Pembiayaan Kontrak Kerja
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Supplier/Vendor/Kontraktor dari Bouwheer / pemilik proyek Kementerian/Lembaga APBN, perusahaan BUMN / Group BUMN, dan perusahaan Swasta terpilih dalam rangka tambahan modal kerja untuk penyelesaian kontrak kerja/purchase order/sejenisnya.