Pembiayaan Tagihan
New Pembiayaan Tagihan
Pembiayaan Tagihan
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Supplier yang direkomendasikan/diusulkan oleh Principal yang telah bekerja sama dengan Bank dalam rangka percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal.
Fitur Kredit :- Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Sifat kredit plafond bersifat revolving, sedangkan penarikan transaksi bersifat non revolving
- Agunan utama berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset / Deposito
- Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
- Penarikan kredit didasarkan pada invoice yang telah diakseptasi oleh Principal
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
- Surat permohonan pembiayaan
- Copy Akta Pendirian dan copy identitas pengurus untuk Badan Usaha atau copy identitas pemohon dan pasangan untuk Perorangan
- Copy Perijinan Usaha (SIUP, NIB, SITU/Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Copy NPWP
- Laporan Keuangan periode 2 tahun terakhir (untuk permohonan ≤ Rp 5 Miliar tidak diwajibkan)
- Menyerahkan rekening koran minimal 6 bulan terakhir rekening koran dari Bank Mandiri dan atau Bank Lain
- Surat Rekomendasi dari Principal (dapat disusulkan)
Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.