ESG - Oil & Gas

Oil & Gas

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan, Bank Mandiri menerapkan dua inisiatif stategis terkait pembiayaan dan produk perbankan dengan menjadi Bank Nasional pertama yang menerbitkan Sustainable Finance Framework (SFF) dan Transition Finance Framework (TFF).

SFF dirancang sebagai panduan kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan pada aktivitas hijau dan sosial, sejalan dengan agenda keberlanjutan nasional dan global.

S&P Global Ratings sebagai penyedia opini independen menilai bahwa SFF yang diterapkan Bank Mandiri telah selaras dengan standar dan prinsip keberlanjutan global termasuk Green Loan Principles dan Social Loan Principles yang diterbitkan oleh Loan Market Association (LMA), serta Green Bond Principles, Social Bond Principles, dan Sustainability Bond Guidelines yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA).

TFF dirancang untuk memperluas cakupan pembiayaan pada aktivitas terkait transisi, dengan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang saat ini belum sepenuhnya ramah lingkungan, namun memiliki rencana dan komitmen konkret untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dalam jangka pendek hingga menengah.

Kedua kerangka kerja ini bersifat dinamis dan akan ditinjau secara berkala serta diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengubah dan/atau menambah kegiatan dan/atau kriteria kualifikasi untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Unduh Sustainable Finance Framework
Unduh Transition Finance Framework

Selain kriteria evaluasi tersebut, Bank Mandiri memiliki kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk memastikan praktik berkelanjutan dalam proses bisnis kami, Disetujui oleh Dewan Komisaris (BoD):

Daftar Pengecualian Pembiayaan Bank Mandiri:
  • Pembiayaan proyek yang membahayakan lingkungan
  • Penebangan liar
  • Pembiayaan Lahan Gambut Baru
  • Bisnis Perjudian
  • Pornografi & Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  • Penyalahgunaan Narkotika
  • Aktivitas usaha yang membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia (UNESCO World Heritage Site)
  • sektor lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam mengidentifikasi dan mengukur risiko ESG, Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam berbagai kebijakan Bank, seperti Standar Prosedur Perkreditan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL/PROPER serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengembangkan kebijakan kredit sektoral, Bank Mandiri juga menerapkan Environment Social Risk Management (ESRM) melalui penggunaan Environmental and Social Compliance Checklist (ESCC). Daftar periksa ini dirancang dengan mengadopsi delapan parameter utama yang selaras dengan Performance Standards dari International Finance Corporation (IFC). Bank Mandiri melakukan penilaian kualitatif secara komprehensif terhadap kepatuhan debitur wholesale terhadap kriteria keberlanjutan utama. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk risiko fisik dan transisi, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, kepatuhan terhadap regulasi terkait pengadaan lahan dan pemukiman kembali, serta pelestarian keanekaragaman hayati melalui penilaian dampak lingkungan.

Pendekatan ini tidak hanya memastikan penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab, tetapi juga memfasilitasi identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau tindak lanjut, mendukung debitur dalam mengimplementasikan praktik berkelanjutan, dan mengurangi risiko lingkungan serta sosial.

Kebijakan kredit internal Bank Mandiri telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam proses kredit secara end-to-end. Sebagai bagian integral dari Kebijakan Pembiayaan Bank Mandiri, kami telah menyusun pedoman khusus sektoral yang dirancang untuk industri yang memiliki risiko ESG tinggi. Panduan ini berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap debitur yang usahanya beroperasi pada sektor tertentu.

Bank Mandiri menetapkan kebijakan kredit yang mengikat kepada nasabah pada sektor ini agar:

  1. Memiliki sertifikasi Manajemen Lingkungan seperti ISO 14001/ISO 45001 atau dokumen sejenis lainnya yang dapat diterima oleh Bank.
  2. Memiliki upaya untuk melakukan efisiensi energi dan pengurangan emisi, sesuai dengan ketentuan regulator pada lokasi usaha. Untuk perusahaan publik, memiliki Sustainability Report atau dokumen sejenis lainnya.
  3. Memiliki laporan AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
  4. Kegiatan Usaha Migas memiliki dokumen yang menyatakan terlaksananya seluruh persyaratan Keselamatan Migas (Instalasi dan Peralatan, Pekerja, Umum dan Lingkungan), khusus penunjang dibuktikan dengan SKUP (Surat Keterangan Usaha Penunjang).