Di Bank Mandiri, komitmen kami terhadap keuangan yang bertanggung jawab merupakan inti dari bisnis kami.
Kami telah mengambil pendekatan proaktif dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan aspek-aspek LST (Lingkungan,
Sosial dan Tata Kelola) ke dalam kegiatan bisnis dan proses pengambilan keputusan. Pertama dan terutama, kami
menyadari bahwa pembiayaan yang bertanggung jawab bukan hanya sebuah tren, tetapi merupakan prinsip dasar yang
mendorong strategi bisnis kami. Kami telah menanamkan pertimbangan LST ke dalam praktik-praktik pemberian pinjaman
dan investasi kami, untuk memastikan bahwa kami mendukung proyek-proyek dan inisiatif yang memprioritaskan keberlanjutan
dan dampak sosial yang positif. Dengan melakukan uji tuntas ESG secara menyeluruh terhadap klien dan mitra potensial,
kami meminimalkan risiko dan berkontribusi terhadap ketahanan jangka panjang portofolio kami.
Dalam rangka memperkuat komitmen kami, Bank Mandiri telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan yang merupakan
panduan bagi para pemangku kepentingan termasuk regulator, nasabah, investor, dan internal Bank Mandiri dalam memfasilitasi
klasifikasi, pemantauan, dan pelaporan keuangan berkelanjutan. Kerangka kerja ini dikembangkan untuk menerbitkan pinjaman
(hijau, sosial, berkelanjutan) atau obligasi (hijau, sosial, berkelanjutan), pinjaman atau obligasi Sustainability Linked,
dan instrumen keuangan berkelanjutan lainnya. Dalam mengembangkan kerangka kerja ini, Bank Mandiri ingin berkontribusi dalam
pencapaian target keberlanjutan nasional, serta memastikan keselarasan dengan taksonomi regional, prinsip-prinsip yang relevan
(ICMA, LMA, dan lain-lain), dan praktik-praktik terbaik internasional. Kerangka kerja ini bersifat dinamis dan akan ditinjau
secara berkala dan diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengubah dan/atau menambah kegiatan dan/atau kriteria kualifikasi
untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
Saat ini, kerangka kerja sedang dalam proses penilaian untuk penyelarasan dengan standar internasional oleh Second Party Opinion
(SPO) dan akan dilakukan pembaharuan setelah mendapatkan opini dari SPO.
Unduh Sustainable Finance Framework
Selain kriteria evaluasi tersebut, Bank Mandiri memiliki kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk memastikan praktik berkelanjutan dalam proses bisnis kami:
Daftar Pengecualian Pembiayaan Bank Mandiri:
- Pembiayaan proyek yang membahayakan lingkungan
- Penebangan liar
- Pembiayaan Lahan Gambut Baru
- Bisnis Perjudian
- Pornografi & Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Penyalahgunaan Narkotika
- Aktivitas usaha yang membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia (UNESCO World Heritage Site)
- sektor lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam mengidentifikasi dan mengukur risiko ESG, Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam berbagai kebijakan Bank, seperti Standar Prosedur Perkreditan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL/PROPER serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan kredit internal Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam proses kredit secara end-to-end. Sebagai bagian integral dari Kebijakan Pembiayaan Bank Mandiri, kami telah menyusun pedoman khusus sektoral yang dirancang untuk industri yang memiliki risiko ESG tinggi. Panduan ini berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap debitur yang usahanya beroperasi pada sektor tertentu.
“RSPOisa global standardfor oil palmplantationstodemonstrateanenvironmentally friendly productionprocess.” -https://rspo.org/
Sebagai salah satu pemberi pinjaman CPO terbesar di
Indonesia, Bank Mandiri berkomitmen untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial
yang dihadapi sektor CPO dengan memastikan penerapan praktik pertanian
berkelanjutan.
Pendekatan yang kami lakukan bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang
efektif dalam mengatasi risiko tersebut dengan mendorong, dan memberi advisory
kepada debitur CPO eksisting maupun baru untuk menerapkan praktik berkelanjutan
dengan harapan memajukan gerakan keadilan lingkungan, memastikan sektor CPO
menjadi bagiani dari masa depan yang berkelanjutan.
Melalui kinerja kami di sektor lingkungan hidup, Bank Mandiri berkomitmen untuk
memimpin upaya keberlanjutan yang berkeadilan pada salah satu sektor prioritas
kami, CPO untuk masa depan yang lebih baik dan hal ini terlihat dari bagaimana
kami mendorong debitur CPO kami untuk memiliki sertifikasi ISPO/RSPO semaksimal
mungkin sebagaimana ditunjukkan pada grafik di bawah ini.
Bank Mandiri menyadari risiko yang terus berlanjut terkait dengan sektor CPO.
Melalui tindakan pencegahan yang tepat dan manajemen pengelolaan debitur yang
memadai, Bank Mandiri akan berupaya untuk mengelola dan mengurangi risiko-risiko
ini. Sebagai tanggung jawab kami dalam menjaga keseimbangan ekonomi, lingkungan,
dan sosial dalam sektor CPO, Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan
pembiayaan kepada debitur CPO kami dengan bijaksana dan sesuai dengan
prinsip-prinsip praktik pertanian berkelanjutan
Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit & Sektor CPO
Untuk kebijakan sektoral Perkebunan Kelapa Sawit & CPO, Bank Mandiri mewajibkan pemenuhan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) atau minimal bukti registrasi ISPO dari Lembaga Sertifikasi ISPO. Bank Mandiri juga memperhatikan kebijakan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan debitur (termasuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3), prosedur pencegahan dan penanganan kebakaran lahan sesuai standar yang berlaku, kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), dan Pengolahan Limbah Tanaman (IPL).
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah
Indonesia telah fokus pada pembangunan infrastruktur nasional selama beberapa
tahun
terakhir.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Indonesia menghadapi
tantangan
yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. Kesenjangan antar wilayah di
Indonesia menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di
wilayah barat dan timur Indonesia. Pemerintah Indonesia terus mengembangkan
berbagai
kebijakan dan program infrastruktur untuk mencapai target pembangunan nasional,
termasuk meningkatkan konektivitas antar wilayah. Pertumbuhan berkelanjutan dari
sektor ini juga menimbulkan risiko masalah lingkungan, sosial dan etika seperti
kebisingan dan emisi udara, air limbah, bahaya fisik, biologi dan kimia, risiko
keselamatan dan keamanan, perubahan dan fragmentasi habitat. Sebagai bank yang
bertanggung jawab, Bank Mandiri menyadari risiko yang terkait dengan operasional
nasabah di sektor Jasa Konstruksi Infrastruktur dan mengelola risiko melalui uji
tuntas dan pengelolaan nasabah yang tepat. Tujuan dari kebijakan Pembiayaan
&
Investasi sektor Jasa Konstruksi Infrastruktur adalah untuk menetapkan standar
berkelanjutan bagi klien Jasa Konstruksi Infrastruktur.
Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Konstruksi
Untuk kebijakan sektoral Konstruksi, Bank Mandiri memperhatikan aspek Lingkungan dan Sosial sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan Sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001 dan sertifikasi manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti OHSAS 18001 atau standar lain yang sejenis.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Perhimpunan
Negara-Negara ASEAN, Indonesia adalah pengguna energi terbesar, dengan total
penggunaan energi hampir 40% di antara anggota ASEAN (IRENA, 2017).
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan konsumsi energi
tercepat di
dunia. Tren peningkatan konsumsi Energi & Air di Indonesia menimbulkan
risiko
lingkungan, sosial dan pemerintah. Salah satu risiko yang muncul adalah terkait
ketahanan energi, risiko krisis energi yang melanda stabilitas perekonomian
global
sehingga menyebabkan perlunya Indonesia menjamin ketersediaan energi
berkelanjutan.
Penggunaan batu bara yang masih mendominasi kebutuhan energi dalam negeri
mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca akibat pembakaran batu bara
sehingga
memperparah polusi udara dan permasalahan terkait kontaminasi dan kelangkaan
air.
Meski demikian, Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong transisi energi
menuju
energi ramah lingkungan untuk mencapai target National Net Zero dan mendukung
komitmen Perjanjian Paris. Bank Mandiri sebagai bank yang bertanggung jawab
terus
mendukung strategi transisi energi ini melalui penyesuaian kebijakan, melakukan
uji
tuntas, dan keterlibatan klien.
Kebijakan Kredit Berkelanjutan Terkait Sektor Energi
Untuk kebijakan sektor Energi khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara baru, Bank Mandiri mempertimbangkan jangka waktu pembiayaan selaras dengan timeline transisi energi pemerintah serta memperhatikan lingkungan hidup debitur (emisi karbon, abu batubara, pengelolaan air dan limbah) dan kebijakan ketenagakerjaan.
Sektor makanan dan minuman dinilai menjadi kontributor
utama
perekonomian Indonesia.
Industri makanan dan minuman sedang mendapat sorotan atas risiko dan dampak dari
praktik keberlanjutan yang buruk, khususnya dengan meningkatnya perhatian
konsumen
terhadap dampak sosial dan lingkungan. Keamanan pangan dinilai sangat penting
untuk
menjamin produk berada dalam kondisi yang layak untuk dikonsumsi, karena setiap
pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan dapat mengakibatkan hilangnya
izin
usaha untuk tetap atau sementara. Oleh karena itu, keamanan pangan dianggap
sebagai
isu yang perlu diprioritaskan. Permasalahan lingkungan utama yang ditimbulkan
oleh
industri makanan dan minuman adalah terkait dengan banyaknya limbah yang
dihasilkan.
Risiko LST lain yang menonjol dalam industri ini berkaitan dengan kondisi
ketenagakerjaan. Bank Mandiri menyadari masih adanya risiko yang terkait dengan
sektor makanan dan minuman. Melalui uji tuntas dan pengelolaan nasabah yang
tepat,
Bank akan berupaya mengelola dan mengurangi risiko-risiko ini. Untuk
menyeimbangkan
perekonomian dan kelestarian lingkungan & sosial, Bank Mandiri memastikan
praktik keberlanjutan dilakukan pada setiap klien yang dibiayai dan sesuai
dengan
prinsip praktik berkelanjutan.
Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor FMCG
Untuk kebijakan Sektoral FMCG, Bank Mandiri mewajibkan debiturnya untuk memiliki kebijakan lingkungan (seperti penggunaan bahan kimia dan pengelolaan air & limbah) dan memiliki sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pertambangan Mineral dan Logam memberikan peluang ekonomi
yang
besar bagi negara-negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk Indonesia.
Indonesia memiliki beragam cadangan mineral yang besar, dan dalam banyak kasus
belum
berprospek. Pertambangan, termasuk ekstraksi Mineral, menyumbang sekitar
sepersepuluh dari PDB negara tersebut, dan melalui ekspor dan perpajakan, hal
ini
memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan devisa dan pembangunan.
Namun, proses penambangan seringkali menimbulkan tantangan dan risiko terhadap
ekosistem. Operasi penambangan di semua tahap, mulai dari eksplorasi hingga
penutupan penambangan memerlukan pertimbangan dampak sosial dan lingkungan.
Permasalahan lingkungan hidup yang dapat ditimbulkan oleh operasional
pertambangan
adalah penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya seperti sianida, pembuangan
tailing,
penggunaan sumber air secara berlebihan dan penutupan tambang. Sekitar 75%
penutupan
tambang menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat. Selain permasalahan
lingkungan hidup, operasional pertambangan juga memunculkan permasalahan sosial
seperti hak masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk bersuara dalam
pengambilan
keputusan mengenai proyek pertambangan yang seringkali terabaikan.
Bank Mandiri menyadari risiko yang ada terkait dengan sektor Pertambangan Logam.
Melalui uji tuntas dan pengelolaan klien yang tepat, Bank akan berupaya
mengelola
dan mengurangi risiko-risiko tersebut serta dapat mendukung terwujudnya praktik
pertambangan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bank Mandiri berkomitmen untuk membiayai sektor pertambangan
secara
bijaksana dan sesuai dengan prinsip praktik berkelanjutan.
Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Pertambangan Logam
Untuk kebijakan sektoral Pertambangan Logam, Bank Mandiri mewajibkan debitur untuk menerapkan Good Mining Practices sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Rencana Kerja & Anggaran Tahunan yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, dan /atau dokumen terkait lainnya mengenai Cara Penambangan yang Baik.
Supplier PLTU memiliki peran penting dalam pemenuhan
kebutuhan
energi serta turut serta dalam mendorong pembangunan ekonomi. Secara historis
PLTU
memiliki peran sangat penting dalam menyediakan sumber energi yang konsisten dan
dapat diandalkan, terutama di wilayah di mana sumber energi alternatif terbatas
atau
tidak mencukupi. Dengan menjadi supplier PLTU, mereka telah berkontribusi pada
stabilitas jaringan listrik, memastikan pasokan yang berkelanjutan untuk
industri,
bisnis, dan rumah tangga. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam
mendorong
pembangunan ekonomi dengan memungkinkan berdirinya industri-industri padat
energi
yang dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, Bank Mandiri menyadari bahwa supplier PLTU memiliki kegiatan
bisnis
yang berpotensi merusak lingkungan secara signifikan karena berkaitan erat
dengan
perubahan iklim. Oleh karena itu, sangat penting bagi para supplier PLTU
tersebut
untuk terus mengeksplorasi teknologi yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk
mengurangi dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya dalam
rangka
memenuhi pasokan batu bara ke PLTU. Bank Mandiri secara aktif memilih untuk
mengurangi pembiayaan dengan memastikan bahwa kegiatan pembiayaan kami untuk
PLTU
selaras dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi dampak
lingkungan dari PLTU serta mendorong masa depan energi yang lebih berkelanjutan
dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kebijakan Perkreditan Berkelanjutan Terkait Sektor Batu Bara
Bank Mandiri menetapkan kebijakan kredit yang mengikat kepada nasabah pada sektor ini agar:
- Memilki penilaian PROPER minimal Hijau dan/atau minimal memiliki laporan AMDAL atau UKL-UPL (termasuk jaminan reklamasi dan pasca tambang) yang telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
- Memiliki sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001/ISO 45001 atau dokumen sejenis lainnya yang dapat diterima oleh Bank.
- Khusus untuk pembiayaan pertambangan sebagai supplier PLTU, telah mempertimbangkan jangka waktu pembiayaan dengan strategi coal phase out sesuai dengan RUPTL PLN yang berlaku.