Mandiri News Detail Portlet

Pemberitaan Hari Ini - 22/11

Pemberitaan Hari Ini - 22/11

NEWS & RELEASE

Bank Indonesia baru saja merilis relaksasi kewajiban giro wajib minimum (GWM) rata-rata (averaging) yang harus dipenuhi oleh bank, dari sebelumnya 2 persen menjadi 3 persen dari nilai total dana pihak ketiga (DPK) rupiah. Meski disambut positif oleh industri perbankan, ketentuan baru ini dinilai tak cukup ampuh untuk mengatasi kondisi pengetatan likuiditas. Kenaikan suku bunga acuan BI dibayar mahal dengan seretnya penghimpunan yang berujung pada perebutan dana antarbank lewat jorjoran bunga. Pada September lalu, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya 6,6 persen, tak sebanding dengan laju penyaluran kredit yang naik 12,96 persen. Walhasil rasio kredit terhadap dana himpun (loan to deposit ratio) telah mencapai 93 persen -1 persen di atas batas aman. Hal senada sebelumnya dilontarkan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Perseroan kata dia memilih menempuh opsi pendanaan non DPK untuk mengatasi pengetatan likuiditas. “bentuknya bisa dalam penerbitan surat berharga atau pinjaman bilateral. Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo berujar, kondisi pengetatan likuiditas global masih berpotensi berlanjut sehingga harus di waspadai. Dia berharap relaksasi kebijakan yang di berikan bank sentral dapat cukup membantu industri perbankan. Karena normalisasi kebijakan suku bunga tinggi masih akan terjadi sampai tahun depan”. Ujar dia. Dody tak dapat memastikan ihwal kemungkinan bank sentral kembali menggerek bunga acuan bulan depan.