New Pembiayaan Tagihan

Pembiayaan Tagihan

Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Supplier yang direkomendasikan/diusulkan oleh Principal yang telah bekerja sama dengan Bank dalam rangka percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal.  

Fitur Kredit :
  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Sifat kredit plafond bersifat revolving, sedangkan penarikan transaksi bersifat non revolving
  • Agunan utama berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset / Deposito 
  • Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
  • Penarikan kredit didasarkan pada invoice yang telah diakseptasi oleh Principal
Persyaratan kredit :
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
  • Surat permohonan pembiayaan
  • Copy Akta Pendirian dan copy identitas pengurus untuk Badan Usaha atau copy identitas pemohon dan pasangan untuk Perorangan
  • Copy Perijinan Usaha (SIUP, NIB, SITU/Surat Keterangan Domisili Usaha)
  • Copy NPWP
  • Laporan Keuangan periode 2 tahun terakhir (untuk permohonan ≤ Rp 5 Miliar tidak diwajibkan)
  • Menyerahkan rekening koran minimal 6 bulan terakhir rekening koran dari Bank Mandiri dan atau Bank Lain
  • Surat Rekomendasi dari Principal (dapat disusulkan)

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.