Mandiri News Detail Portlet

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian Bukti Rekam SKD (DGT) Hari Libur Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian Bukti Rekam SKD (DGT) Hari Libur Hari Raya Idulfitri 1440 H.

MANDIRI HIGHLIGHT

 

Sehubungan dengan Surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Nomor KSEI-5090/DIR/0519 tanggal 21 Mei 2019 perihal Batas Waktu Penyampaian Bukti Rekam SKD (DGT) Hari Libur Hari Raya Idulfitri 1440 H, bersama ini diinformasikan bahwa berkenaan dengan Libur Hari Raya Idulfitri dan Libur Bursa pada tanggal 3 - 7 Juni 2019, maka diperlukan penyesuaian waktu dalam memproses perhitungan Tindakan Korporasi dan dokumentasi DGT/SKD untuk keperluan pembayaran pajak yang harus disetorkan segera ke Kas Negara oleh KSEI.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka KSEI melakukan perubahan atas batas waktu penyampaian bukti rekam SKD (DGT) untuk Tindakan Korporasi pada tanggal pencatatan (recording date) pada tanggal 27 – 31 Mei 2019 semula jatuh pada Recording Date T+3 diubah menjadi pada saat Recording Date. Sehingga batas waktu penyampaian bukti rekam SKD (DGT) untuk pembayaran dividen Bank Mandiri adalah pada tanggal 28 Mei 2019.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download Document Media