New Pembiayaan Tagihan

Pembiayaan Tagihan

Fasilitas Pembiayaan Tagihan adalah pembiayaan yang diberikan kepada Supplier yang direkomendasikan/ diusulkan oleh Principal yang telah bekerja sama dengan Bank.

Benefit :
Memberikan solusi percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal.

 

Fitur Kredit :

  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar.
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah.
  • Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Sifat kredit plafond bersifat revolving, sedangkan penarikan transaksi bersifat non revolving.
  • Agunan utama berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset / Deposito.
  • Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Penarikan kredit didasarkan pada invoice yang telah diakseptasi oleh Principal.

Persyaratan Kredit :
1. Syarat mengajukan kredit:

  • Nasabah Usaha Perseorangan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Cakap hukum
  • Nasabah Badan Usaha

    Nasabah Badan Usaha yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Untuk pengajuan kredit, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Dokumen Nasabah Usaha Perseorangan Nasabah Badan Usaha
Surat Permohonan Kredit
Copy KTP Pemohon dan Pasangan -
Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai) -
Copy rekening koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
Copy NPWP Pemohon
Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
Copy Akte Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya (jika ada), beserta pengesahannya -
Copy KTP Pengurus Badan Usaha -
Surat Rekomendasi dari Principal

Dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas kredit.

Simulasi Perhitungan Bunga Pinjaman:

  • Pembiayaan Tagihan (Simple Interest)
  • Plafon : Rp 1.000.000.000,00
  • Jangka Waktu Fasilitas : 12 bulan
  • Suku Bunga: 10% efektif p.a

Perkiraan bunga yang harus dibayarkan pada saat pelunasan sebesar :

Tenor Pembiayaan a 30 hari
Nominal Invoice b 1.000.000.000,00
Persentase Pencairan c 95% dari invoice
Nominal Pencairan d 950.000.000,00
Nominal Pencadangan Bunga e 50.000.000,00
Suku Bunga f 10%
Perkiraan Bunga Kredit yang dibayarkan g d x f x (a/360)
= 7.916.666,67
Sisa Invoice yang Masih Menjadi Hak Debitur h e – g
= 42.083.333,33
Total Dana yang Diterima Debitur i d + h
= 992.083.333,33
  • Pembiayaan Tagihan (Diskonto)
  • Plafon : Rp 1.000.000.000,00
  • Jangka Waktu Fasilitas : 12 bulan
  • Suku Bunga: 10% efektif p.a

Perkiraan bunga yang harus dibayarkan sebelum pencairan kredit sebesar :

Tenor Pembiayaan a 30 hari
Nominal Invoice b 1.000.000.000,00
Persentase Pencairan c 100% dari invoice
Suku Bunga d 10%
Perkiraan Bunga Kredit yang dibayarkan e b x d x (a/360)
8.333.333,33
Nominal Pencairan f 991.666.666,67

Terkait persentase suku bunga mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.

Risiko Kredit:
Risiko kredit yang mungkin timbul antara lain:

  • Risiko perubahan suku bunga berdasarkan pertimbangan Bank atau ketentuan Regulator
  • Risiko perubahan kurs valuta (jika valuta kredit dalam valuta asing)

Perkiraan Biaya Kredit:
Perkiraan biaya kredit dalam pemberian kredit antara lain:

  • Biaya Provisi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Pengikatan Agunan
  • Biaya Asuransi Agunan
  • Biaya Penilaian Agunan

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan Pembiayaan Distributor dapat diajukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat atau Mandiri Call 14000