era digital saat ini. Beberapa manfaat tersebut adalah keamanan dalam bertransaksi, efektivitas pelayanan kepada Nasabah dan penyediaan produk/ layanan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nasabah, akurasi dan kesesuaian informasi kepada Regulator, dan meminimalisir risiko kejahatan penyalahgunaan data.

Mudahnya Nasabah melakukan transaksi finansial, perlu didukung dengan standar keamanan yang memadai, a.l penggunaan verifikasi kode OTP melalui nomor HP. Apabila Nasabah melakukan penggantian nomor HP, maka Nasabah wajib melakukan pengkinian data nomor HP dalam rangka keamanan dan kelancaran dalam bertransaksi.

Pengkinian data juga memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan peningkatan layanan dari Bank. Sebagai contoh, Nasabah melakukan penggantian nomor HP dan email namun belum melakukan pengkinian data ke Bank, sehingga pada saat Nasabah tersebut melakukan transaksi, maka proses verifikasi akan menjadi sulit / terhambat mengingat terdapat ketidaksesuaian data dan berpotensi transaksi tersebut tidak dapat dilakukan. Dengan tidak dilakukannya pengkinian data, Bank tidak dapat memberikan produk dan layanan sesuai kebutuhan terkini Nasabah.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000