Di Bank Mandiri, komitmen kami terhadap keuangan yang bertanggung jawab merupakan inti dari bisnis kami.
Kami telah mengambil pendekatan proaktif dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan aspek-aspek LST (Lingkungan,
Sosial dan Tata Kelola) ke dalam kegiatan bisnis dan proses pengambilan keputusan. Pertama dan terutama, kami
menyadari bahwa pembiayaan yang bertanggung jawab bukan hanya sebuah tren, tetapi merupakan prinsip dasar yang
mendorong strategi bisnis kami. Kami telah menanamkan pertimbangan LST ke dalam praktik-praktik pemberian pinjaman
dan investasi kami, untuk memastikan bahwa kami mendukung proyek-proyek dan inisiatif yang memprioritaskan keberlanjutan
dan dampak sosial yang positif. Dengan melakukan uji tuntas ESG secara menyeluruh terhadap klien dan mitra potensial,
kami meminimalkan risiko dan berkontribusi terhadap ketahanan jangka panjang portofolio kami.
Dalam rangka memperkuat komitmen kami, Bank Mandiri telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan yang merupakan
panduan bagi para pemangku kepentingan termasuk regulator, nasabah, investor, dan internal Bank Mandiri dalam memfasilitasi
klasifikasi, pemantauan, dan pelaporan keuangan berkelanjutan. Kerangka kerja ini dikembangkan untuk menerbitkan pinjaman
(hijau, sosial, berkelanjutan) atau obligasi (hijau, sosial, berkelanjutan), pinjaman atau obligasi Sustainability Linked,
dan instrumen keuangan berkelanjutan lainnya. Dalam mengembangkan kerangka kerja ini, Bank Mandiri ingin berkontribusi dalam
pencapaian target keberlanjutan nasional, serta memastikan keselarasan dengan taksonomi regional, prinsip-prinsip yang relevan
(ICMA, LMA, dan lain-lain), dan praktik-praktik terbaik internasional. Kerangka kerja ini bersifat dinamis dan akan ditinjau
secara berkala dan diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengubah dan/atau menambah kegiatan dan/atau kriteria kualifikasi
untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
Saat ini, kerangka kerja sedang dalam proses penilaian untuk penyelarasan dengan standar internasional oleh Second Party Opinion
(SPO) dan akan dilakukan pembaharuan setelah mendapatkan opini dari SPO.
Unduh Sustainable Finance Framework
Selain kriteria evaluasi tersebut, Bank Mandiri memiliki kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk memastikan praktik berkelanjutan dalam proses bisnis kami:
Daftar Pengecualian Pembiayaan Bank Mandiri:
- Pembiayaan proyek yang membahayakan lingkungan
- Penebangan liar
- Pembiayaan Lahan Gambut Baru
- Bisnis Perjudian
- Pornografi & Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Penyalahgunaan Narkotika
- Aktivitas usaha yang membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia (UNESCO World Heritage Site)
- sektor lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam mengidentifikasi dan mengukur risiko ESG, Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam berbagai kebijakan Bank, seperti Standar Prosedur Perkreditan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL/PROPER serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan kredit internal Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam proses kredit secara end-to-end. Sebagai bagian integral dari Kebijakan Pembiayaan Bank Mandiri, kami telah menyusun pedoman khusus sektoral yang dirancang untuk industri yang memiliki risiko ESG tinggi. Panduan ini berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap debitur yang usahanya beroperasi pada sektor tertentu.
TRANSPORTATION SECTOR
Bank Mandiri menetapkan kebijakan kredit yang mengikat kepada nasabah pada sektor ini agar:
- Memiliki sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001/ISO 45001 atau dokumen sejenis lainnya yang dapat diterima oleh Bank.
- Memiliki upaya untuk melakukan efisiensi energi dan pengurangan emisi, dibuktikan dengan dokumen yang dapat diterima Bank.
- Untuk perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan.