Treasury Produk - Lindung Nilai - Domestic Non Deliverable Forward

Home  /   Bisnis  /   Treasury  /   Produk Treasury  /   Produk Lindung Nilai - Domestic Non Deliverable Forward

Produk Lindung Nilai

 
 
 

Domestic Non Deliverable Forward (DNDF)

 
Melindungi nasabah

Melindungi Nasabah dari pergerakan nilai tukar sesuai dengan view nasabah

Menyelesaikan transaksi

Penyelesaian transaksi dilakukan dengan Mekanisme Fixing terhadap kurs acuan berupa JISDOR

Transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

 

Transaksi Forward merupakan Transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

 

Mekanisme fixing merupakan penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan berupa JISDOR pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak (fixing date).

 

Nasabah memiliki potensi kerugian apabila nilai tukar (kurs) pasar lebih baik daripada kurs yang telah ditentukan pada tanggal transaksi.

 

Nasabah diwajibkan untuk melengkapi dan menandatangani:

  1. Surat Kuasa untuk bertransaksi valuta asing secara langsung ke Treasury.
  2. Surat Pernyataan Mengetahui Risiko Transaksi Treasury.
  3. Dokumen Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah.
  4. Fasilitas Treasury Line atau Setoran Jaminan.

 
  1. Nasabah menentukan posisi Jual/Beli, nominal, serta tanggal settlement.
  2. Nasabah menyetujui penawaran kurs dari Bank.
  3. Nasabah menyiapkan dan menyerahkan dokumen/persyaratan transaksi.
  4. Nasabah melakukan transaksi FX pada tanggal settlement yang sudah ditentukan pada tanggal transaksi.
 

Nasabah tidak dibebankan biaya untuk transaksi DNDF.

 
Ilustrasi Transaksi DNDF

Tanggal ilustrasi kurs yang general dan menghapus tanggal indikasi kurs.