ESG - Agriculture

Agriculture

Di Bank Mandiri, komitmen kami terhadap keuangan yang bertanggung jawab merupakan inti dari bisnis kami. Kami telah mengambil pendekatan proaktif dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan aspek-aspek LST (Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola) ke dalam kegiatan bisnis dan proses pengambilan keputusan. Pertama dan terutama, kami menyadari bahwa pembiayaan yang bertanggung jawab bukan hanya sebuah tren, tetapi merupakan prinsip dasar yang mendorong strategi bisnis kami. Kami telah menanamkan pertimbangan LST ke dalam praktik-praktik pemberian pinjaman dan investasi kami, untuk memastikan bahwa kami mendukung proyek-proyek dan inisiatif yang memprioritaskan keberlanjutan dan dampak sosial yang positif. Dengan melakukan uji tuntas ESG secara menyeluruh terhadap klien dan mitra potensial, kami meminimalkan risiko dan berkontribusi terhadap ketahanan jangka panjang portofolio kami.

Dalam rangka memperkuat komitmen kami, Bank Mandiri telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan yang merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan termasuk regulator, nasabah, investor, dan internal Bank Mandiri dalam memfasilitasi klasifikasi, pemantauan, dan pelaporan keuangan berkelanjutan. Kerangka kerja ini disusun sebagai panduan dalam penyaluran Pembiayaan maupun penerbitan Obligasi (Hijau, Sosial, Berkelanjutan, Sustainability-Linked), serta instrumen Keuangan Berkelanjutan lainnya. Dalam mengembangkan kerangka kerja ini, Bank Mandiri ingin berkontribusi dalam pencapaian target keberlanjutan nasional, serta memastikan keselarasan dengan taksonomi regional, prinsip-prinsip yang relevan (ICMA, LMA, dan lain-lain), dan praktik-praktik terbaik internasional. Kerangka kerja ini bersifat dinamis dan akan ditinjau secara berkala dan diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengubah dan/atau menambah kegiatan dan/atau kriteria kualifikasi untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Saat ini, kerangka kerja sedang dalam proses penilaian untuk penyelarasan dengan standar internasional oleh Second Party Opinion (SPO) dan akan dilakukan pembaharuan setelah mendapatkan opini dari SPO.

Selain kriteria evaluasi tersebut, Bank Mandiri memiliki kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk memastikan praktik berkelanjutan dalam proses bisnis kami:

Daftar Pengecualian Pembiayaan Bank Mandiri:
  • Pembiayaan proyek yang membahayakan lingkungan
  • Penebangan liar
  • Pembiayaan Lahan Gambut Baru
  • Bisnis Perjudian
  • Pornografi & Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  • Penyalahgunaan Narkotika
  • Aktivitas usaha yang membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia (UNESCO World Heritage Site)
  • sektor lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam mengidentifikasi dan mengukur risiko ESG, Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam berbagai kebijakan Bank, seperti Standar Prosedur Perkreditan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL/PROPER serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan kredit internal Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam proses kredit secara end-to-end. Sebagai bagian integral dari Kebijakan Pembiayaan Bank Mandiri, kami telah menyusun pedoman khusus sektoral yang dirancang untuk industri yang memiliki risiko ESG tinggi. Panduan ini berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap debitur yang usahanya beroperasi pada sektor tertentu.

“RSPO is a global standardfor oil palmplantationstodemonstrateanenvironmentally friendly productionprocess.” -https://rspo.org/

Fokus strategis Bank Mandiri pada sektor CPO (Minyak Kelapa Sawit dan Crude Palm Oil) dalam sektor pertanian secara alami didorong oleh portofolio kami yang terkonsentrasi dalam perkebunan kelapa sawit dan CPO. Bank Mandiri berkomitmen untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial yang dihadapi oleh sektor CPO dengan memastikan pelaksanaan praktik pertanian berkelanjutan.

Sebagai salah satu pemberi pinjaman CPO terbesar di Indonesia, Bank Mandiri berkomitmen untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial yang dihadapi sektor CPO dengan memastikan penerapan praktik pertanian berkelanjutan.

Pendekatan yang kami lakukan bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang efektif dalam mengatasi risiko tersebut dengan mendorong, dan memberi advisory kepada debitur CPO eksisting maupun baru untuk menerapkan praktik berkelanjutan dengan harapan memajukan gerakan keadilan lingkungan, memastikan sektor CPO menjadi bagiani dari masa depan yang berkelanjutan.

Melalui kinerja kami di sektor lingkungan hidup, Bank Mandiri berkomitmen untuk memimpin upaya keberlanjutan yang berkeadilan pada salah satu sektor prioritas kami, CPO untuk masa depan yang lebih baik dan hal ini terlihat dari bagaimana kami mendorong debitur CPO kami untuk memiliki sertifikasi ISPO/RSPO semaksimal mungkin sebagaimana ditunjukkan pada grafik di bawah ini.

Bank Mandiri menyadari risiko yang terus berlanjut terkait dengan sektor CPO. Melalui tindakan pencegahan yang tepat dan manajemen pengelolaan debitur yang memadai, Bank Mandiri akan berupaya untuk mengelola dan mengurangi risiko-risiko ini. Sebagai tanggung jawab kami dalam menjaga keseimbangan ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam sektor CPO, Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan pembiayaan kepada debitur CPO kami dengan bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip praktik pertanian berkelanjutan

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit & Sektor CPO

Bank Mandiri menetapkan kebijakan kredit yang mengikat kepada nasabah pada sektor ini agar:

  1. Memilki penilaian PROPER minimal Biru dan/atau minimal memiliki laporan AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
  2. Pembiayaan tidak akan diberikan kepada perusahaan baru yang akan membuka lahan baru.
  3. Memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) dengan kajian terkait Ketersediaan IPL yang beroperasi dan parameter baku mutu air berada dalam batas yang ditentukan.
  4. Untuk perusahaan publik, wajib memiliki laporan keberlanjutan.
  5. Memiliki komitmen terhadap No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang mencakup pembebasan & pembukaan lahan, pelestarian areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT)/High Conservation Value (HCV)/High Carbon Stock (HCS) dan lahan gambut.
  6. Untuk subsektor Perkebunan Kelapa Sawit, wajib memiliki sertifikat ISPO dan/atau RSPO atau minimal bukti pendaftaran berupa tanda terima dari Lembaga Sertifikasi.
  7. Untuk subsektor Perkebunan Kelapa Sawit yang belum memiliki sertifikat ISPO dan/atau RSPO, maka terdapat kriteria:
    1. Memiliki kebijakan internal (Code of Conduct), Kebijakan Lingkungan & Ketenagakerjaan (termasuk K3).
    2. Memiliki sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001/ISO 45001 atau dokumen sejenis lainnya yang dapat diterima oleh Bank.
    3. Memilki SOP pencegahan dan penanganan kebakaran lahan, memilki peralatan standar penanganan kebakaran.
    4. sesuai kriteria lahan, memiliki menara pantau api, serta memilki tim khusus penanggulangan kebakaran yang terlatih sesuai dengan standar Ditjenbun.
    5. Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan yang tercantum dalam izin lokasi.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit & Sektor CPO

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah Indonesia telah fokus pada pembangunan infrastruktur nasional selama beberapa tahun terakhir.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Indonesia menghadapi tantangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. Kesenjangan antar wilayah di Indonesia menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah barat dan timur Indonesia. Pemerintah Indonesia terus mengembangkan berbagai kebijakan dan program infrastruktur untuk mencapai target pembangunan nasional, termasuk meningkatkan konektivitas antar wilayah. Pertumbuhan berkelanjutan dari sektor ini juga menimbulkan risiko masalah lingkungan, sosial dan etika seperti kebisingan dan emisi udara, air limbah, bahaya fisik, biologi dan kimia, risiko keselamatan dan keamanan, perubahan dan fragmentasi habitat. Sebagai bank yang bertanggung jawab, Bank Mandiri menyadari risiko yang terkait dengan operasional nasabah di sektor Jasa Konstruksi Infrastruktur dan mengelola risiko melalui uji tuntas dan pengelolaan nasabah yang tepat. Tujuan dari kebijakan Pembiayaan & Investasi sektor Jasa Konstruksi Infrastruktur adalah untuk menetapkan standar berkelanjutan bagi klien Jasa Konstruksi Infrastruktur.

Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Konstruksi

Untuk kebijakan sektoral Konstruksi, Bank Mandiri memperhatikan aspek Lingkungan dan Sosial sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan Sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001 dan sertifikasi manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti OHSAS 18001 atau standar lain yang sejenis.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Konstruksi

Berdasarkan data yang diberikan oleh Perhimpunan Negara-Negara ASEAN, Indonesia adalah pengguna energi terbesar, dengan total penggunaan energi hampir 40% di antara anggota ASEAN (IRENA, 2017).

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan konsumsi energi tercepat di dunia. Tren peningkatan konsumsi Energi & Air di Indonesia menimbulkan risiko lingkungan, sosial dan pemerintah. Salah satu risiko yang muncul adalah terkait ketahanan energi, risiko krisis energi yang melanda stabilitas perekonomian global sehingga menyebabkan perlunya Indonesia menjamin ketersediaan energi berkelanjutan. Penggunaan batu bara yang masih mendominasi kebutuhan energi dalam negeri mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca akibat pembakaran batu bara sehingga memperparah polusi udara dan permasalahan terkait kontaminasi dan kelangkaan air. Meski demikian, Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong transisi energi menuju energi ramah lingkungan untuk mencapai target National Net Zero dan mendukung komitmen Perjanjian Paris. Bank Mandiri sebagai bank yang bertanggung jawab terus mendukung strategi transisi energi ini melalui penyesuaian kebijakan, melakukan uji tuntas, dan keterlibatan klien.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Energi

Untuk kebijakan sektor Energi khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara baru, Bank Mandiri mempertimbangkan jangka waktu pembiayaan selaras dengan timeline transisi energi pemerintah serta memperhatikan lingkungan hidup debitur (emisi karbon, abu batubara, pengelolaan air dan limbah) dan kebijakan ketenagakerjaan.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Energi

Sektor makanan dan minuman dinilai menjadi kontributor utama perekonomian Indonesia.

Industri makanan dan minuman sedang mendapat sorotan atas risiko dan dampak dari praktik keberlanjutan yang buruk, khususnya dengan meningkatnya perhatian konsumen terhadap dampak sosial dan lingkungan. Keamanan pangan dinilai sangat penting untuk menjamin produk berada dalam kondisi yang layak untuk dikonsumsi, karena setiap pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan dapat mengakibatkan hilangnya izin usaha untuk tetap atau sementara. Oleh karena itu, keamanan pangan dianggap sebagai isu yang perlu diprioritaskan. Permasalahan lingkungan utama yang ditimbulkan oleh industri makanan dan minuman adalah terkait dengan banyaknya limbah yang dihasilkan. Risiko LST lain yang menonjol dalam industri ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Bank Mandiri menyadari masih adanya risiko yang terkait dengan sektor makanan dan minuman. Melalui uji tuntas dan pengelolaan nasabah yang tepat, Bank akan berupaya mengelola dan mengurangi risiko-risiko ini. Untuk menyeimbangkan perekonomian dan kelestarian lingkungan & sosial, Bank Mandiri memastikan praktik keberlanjutan dilakukan pada setiap klien yang dibiayai dan sesuai dengan prinsip praktik berkelanjutan.

Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor FMCG

Untuk kebijakan Sektoral FMCG, Bank Mandiri mewajibkan debiturnya untuk memiliki kebijakan lingkungan (seperti penggunaan bahan kimia dan pengelolaan air & limbah) dan memiliki sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor FMCG

Pertambangan Mineral dan Logam memberikan peluang ekonomi yang besar bagi negara-negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk Indonesia. Indonesia memiliki beragam cadangan mineral yang besar, dan dalam banyak kasus belum berprospek. Pertambangan, termasuk ekstraksi Mineral, menyumbang sekitar sepersepuluh dari PDB negara tersebut, dan melalui ekspor dan perpajakan, hal ini memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan devisa dan pembangunan.

Namun, proses penambangan seringkali menimbulkan tantangan dan risiko terhadap ekosistem. Operasi penambangan di semua tahap, mulai dari eksplorasi hingga penutupan penambangan memerlukan pertimbangan dampak sosial dan lingkungan. Permasalahan lingkungan hidup yang dapat ditimbulkan oleh operasional pertambangan adalah penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya seperti sianida, pembuangan tailing, penggunaan sumber air secara berlebihan dan penutupan tambang. Sekitar 75% penutupan tambang menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat. Selain permasalahan lingkungan hidup, operasional pertambangan juga memunculkan permasalahan sosial seperti hak masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk bersuara dalam pengambilan keputusan mengenai proyek pertambangan yang seringkali terabaikan.

Bank Mandiri menyadari risiko yang ada terkait dengan sektor Pertambangan Logam. Melalui uji tuntas dan pengelolaan klien yang tepat, Bank akan berupaya mengelola dan mengurangi risiko-risiko tersebut serta dapat mendukung terwujudnya praktik pertambangan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Bank Mandiri berkomitmen untuk membiayai sektor pertambangan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip praktik berkelanjutan.

Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Pertambangan Logam

Untuk kebijakan sektoral Pertambangan Logam, Bank Mandiri mewajibkan debitur untuk menerapkan Good Mining Practices sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Rencana Kerja & Anggaran Tahunan yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, dan /atau dokumen terkait lainnya mengenai Cara Penambangan yang Baik.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Pertambangan Logam

Supplier PLTU memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan energi serta turut serta dalam mendorong pembangunan ekonomi. Secara historis PLTU memiliki peran sangat penting dalam menyediakan sumber energi yang konsisten dan dapat diandalkan, terutama di wilayah di mana sumber energi alternatif terbatas atau tidak mencukupi. Dengan menjadi supplier PLTU, mereka telah berkontribusi pada stabilitas jaringan listrik, memastikan pasokan yang berkelanjutan untuk industri, bisnis, dan rumah tangga. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan memungkinkan berdirinya industri-industri padat energi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, Bank Mandiri menyadari bahwa supplier PLTU memiliki kegiatan bisnis yang berpotensi merusak lingkungan secara signifikan karena berkaitan erat dengan perubahan iklim. Oleh karena itu, sangat penting bagi para supplier PLTU tersebut untuk terus mengeksplorasi teknologi yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya dalam rangka memenuhi pasokan batu bara ke PLTU. Bank Mandiri secara aktif memilih untuk mengurangi pembiayaan dengan memastikan bahwa kegiatan pembiayaan kami untuk PLTU selaras dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari PLTU serta mendorong masa depan energi yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Batu Bara

Untuk sektor Batubara, khususnya supplier PLTU, Bank Mandiri mempertimbangkan jangka waktu pembiayaan kepada debitur dengan strategi coal phase out sesuai dengan RUPTL PLN yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Bank Mandiri untuk melakukan praktik-praktik pemberian kredit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, yang mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari industri batubara serta upaya pemerintah dalam melakukan transisi ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Batu Bara