ESG - Data Shareholders Rights

Data Shareholders Right

Struktur Tata Kelola

Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola Perusahaan dalam mencapai hasil yang sesuai dengan ekspektasi seluruhh pemangku kepentingan

Learn More
Organizational structure:

Profile BoC & BoD:

Learn More

Prinsip Tata Kelola

Proses dalam mengimplementasi Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance [GCG]) yang menjadi tanggung jawab bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan, termasuk Penilaian Efektivitas Penerapan Tata kelola perusahaan (GCG).

Learn More

Kebijakan Tata Kelola

Hasil penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance [GCG]) dalam kegiatan operasional Perusahaan

Learn More

Independensi Dewan

Afiliasi memiliki arti terkait hubungan antara anggota direksi, dewan komisioner dan pemegang saham utama /pengendali, dalam bentuk:

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan mau pun keturunan, sampai dengan lapisan kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
  2. Hubungan kepengurusan atau pengawasan dengan Pemegang Saham Utama/Pengendali
  3. Kepemilikan saham yang dimiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Pemegang Saham Utama/Pengendali sebagai bentuk hukum.

Hubungan afiliasi Dewan Komisaris digambarkan pada tabel berikut:

Anggota dewan direksi Bank Mandiri tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lainnya terkait dengan kegiatan bank, yang membantu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Afiliasi anggota direksi terlihat pada tabel berikut:

Hak Pemegang Saham Umum

Pemegang Saham Bank Mandiri terdiri dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B, Kedua pemilik saham memiliki hak yang sama di luar daripada Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna, serta sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar perseroan, setiap Pemegang Saham berhak:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut sebagai RUPS) dengan minimal kepemilikan satu lembar saham;
  2. Memperoleh 1 (satu) suara per saham yang dimiliki;
  3. Memperoleh penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara sebelum dimulainya RUPS;
  4. Mekanisme pemungutan suara pada RUPS sebagaimana dijelaskan diatas dilaksanakan dengan tata cara Polling (pemungutan suara);
  5. Kesempatan yang sama dalam mengusulkan agenda pada RUPS;
  6. Kesempatan memberikan kuasa pada pihak lain apabila Pemegang Saham berhalangan hadir pada RUPS;
  7. Mengusulkan pendekatan-pendekatan yang mendorong keterlibatan Pemegang Saham diluar RUPS;
  8. Mengajukan pertanyaan pada setiap pembahasan dan keputusan pada mata acara RUPS;
  9. Kesempatan memberikan suara setuju, tidak setuju, atau abstain dalam setiap usulan keputusan RUPS;
  10. Hak memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia;
  11. Hak memperoleh bagian keuntungan perseroan yang diperuntukkan bagi Pemegang Saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki Pemegang Saham;
  12. Hak memperoleh gambaran yang menyeluruh dan informasi yang tepat mengenai prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan RUPS.

Kewajiban Pemegang Saham

Terkait dengan hak dan wewenang, pemegang saham Bank Mandiri sebagai pemilik modal juga memiliki tanggung jawab yang perlu dipenuhi kepada perusahaan. Pemegang Saham Pengendali, memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Pemegang Saham Pengendali berkewajiban untuk:
    1. Mempertimbangkan kepentingan Pemegang Saham minoritas dan Pemangku Kepentingan sesuai dengan dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran perundang-undangan atau atas permintaan otoritas terkait, nama-nama Pemegang Saham dan Pemegang Saham Utama akan diteruskan kepada penegak hukum mengenai Pemegang Saham Pengendali Utama, atau sesuai dengan permintaan otoritas terkait.

All Shareholders

Tanggung jawab Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

  1. Membedakan kepemilikan atas harta milik perusahaan dan harta kekayaan pribadi;
  2. Membedakan hak dan wewenangnya sebagai Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris atau Direksi apabila Pemegang Saham tersebut menjabat pada salah satu jabatan tersebut;
  3. Pemegang Saham dengan Kepentingan Tertentu - what are these “particular interests”? Is this a legal term that i am unfamiliar with? tidak diperkenankan untuk memberikan suaranya.

Pemegang Saham Minoritas berkewajiban untuk menggunakan haknya secara mangkus dan efektif sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Policy of Relationship with Shareholders

Sebagai Perusahaan Terbuka, Bank Mandiri senantiasa berupaya untuk memberikan informasi yang akurat, berkala dan terkini kepada Pemegang Saham. Saat ini, kegiatan komunikasi kepada Pemegang Saham di Bank Mandiri dikelola oleh Corporate Secretary dan Investor Relations. Sesuai dengan Pasal 5 POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu fungsi Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) adalah sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, OJK, dan Pemangku Kepentingan lainnya. Kebijakan internal yang mengatur hubungan antara Bank Mandiri dengan Pemegang Saham adalah Kebijakan dan Standard Operating Procedure Corporate Secretary yang antara lain mengatur mengenai Aktivitas Komunikasi Perusahaan.

Equal Treatment to Shareholders

Sesuai dengan peraturan Pasar Modal, Bank Mandiri menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh pemegang saham (mayoritas maupun minoritas). Komitmen ini tercermin dalam peraturan internal yang tertuang dalam Kebijakan Operations Policy and Standard Operating Procedures Bank Mandiri yang dikaji ulang secara berkala, yang mengatur mengenai persamaan hak bagi seluruh Pemegang Saham untuk memperoleh transparansi informasi dari Bank Mandiri; baik informasi kinerja perusahaan, informasi keuangan, maupun informasi lainnya yang dibutuhkan oleh seluruh Pemegang Saham. Perlakuan yang sama terhadap Pemegang Saham juga tercermin dalam pelaksanaan RUPS. Setiap pemegang saham berhak untuk mengusulkan agenda RUPS kepada perusahaan.

Pengawasan ESG

Implementasi aspek dan nilai ESG adalah bagian dan kewajiban dari seluruh unit Bank Mandiri yang juga disupervisi oleh Dewan Komisaris dan Anggota Direksi melalui Risk Management dan Credit Policy Committee (RMPC) dan Risk Monitoring COmmittee (RMC). Untuk mencapai keberhasilan dari implementasi aspek dan nilai ESG ini, Bank Mandiri telah membentuk unit khusus yaitu ESG Group sebagai pusat pengawas yang mengintegrasikan ESG dalam berbagai inisiatif keberlanjutan perusahaan - termasuk Mandiri Group, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No.KEP. DIR/32/2022 tanggal 12 September 2022.

Struktur Organisasi ESG Group:
  1. ESG in Structure Organization
  2. ESG Governance Structure