ESG - Pulp & Paper

Pulp & Paper

Di Bank Mandiri, komitmen kami terhadap keuangan yang bertanggung jawab merupakan inti dari bisnis kami. Kami telah mengambil pendekatan proaktif dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan aspek-aspek LST (Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola) ke dalam kegiatan bisnis dan proses pengambilan keputusan. Pertama dan terutama, kami menyadari bahwa pembiayaan yang bertanggung jawab bukan hanya sebuah tren, tetapi merupakan prinsip dasar yang mendorong strategi bisnis kami. Kami telah menanamkan pertimbangan LST ke dalam praktik-praktik pemberian pinjaman dan investasi kami, untuk memastikan bahwa kami mendukung proyek-proyek dan inisiatif yang memprioritaskan keberlanjutan dan dampak sosial yang positif. Dengan melakukan uji tuntas ESG secara menyeluruh terhadap klien dan mitra potensial, kami meminimalkan risiko dan berkontribusi terhadap ketahanan jangka panjang portofolio kami.

Dalam rangka memperkuat komitmen kami, Bank Mandiri telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan yang merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan termasuk regulator, nasabah, investor, dan internal Bank Mandiri dalam memfasilitasi klasifikasi, pemantauan, dan pelaporan keuangan berkelanjutan. Kerangka kerja ini dikembangkan untuk menerbitkan pinjaman (hijau, sosial, berkelanjutan) atau obligasi (hijau, sosial, berkelanjutan), pinjaman atau obligasi Sustainability Linked, dan instrumen keuangan berkelanjutan lainnya. Dalam mengembangkan kerangka kerja ini, Bank Mandiri ingin berkontribusi dalam pencapaian target keberlanjutan nasional, serta memastikan keselarasan dengan taksonomi regional, prinsip-prinsip yang relevan (ICMA, LMA, dan lain-lain), dan praktik-praktik terbaik internasional. Kerangka kerja ini bersifat dinamis dan akan ditinjau secara berkala dan diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengubah dan/atau menambah kegiatan dan/atau kriteria kualifikasi untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Saat ini, kerangka kerja sedang dalam proses penilaian untuk penyelarasan dengan standar internasional oleh Second Party Opinion (SPO) dan akan dilakukan pembaharuan setelah mendapatkan opini dari SPO.

Unduh Sustainable Finance Framework

Selain kriteria evaluasi tersebut, Bank Mandiri memiliki kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk memastikan praktik berkelanjutan dalam proses bisnis kami:

Daftar Pengecualian Pembiayaan Bank Mandiri:
  • Pembiayaan proyek yang membahayakan lingkungan
  • Penebangan liar
  • Pembiayaan Lahan Gambut Baru
  • Bisnis Perjudian
  • Pornografi & Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  • Penyalahgunaan Narkotika
  • Aktivitas usaha yang membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia (UNESCO World Heritage Site)
  • sektor lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam mengidentifikasi dan mengukur risiko ESG, Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam berbagai kebijakan Bank, seperti Standar Prosedur Perkreditan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL/PROPER serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan kredit internal Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam proses kredit secara end-to-end. Sebagai bagian integral dari Kebijakan Pembiayaan Bank Mandiri, kami telah menyusun pedoman khusus sektoral yang dirancang untuk industri yang memiliki risiko ESG tinggi. Panduan ini berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap debitur yang usahanya beroperasi pada sektor tertentu.

Bank Mandiri menetapkan kebijakan kredit yang mengikat kepada nasabah pada sektor ini agar:

  1. Memiliki sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001 atau dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank.
  2. Memilki penilaian PROPER minimal Biru dan/ atau minimal memiliki laporan AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
  3. Untuk perusahaan publik, wajib memiliki laporan keberlanjutan.
  4. Perusahaan memiliki upaya untuk melakukan efisiensi energi dan pengurangan emisi, ketersediaan listrik dan sumber air yang memadai.
  5. Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Instalasi Pengolahan Limbah (IPL)/Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)/serta tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dibuktikan dengan dokumen yang dapat diterima Bank.
  6. Untuk perdagangan pulp & paper, perusahaan memiliki upaya/surat pernyataan/self declare untuk memenuhi prinsip/ komitmen antara lain sebagai berikut:
    1. Menjual produk atau layanan yang bertujuan untuk tidak merusak lingkungan
    2. Proses distribusi lebih ramah lingkungan, efisien, hemat biaya, dan hemat energi
    3. Mengalokasikan anggaran untuk pemasaran yang ramah lingkungan
    4. Tidak menggunakan sumber daya secara berlebihan
    5. Memiliki sertifikat keberlanjutan, seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau sertifikat keberlanjutan lingkungan sejenis lainnya.