Pembiayaan Tagihan
New Pembiayaan Tagihan
Pembiayaan Tagihan
Fasilitas Pembiayaan Tagihan adalah pembiayaan yang diberikan kepada Supplier yang direkomendasikan/ diusulkan oleh Principal yang telah bekerja sama dengan Bank.
Benefit :
Memberikan solusi percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal.
Fitur Kredit :
- Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar.
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah.
- Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Sifat kredit plafond bersifat revolving, sedangkan penarikan transaksi bersifat non revolving.
- Agunan utama berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset / Deposito.
- Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Penarikan kredit didasarkan pada invoice yang telah diakseptasi oleh Principal.
Persyaratan Kredit :
1. Syarat mengajukan kredit:
- Nasabah Usaha Perseorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Cakap hukum
- Nasabah Badan Usaha
Nasabah Badan Usaha yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Untuk pengajuan kredit, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Dokumen | Nasabah Usaha Perseorangan | Nasabah Badan Usaha |
---|---|---|
Surat Permohonan Kredit | ✓ | ✓ |
Copy KTP Pemohon dan Pasangan | ✓ | - |
Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai) | ✓ | - |
Copy rekening koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir | ✓ | ✓ |
Copy NPWP Pemohon | ✓ | ✓ |
Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll) | ✓ | ✓ |
Copy Akte Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya (jika ada), beserta pengesahannya | - | ✓ |
Copy KTP Pengurus Badan Usaha | - | ✓ |
Surat Rekomendasi dari Principal | ✓ | ✓ |
Dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas kredit.
Simulasi Perhitungan Bunga Pinjaman:
- Pembiayaan Tagihan (Simple Interest)
- Plafon : Rp 1.000.000.000,00
- Jangka Waktu Fasilitas : 12 bulan
- Suku Bunga: 10% efektif p.a
Perkiraan bunga yang harus dibayarkan pada saat pelunasan sebesar :
Tenor Pembiayaan | a | 30 hari |
Nominal Invoice | b | 1.000.000.000,00 |
Persentase Pencairan | c | 95% dari invoice |
Nominal Pencairan | d | 950.000.000,00 |
Nominal Pencadangan Bunga | e | 50.000.000,00 |
Suku Bunga | f | 10% |
Perkiraan Bunga Kredit yang dibayarkan | g | d x f x (a/360) = 7.916.666,67 |
Sisa Invoice yang Masih Menjadi Hak Debitur | h | e – g = 42.083.333,33 |
Total Dana yang Diterima Debitur | i | d + h = 992.083.333,33 |
- Pembiayaan Tagihan (Diskonto)
- Plafon : Rp 1.000.000.000,00
- Jangka Waktu Fasilitas : 12 bulan
- Suku Bunga: 10% efektif p.a
Perkiraan bunga yang harus dibayarkan sebelum pencairan kredit sebesar :
Tenor Pembiayaan | a | 30 hari |
Nominal Invoice | b | 1.000.000.000,00 |
Persentase Pencairan | c | 100% dari invoice |
Suku Bunga | d | 10% |
Perkiraan Bunga Kredit yang dibayarkan | e | b x d x (a/360) 8.333.333,33 |
Nominal Pencairan | f | 991.666.666,67 |
Terkait persentase suku bunga mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.
Risiko Kredit:
Risiko kredit yang mungkin timbul antara lain:
- Risiko perubahan suku bunga berdasarkan pertimbangan Bank atau ketentuan Regulator
- Risiko perubahan kurs valuta (jika valuta kredit dalam valuta asing)
Perkiraan Biaya Kredit:
Perkiraan biaya kredit dalam pemberian kredit antara lain:
- Biaya Provisi
- Biaya Administrasi
- Biaya Pengikatan Agunan
- Biaya Asuransi Agunan
- Biaya Penilaian Agunan
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan Pembiayaan Distributor dapat diajukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat atau Mandiri Call 14000