Proses dalam mengimplementasi Tata kelola perusahaan
(Good
Corporate Governance [GCG]) yang menjadi tanggung jawab bagi Pemegang Saham
dan
Pemangku
Kepentingan, termasuk Penilaian Efektivitas Penerapan Tata kelola perusahaan
(GCG).
Afiliasi memiliki arti terkait hubungan antara anggota
direksi,
dewan komisioner dan pemegang saham utama /pengendali, dalam bentuk:
Hubungan keluarga karena perkawinan mau pun keturunan, sampai dengan
lapisan
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
Hubungan kepengurusan atau pengawasan dengan Pemegang Saham
Utama/Pengendali
Kepemilikan saham yang dimiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris
terhadap
Pemegang Saham Utama/Pengendali sebagai bentuk hukum.
Hubungan
afiliasi
Dewan Komisaris digambarkan pada tabel berikut:
Anggota dewan
direksi Bank Mandiri tidak memiliki hubungan
keuangan,
hubungan kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Anggota
Direksi
dan
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lainnya terkait dengan kegiatan bank, yang
membantu
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Afiliasi anggota
direksi
terlihat pada tabel berikut:
Hak Pemegang Saham Umum
Pemegang Saham Bank Mandiri terdiri dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang
Saham
Seri
B, Kedua pemilik saham memiliki hak yang sama di luar daripada Hak Istimewa Saham
Seri A
Dwiwarna, serta sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar perseroan, setiap
Pemegang
Saham berhak:
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang
Saham
(selanjutnya disebut sebagai RUPS) dengan minimal kepemilikan satu lembar saham;
Memperoleh 1 (satu) suara per saham yang dimiliki;
Memperoleh penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara sebelum dimulainya
RUPS;
Mekanisme pemungutan suara pada RUPS sebagaimana dijelaskan diatas dilaksanakan
dengan
tata
cara Polling (pemungutan suara);
Kesempatan yang sama dalam mengusulkan agenda pada RUPS;
Kesempatan memberikan kuasa pada pihak lain apabila Pemegang Saham berhalangan
hadir
pada
RUPS;
Mengusulkan pendekatan-pendekatan yang mendorong keterlibatan Pemegang Saham
diluar
RUPS;
Mengajukan pertanyaan pada setiap pembahasan dan keputusan pada mata acara RUPS;
Kesempatan memberikan suara setuju, tidak setuju, atau abstain dalam setiap
usulan
keputusan
RUPS;
Hak memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan
teratur,
kecuali
untuk informasi yang bersifat rahasia;
Hak memperoleh bagian keuntungan perseroan yang diperuntukkan bagi Pemegang Saham
dalam
bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham
yang
dimiliki
Pemegang Saham;
Hak memperoleh gambaran yang menyeluruh dan informasi yang tepat mengenai
prosedur-prosedur
yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan RUPS.
Kewajiban Pemegang Saham
Terkait dengan hak dan wewenang, pemegang saham Bank Mandiri sebagai pemilik modal
juga
memiliki tanggung jawab yang perlu dipenuhi kepada perusahaan. Pemegang Saham
Pengendali, memiliki kewajiban sebagai berikut:
Pemegang Saham Pengendali berkewajiban untuk:
Mempertimbangkan kepentingan
Pemegang
Saham minoritas dan Pemangku
Kepentingan sesuai dengan dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Dalam hal terjadi dugaan
pelanggaran
perundang-undangan atau atas permintaan
otoritas terkait, nama-nama Pemegang Saham dan Pemegang Saham Utama akan
diteruskan kepada penegak hukum mengenai Pemegang Saham Pengendali Utama,
atau sesuai dengan permintaan otoritas terkait.
All Shareholders
Tanggung jawab Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
Membedakan kepemilikan atas harta milik perusahaan dan harta kekayaan pribadi;
Membedakan hak dan wewenangnya sebagai Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris atau
Direksi apabila Pemegang Saham tersebut menjabat pada salah satu jabatan
tersebut;
Pemegang Saham dengan Kepentingan Tertentu - what are these “particular
interests”? Is
this a legal term that i am unfamiliar with? tidak diperkenankan untuk memberikan
suaranya.
Pemegang Saham Minoritas berkewajiban untuk menggunakan
haknya
secara mangkus dan efektif sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Policy of Relationship with Shareholders
Sebagai Perusahaan Terbuka, Bank Mandiri senantiasa berupaya untuk memberikan
informasi yang
akurat, berkala dan terkini kepada Pemegang Saham. Saat ini, kegiatan komunikasi
kepada
Pemegang Saham di Bank Mandiri dikelola oleh Corporate Secretary dan Investor
Relations.
Sesuai dengan Pasal 5 POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau
Perusahaan Publik, salah satu fungsi Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan)
adalah
sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, OJK, dan Pemangku
Kepentingan
lainnya. Kebijakan internal yang mengatur hubungan antara Bank Mandiri dengan
Pemegang Saham
adalah Kebijakan dan Standard Operating Procedure Corporate Secretary yang antara
lain
mengatur mengenai Aktivitas Komunikasi Perusahaan.
Equal Treatment to Shareholders
Sesuai dengan peraturan Pasar Modal, Bank Mandiri menjunjung tinggi prinsip
kesetaraan bagi
seluruh pemegang saham (mayoritas maupun minoritas). Komitmen ini tercermin dalam
peraturan
internal yang tertuang dalam Kebijakan Operations Policy and Standard Operating
Procedures
Bank Mandiri yang dikaji ulang secara berkala, yang mengatur mengenai persamaan hak
bagi
seluruh Pemegang Saham untuk memperoleh transparansi informasi dari Bank Mandiri;
baik
informasi kinerja perusahaan, informasi keuangan, maupun informasi lainnya yang
dibutuhkan
oleh seluruh Pemegang Saham. Perlakuan yang sama terhadap Pemegang Saham juga
tercermin
dalam pelaksanaan RUPS. Setiap pemegang saham berhak untuk mengusulkan agenda RUPS
kepada
perusahaan.
Pengawasan ESG
Implementasi aspek dan nilai ESG adalah bagian dan
kewajiban
dari seluruh unit Bank Mandiri yang juga disupervisi oleh Dewan Komisaris dan
Anggota
Direksi melalui Risk Management dan Credit Policy Committee (RMPC) dan Risk
Monitoring
COmmittee (RMC). Untuk mencapai keberhasilan dari implementasi aspek dan nilai
ESG ini,
Bank Mandiri telah membentuk unit khusus yaitu ESG Group sebagai pusat pengawas
yang
mengintegrasikan ESG dalam berbagai inisiatif keberlanjutan perusahaan - termasuk
Mandiri Group, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No.KEP. DIR/32/2022
tanggal
12 September 2022.
Sustainability Governance Structure
Kantor Pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA
Bank Mandiri Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, Serta Merupakan Peserta Penjaminan LPS